Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2011

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 11/BC/2011

TENTANG

PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) PERALIHAN PELAYANAN DAN
PENGAWASAN KEMUDAHAN IMPOR UNTUK TUJUAN EKSPOR (KITE) DARI
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI JAKARTA KE
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI BANTEN

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap perusahaan pengguna fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekpor (KITE) yang berlokasi di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten, maka atas pelayanan dan pengawasan terhadap perusahaan pengguna fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekpor (KITE) dimaksud perlu dialihkan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten;
  2. bahwa pelaksanaan uji coba peralihan pelayanan Kemudahan Impor Untuk Tujuan Ekspor (KITE) dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta Ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten telah dilaksanakan dan berjalan dengan lancar sehingga perlu untuk segera diterapkan secara penuh;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penerapan Secara Penuh (mandatory) Peralihan Pelayanan dan Pengawasan Kemudahan Impor Untuk Tujuan Ekspor (KITE) dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2010;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.011/2011;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-205/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Dan Pengawasannya, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-9/BC/2011;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) PERALIHAN PELAYANAN DAN PENGAWASAN KEMUDAHAN IMPOR UNTUK TUJUAN EKSPOR (KITE) DARI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI JAKARTA KE KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI BANTEN.



Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan :

  1. Peralihan Pelayanan dan Pengawasan Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan Peralihan Pelayanan dan Pengawasan KITE adalah peralihan seluruh proses pelayanan dan pengawasan yang terkait dengan fasilitas KITE Pembebasan dan KITE Pengembalian dimulai dari penerbitan NIPER, penerbitan surat keputusan pembebasan, surat keputusan pengembalian sampai dengan pertanggungjawabannya.
  2. Serah Terima adalah penyerahan berkas soft copy dan hard copy atas data perusahaan yang termasuk dalam daftar perusahaan KITE yang dialihkan.
  3. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah pada unit organisasi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


Pasal 2

(1) Peralihan Pelayanan dan Pengawasan KITE dari Kantor Wilayah Jakarta ke Kantor Wilayah Banten terhadap perusahaan pengguna fasilitas KITE yang berlokasi di wilayah kerja Kantor Wilayah Banten yang telah dilakukan uji coba sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-51/BC/2010 ditetapkan pemberlakuan secara penuh (mandatory).
(2) Pemberlakuan secara penuh (mandatory) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sejak tanggal 4 April 2011 terhadap perusahaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-51/BC/2010 tentang Pelaksanaan Uji Coba Peralihan Pelayanan Kemudahan Impor Untuk Tujuan Ekspor (KITE) Dari Kantor Wilayah DJBC Jakarta Ke Kantor Wilayah DJBC Banten dan terhadap perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.


Pasal 3

(1) Serah Terima atas perusahaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Jakarta kepada Kepala Kantor Wilayah Banten sebagai berikut :
  1. dilakukan secara bersamaan, sehingga tidak ada perbedaan antara jumlah data pada soft copy dan hard copy;
  2. dilakukan hanya terhadap berkas yang masih dalam proses (out standing), dan terhadap berkas yang telah selesai diproses oleh Kantor Wilayah Jakarta tetap disimpan di Kantor Wilayah Jakarta sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan; dan
  3. dibuatkan Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Jakarta dan Kepala Kantor Wilayah Banten.
(2) Pertanggungjawaban atas berkas perusahaan beralih kepada Kepala Kantor Wilayah Banten sejak berkas tersebut diserahterimakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kepala Kantor Wilayah Jakarta.


Pasal 4

(1) Seluruh kegiatan pelayanan dan pengawasan KITE terhadap perusahaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini dilakukan oleh Kantor Wilayah Banten sejak tanggal 4 April 2011.
(2) Untuk kepentingan peralihan dan pengiriman data dari Kantor Wilayah Jakarta ke Kantor Wilayah Banten, maka Kepala Kantor Wilayah Jakarta bersama dengan Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai melakukan penghentian kegiatan pelayanan KITE di Kantor Wilayah Jakarta terhadap seluruh perusahaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini sejak tanggal 31 Maret 2011 pukul 17.00 WIB.


Pasal 5

Dalam hal terdapat perusahaan memiliki PIB yang jatuh tempo pada masa pengiriman data dari Kantor Wilayah Jakarta ke Kantor Wilayah Banten (pada tanggal 1 s.d 3 April 2011), maka laporan pertanggungjawaban KITE perusahaan tersebut diselesaikan di Kantor Wilayah Banten pada tanggal 4 April 2011.



Pasal 6

Kepala Kantor Wilayah Banten dan/atau Kepala Kantor Wilayah Jakarta dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk kelancaran pelayanan dan pengawasan KITE sesuai ketentuan dengan tetap memperhatikan pengamanan terhadap keuangan negara.



Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, terhadap perusahaan yang akan mengajukan permohonan fasilitas KITE yang berlokasi di wilayah kerja Kantor Wilayah Banten harus mengajukan permohonan tersebut ke Kantor Wilayah Banten sejak pemberlakuan secara penuh (mandatory) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).



Pasal 8

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 2011
DIREKTUR JENDERAL,

ttd,-

THOMAS SUGIJATA
NIP 19510621 197903 1 001