TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 11/BC/2011
TENTANG
PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) PERALIHAN PELAYANAN DAN
PENGAWASAN KEMUDAHAN IMPOR UNTUK TUJUAN EKSPOR (KITE) DARI
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI JAKARTA KE
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI BANTEN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) PERALIHAN PELAYANAN DAN PENGAWASAN KEMUDAHAN IMPOR UNTUK TUJUAN EKSPOR (KITE) DARI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI JAKARTA KE KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI BANTEN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan :
Pasal 2
(1) | Peralihan Pelayanan dan Pengawasan KITE dari Kantor Wilayah Jakarta ke Kantor Wilayah Banten terhadap perusahaan pengguna fasilitas KITE yang berlokasi di wilayah kerja Kantor Wilayah Banten yang telah dilakukan uji coba sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-51/BC/2010 ditetapkan pemberlakuan secara penuh (mandatory). |
(2) | Pemberlakuan secara penuh (mandatory) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sejak tanggal 4 April 2011 terhadap perusahaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-51/BC/2010 tentang Pelaksanaan Uji Coba Peralihan Pelayanan Kemudahan Impor Untuk Tujuan Ekspor (KITE) Dari Kantor Wilayah DJBC Jakarta Ke Kantor Wilayah DJBC Banten dan terhadap perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. |
Pasal 3
(1) | Serah Terima atas perusahaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Jakarta kepada Kepala Kantor Wilayah Banten sebagai berikut :
|
(2) | Pertanggungjawaban atas berkas perusahaan beralih kepada Kepala Kantor Wilayah Banten sejak berkas tersebut diserahterimakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kepala Kantor Wilayah Jakarta. |
Pasal 4
(1) | Seluruh kegiatan pelayanan dan pengawasan KITE terhadap perusahaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini dilakukan oleh Kantor Wilayah Banten sejak tanggal 4 April 2011. |
(2) | Untuk kepentingan peralihan dan pengiriman data dari Kantor Wilayah Jakarta ke Kantor Wilayah Banten, maka Kepala Kantor Wilayah Jakarta bersama dengan Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai melakukan penghentian kegiatan pelayanan KITE di Kantor Wilayah Jakarta terhadap seluruh perusahaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini sejak tanggal 31 Maret 2011 pukul 17.00 WIB. |
Pasal 5
Dalam hal terdapat perusahaan memiliki PIB yang jatuh tempo pada masa pengiriman data dari Kantor Wilayah Jakarta ke Kantor Wilayah Banten (pada tanggal 1 s.d 3 April 2011), maka laporan pertanggungjawaban KITE perusahaan tersebut diselesaikan di Kantor Wilayah Banten pada tanggal 4 April 2011.
Pasal 6
Kepala Kantor Wilayah Banten dan/atau Kepala Kantor Wilayah Jakarta dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk kelancaran pelayanan dan pengawasan KITE sesuai ketentuan dengan tetap memperhatikan pengamanan terhadap keuangan negara.
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, terhadap perusahaan yang akan mengajukan permohonan fasilitas KITE yang berlokasi di wilayah kerja Kantor Wilayah Banten harus mengajukan permohonan tersebut ke Kantor Wilayah Banten sejak pemberlakuan secara penuh (mandatory) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Pasal 8
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 2011
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,-
THOMAS SUGIJATA
NIP 19510621 197903 1 001