TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 13/BC/2019
TENTANG
TATA CARA PEMINDAHTANGANAN DAN PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN
ATAS MESIN DAN/ATAU BARANG DAN BAHAN YANG DIIMPOR DENGAN
MENGGUNAKAN FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK DALAM RANGKA
PENANAMAN MODAL
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.010/2015;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PEMINDAHTANGANAN DAN PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN ATAS MESIN DAN/ATAU BARANG DAN BAHAN YANG DIIMPOR DENGAN MENGGUNAKAN FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
BAB II
PEMINDAHTANGANAN ATAS MESIN DAN/ATAU
BARANG DAN BAHAN
Pasal 2
Mesin dan/atau Barang dan Bahan yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka penanaman modal, wajib digunakan sesuai dengan tujuan pemasukannya oleh Perusahaan yang bersangkutan.
Pasal 3
(1) | Mesin yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat dilakukan Pemindahtanganan setelah 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor. |
(2) | Ketentuan jangka waktu Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal:
|
(3) | Pemindahtanganan Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan izin dari Direktur Jenderal atas nama Menteri. |
(4) | Terhadap Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan dalam jangka waktu paling singkat setelah 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor, mengakibatkan batalnya fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan dan Perusahaan wajib membayar bea masuk yang terutang. |
(5) | Dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam hal:
|
(6) | Dalam hal Pemindahtanganan Mesin dilakukan tidak sesuai ketentuan mendapatkan izin Pemindahtanganan Mesin sebagaimana dimaksud padia ayat (3), Perusahaan wajib membayar:
|
(7) | Pembayaran bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berdasarkan klasifikasi, pembebanan, dan nilai pabean pada dokumen pemberitahuan pabean impor pada saat impor barang untuk dipakai. |
(8) | Ketentuan mengenai pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b tidak berlaku terhadap Mesin dalam hal terjadi Keadaan Darurat (force majeure) namun Mesin tersebut masih mempunyai nilai ekonomis. |
(9) | Pembayaran bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berdasarkan harga penyerahan dengan ketentuan:
|
Pasal 4
Dikecualikan dari ketentuan mendapatkan izin Pemindahtanganan Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dalam hal Pemindahtanganan Mesin dilaksanakan setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a.
Pasal 5
Tidak termasuk pengertian pemindahtanganan barang modal apabila dilakukan dengan cara Sale and Lease Back, dengan syarat barang modal tersebut masih berada di lokasi perusahaan dan digunakan oleh perusahaan penerima fasilitas dalam kegiatan usahanya.
Pasal 6
(1) | Barang dan Bahan yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak dapat dilakukan Pemindahtanganan kecuali dalam hal Keadaan Darurat (force majeure). |
(2) | Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diekspor kembali atau dimusnahkan. |
(3) | Pemindahtanganan Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaksanaan ekspor kembali atau pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan izin dari Direktur Jenderal atas nama Menteri. |
(4) | Pemindahtanganan Barang dan Bahan serta pelaksanaan ekspor kembali atau pemusnahan Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibebaskan dari kewajiban untuk membayar bea masuk yang terutang atas impor Barang dan Bahan. |
(5) | Pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku terhadap Barang dan Bahan yang mengalami kondisi Keadaan Darurat (force majeure) atau setelah dilakukan pemusnahan masih mempunyai nilai ekonomis. |
(6) | Pembayaran bea masuk untuk Barang dan Bahan dalam keadaan rusak dalam hal terjadi Keadaan Darurat (force majeure) atau setelah dilakukan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan harga penyerahan dengan ketentuan:
|
(7) | Dalam hal Pemindahtanganan Barang dan Bahan dilakukan tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan wajib membayar:
|
(8) | Pembayaran bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berdasarkan klasifikasi, pembebanan, dan nilai pabean pada dokumen pemberitahuan pabean impor pada saat impor barang untuk dipakai. |
BAB III
IZIN PEMINDAHTANGANAN ATAS MESIN DAN/ATAU BARANG
DAN BAHAN
Pasal 7
(1) | Untuk mendapatkan izin Pemindahtanganan Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Perusahaan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Fasilitas Kepabeanan sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
|
||||
(3) | Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Fasilitas Kepabeanan melakukan penelitian terhadap pemenuhan seluruh persyaratan untuk mendapatkan izin Pemindahtanganan. | ||||
(4) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan:
|
Pasal 8
(1) | Untuk mendapatkan izin Pemindahtanganan Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Perusahaan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Fasilitas Kepabeanan sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
|
||||
(3) | Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Fasilitas Kepabeanan melakukan penelitian terhadap pemenuhan seluruh persyaratan untuk mendapatkan izin Pemindahtanganan. | ||||
(4) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan:
|
Pasal 9
(1) | Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan/atau Pasal 8 ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Portal Indonesia National Single Window. |
(2) | Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (4) paling lama 5 (lima) jam kerja terhitung setelah Perusahaan mengajukan permohonan izin Pemindahtanganan Mesin dan/atau Barang dan Bahan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap dan sesuai. |
(3) | Dalam hal Permohonan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Portal Indonesia National Single Window sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dioperasikan atau mengalami gangguan operasional, Perusahaan mengajukan permohonan secara manual dalam bentuk hardcopy. |
(4) | Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dan/atau Pasal 8 ayat (4) paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah Perusahaan mengajukan permohonan izin Pemindahtanganan Mesin dan/atau Barang dan Bahan secara manual sebagaimana dimaksud ayat (3) diterima secara lengkap dan sesuai. |
BAB IV
PELAKSANAAN PEMINDAHTANGANAN ATAS MESIN
DAN/ATAU BARANG DAN BAHAN
Pasal 10
(1) | Perusahaan yang telah memperoleh Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a, pada saat akan melaksanakan kegiatan Pemindahtanganan Mesin, mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai. |
(2) | Atas pelaksanaan Pemindahtanganan, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Kantor Bea dan Cukai melaksanakan pemeriksaan fisik dan membuat laporan hasil pemeriksaan fisik sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) | Terhadap Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Pemindahtanganan Mesin dengan membayar bea masuk yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a angka 2, Perusahaan menggunakan Keputusan Menteri Keuangan tersebut sebagai dokumen dasar untuk melakukan pembayaran bea masuk yang terutang pada Kantor Bea dan Cukai. |
Pasal 11
(1) | Atas Mesin dan/atau Barang dan Bahan yang akan dipindahtangankan dengan cara diekspor kembali dan telah memperoleh Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a angka 1 dan Pasal 8 ayat (4) huruf a angka 1, Perusahaan mengajukan pemberitahuan pabean ekspor kepada Kantor Bea dan Cukai tempat dilakukan ekspor kembali. |
(2) | Atas pengajuan pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Bea dan Cukai tempat dilakukan ekspor kembali. |
(3) | Tata cara ekspor kembali dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang ekspor. |
Pasal 12
(1) | Perusahaan yang telah mendapatkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Pemindahtanganan atas Mesin dan/atau Barang dan Bahan yang mengalami kondisi Keadaan Darurat (force majeure) atau Barang dan Bahan dilakukan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a dan Pasal 8 ayat (4) huruf a, pada saat akan melaksanakan pemusnahan, mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat Mesin dan/atau Barang dan Bahan. |
(2) | Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Kantor Bea dan Cukai tempat Mesin dan/atau Barang dan Bahan yang mengalami kondisi Keadaan Darurat (force majeure) atau Barang dan Bahan dilakukan pemusnahan melaksanakan pemeriksaan fisik dan membuat berita acara Mesin dan/atau Barang dan Bahan mengalami kondisi Keadaan Darurat (force majeure) atau Barang dan Bahan dilakukan pemusnahan. |
(3) | Terhadap Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Pemindahtanganan atas Mesin dan/atau Barang dan Bahan yang mengalami kondisi Keadaan Darurat (force majeure) atau Barang dan Bahan dilakukan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a angka 2 dan Pasal 8 ayat (4) huruf a angka 2, Perusahaan menggunakan Keputusan Menteri Keuangan tersebut sebagai dokumen dasar untuk melakukan pembayaran bea masuk yang terutang pada Kantor Bea dan Cukai. |
BAB V
TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN FISIK
Pasal 13
Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), dan Pasal 12 ayat (2) menyatakan:
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Perusahaan yang telah mengajukan permohonan izin Pemindahtanganan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini dan belum mendapatkan izin Pemindahtanganan, diproses berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2012 tentang Tata Cara Pemindahtanganan dan Penyelesaian Kewajiban Pabean Atas Mesin dan/atau Barang dan Bahan yang Diimpor Dengan menggunakan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Dalam rangka Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2015.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 15
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2012 tentang Tata Cara Pemindahtanganan dan Penyelesaian Kewajiban Pabean Atas Mesin dan/atau Barang dan Bahan yang Diimpor Dengan menggunakan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Dalam rangka Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2015, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
HERU PAMBUDI