Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2020

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 10/BC/2020

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN KAWASAN PABEAN DAN
TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara;


Mengingat :


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 897);



MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN KAWASAN PABEAN DAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
  2. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
  3. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  4. Pelabuhan Laut adalah pelabuhan yang dapat digunakan untuk melayani kegiatan angkutan laut dan/atau angkutan penyeberangan yang terletak di laut atau di sungai.
  5. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
  6. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
  7. Tempat Lain Yang Ditetapkan Untuk Lalu Lintas Barang yang selanjutnya disebut Tempat Lain adalah:
    1. tempat selain Pelabuhan Laut dan Bandar Udara, yang dipergunakan untuk bongkar muat barang impor dan/atau barang ekspor;
    2. kawasan perbatasan yang di dalamnya terdapat pos lintas batas atau pos pemeriksaan lintas batas;
    3. tempat yang dipergunakan untuk lalu lintas barang impor dan/atau barang ekspor di kantor tempat penyelesaian kewajiban pabean atas layanan pos sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan mengenai pos; atau
    4. kawasan penunjang Pelabuhan Laut atau Bandar Udara yang ditunjuk oleh penyelenggara pelabuhan atau Bandar Udara untuk lalu lintas barang impor dan/atau barang ekspor.
  8. Penyelenggara Pelabuhan Laut adalah otoritas pelabuhan atau unit penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pelayaran.
  9. Penyelenggara Bandar Udara adalah otoritas Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai penerbangan.
  10. Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
  11. Tempat Penimbunan Sementara Pusat Distribusi yang selanjutnya disingkat TPS Pusat Distribusi adalah Tempat Penimbunan Sementara yang memiliki fungsi utama untuk menimbun barang impor atau ekspor untuk diangkut lanjut.
  12. Sistem Tempat Penimbunan Sementara Online yang selanjutnya disingkat Sistem TPS Online adalah sistem Pertukaran Data Elektronik antara Kantor Pabean dengan TPS atas data yang berhubungan dengan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPS serta administrasi lainnya.
  13. Tingkat Penggunaan Lapangan Penumpukan (Yard Occupancy Ratio) yang selanjutnya disingkat YOR adalah perbandingan antara jumlah penggunaan lapangan penumpukan dengan lapangan penumpukan yang tersedia (siap operasi) yang dihitung dalam satuan ton/hari atau m3/hari.
  14. Tingkat Penggunaan Gudang (Shed Occupancy Ratio) yang selanjutnya disingkat SOR adalah perbandingan antara jumlah penggunaan ruang penumpukan dengan ruang penumpukan yang tersedia yang dihitung dalam satuan ton/hari atau m3 /hari.
  15. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya di singkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Bea dan Cukai dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan/atau cukai.
  16. Sistem Komputer Pelayanan Tempat Penimbunan Sementara Online yang selanjutnya disingkat SKP TPS Online adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan di TPS.
  17. Sistem Pintu Otomatis TPS adalah sistem pemasukan atau pengeluaran barang secara otomatis ke dan dari TPS yang telah menerapkan TPS Online.
  18. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
  19. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Jenderal Bea dan Cukai.
  20. Kantor Pelayanan Utama adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
  21. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
  22. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  23. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam Jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan
  24. Kepala Bidang adalah Kepala Bidang di Kantor Pelayanan Utama yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan perijinan Kawasan Pabean dan/atau Tempat Penimbunan Sementara.

 


BAB II
KAWASAN PABEAN

Bagian Kesatu
Permohonan Penetapan

Pasal 2

Kawasan di Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain yang digunakan untuk lalu lintas barang impor dan/atau barang ekspor, harus ditetapkan sebagai Kawasan Pabean.



Pasal 3

Lokasi yang dapat diajukan penetapan sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yakni:

a. kawasan berada di Pelabuhan Laut atau Bandar Udara paling sedikit meliputi:
  1. tempat bongkar muat barang impor dan/atau barang ekspor dari/ke sarana pengangkut, seperti apron atau dermaga;
  2. tempat penimbunan barang impor dan/atau barang ekspor;
  3. jalur lalu lintas barang impor dan/atau barang ekspor antara tempat bongkar muat dan tempat penimbunan;
  4. tempat pemeriksaan fisik barang impor dan/atau barang ekspor;
  5. area terminal kargo dan terminal penumpang tujuan/dari luar Daerah Pabean, jika ada; dan
  6. jalur kedatangan dan keberangkatan penumpang dan/atau awak sarana pengangkut tujuan/dari luar Daerah Pabean, jika ada;
b. kawasan berada di kawasan perbatasan, meliputi area mulai dari pintu masuk/keluar dari/ke luar negeri sampai dengan pintu masuk/keluar ke/dari dalam negeri pada pos lintas batas atau pos pemeriksaan lintas batas;
c. kawasan yang berada di Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu (KPPT) atau terminal barang paling sedikit meliputi:
  1. tempat bongkar muat barang impor dan/atau barang ekspor dari/ke sarana pengangkut;
  2. tempat penimbunan barang impor dan/atau barang ekspor; dan
  3. tempat pemeriksaan fisik barang impor dan/atau barang ekspor;
d. kawasan berada di kantor tempat penyelesaian kewajiban pabean atas layanan pos, paling sedikit meliputi:
  1. tempat pembukaan kantong barang kiriman;
  2. tempat konsolidasi barang ekspor, jika ada;
  3. tempat penimbunan barang; dan
  4. tempat pemeriksaan barang; atau
e. kawasan berada di kawasan penunjang Pelabuhan Laut atau Bandar Udara, yang paling sedikit meliputi:
  1. tempat bongkar muat barang impor dan/atau barang ekspor dari/ke sarana pengangkut;
  2. tempat penimbunan barang impor dan/atau barang ekspor; dan
  3. tempat pemeriksaan fisik barang impor dan/atau barang ekspor.


Pasal 4

(1) Untuk memperoleh penetapan sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pengelola Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain mengajukan permohonan kepada Menteri melalui:
  1. Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean; atau
  2. Kepala Kantor Pelayanan Utama.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data mengenai:
  1. identitas penanggung jawab;
  2. pengelola Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain;
  3. lokasi kawasan; dan
  4. batas-batas dan pintu keluar atau pintu masuk kawasan yang dimintakan penetapan sebagai Kawasan Pabean.
(3) Dalam hal pengelola Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain merupakan badan usaha, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
  1. salinan akte pendirian perusahaan sebagai badan hukum, dan perubahannya jika ada;
  2. salinan surat izin usaha dari instansi terkait;
  3. salinan bukti penetapan sebagai Pelabuhan Laut atau Bandar Udara, dalam hal kawasan berada di Pelabuhan Laut atau Bandar Udara;
  4. salinan status kepemilikan dan/atau penguasaan kawasan;
  5. salinan rekomendasi dari Penyelenggara Pelabuhan Laut atau Penyelenggara Bandar Udara, dalam hal kawasan berada di Pelabuhan Laut atau di Bandar Udara, kecuali terminal khusus;
  6. keterangan tertulis dari Penyelengggara Pelabuhan Laut atau Penyelenggara Bandar Udara, dalam hal Kawasan merupakan Kawasan penunjang Pelabuhan Laut atau Bandar Udara;
  7. salinan bukti pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, kecuali kawasan berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; dan
  8. gambar denah lokasi dengan batas-batas yang jelas dan tata ruang yang meliputi pintu masuk atau pintu keluar dan tempat pembongkaran dan pemuatan barang.
(4) Dalam hal permohanan diajukan oleh pengelola Tempat Lain yang merupakan:
  1. tempat selain Pelabuhan Laut dan Bandar Udara, yang dipergunakan untuk bongkar muat barang impor dan/atau barang ekspor;
  2. kawasan perbatasan yang di dalamnya terdapat pos lintas batas atau pos pemeriksaan lintas batas; atau
  3. tempat yang dipergunakan untuk lalu lintas barang impor dan/atau barang ekspor di kantor tempat penyelesaian kewajiban pabean atas layanan pos sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan mengenai pos,
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat digantikan dengan salinan penetapan sebagai tempat bongkar muat atau lalu lintas barang impor dan/atau barang ekspor atau dokumen penetapan lain yang sejenis.
(5) Dalam hal permohonan diajukan oleh pengelola Tempat Lain yang merupakan kawasan penunjang Pelabuhan Laut atau Bandar Udara yang ditunjuk oleh Penyelenggara Pelabuhan Laut atau Penyelenggara Bandar Udara untuk lalu lintas barang impor dan/atau barang ekspor, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c digantikan dengan dengan keterangan tertulis dari Penyelenggara Pelabuhan Laut atau Bandar Udara.
(6) Penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan melalui SKP.


Pasal 5

(1) Penetapan suatu kawasan sebagai Kawasan Pabean dapat dilakukan tanpa didahului dengan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(2) Penetapan sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap:
  1. Tempat Lain berupa kawasan perbatasan yang di dalamnya terdapat pos lintas batas atau pos pemeriksaan lintas batas; dan
  2. Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain berupa kawasan penunjang Pelabuhan Laut atau Bandar Udara yang ditunjuk oleh Penyelenggara Pelabuhan Laut atau Penyelenggara Bandar Udara untuk lalu lintas barang impor dan/atau barang ekspor, yang dikelola oleh lembaga pemerintah atau badan usaha milik negara atau daerah.
(3) Penetapan Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri.
(4) Penetapan Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain sebagai Kawasan Pabean sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan usulan dari:
  1. Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain, dalam hal ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri; atau
  2. Kepala Bidang, dalam hal ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri.
(5) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain dimaksud belum pernah dimohonkan penetapan sebagai Kawasan Pabean;
  2. terdapat kegiatan lalu lintas barang ekspor dan/atau barang impor; dan
  3. memiliki batas-batas tertentu untuk lalu lintas barang ekspor dan/atau barang impor.
(6) Pihak yang mengelola Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai pengelola Kawasan Pabean.


Bagian Kedua
Penelitian dan Penetapan

Pasal 6

(1) Kepala Kantor Pabean atau Kepala Bidang melakukan penelitian terhadap permohonan penetapan sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat ketidaksesuaian data dan/atau dokumen tidak lengkap, Kepala Kantor Pabean atau Kepala Kantor Pelayanan Utama memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melakukan perbaikan data dan/atau melengkapi dokumen.
(3) Kepala Kantor Pabean atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dapat menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan lapangan, dengan pertimbangan tertentu seperti:
  1. kawasan belum pemah diajukan sebagai Kawasan; dan/atau
  2. pertimbangan Kepala Kantor Pabean perlu dilakukan pemeriksaan lapangan.
(4) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
  1. kebenaran lokasi kawasan;
  2. kesesuaian gambar denah lokasi dan tata letak (layout);
  3. kesesuaian batas-batas kawasan serta pintu masuk/keluar;
  4. ketersediaan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan tugas kepabeanan; dan
  5. kondisi kawasan secara umum.
(5) Pejabat Bea dan Cukai membuat berita acara pemeriksaan lokasi berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Berdasarkan hasil penelitian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam hal dilakukan pemeriksaan lapangan, Kepala Kantor Pabean meneruskan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah disertai rekomendasi mengenai:
  1. kelayakan kawasan yang akan ditetapkan sebagai Kawasan Pabean; dan
  2. pertimbangan kesiapan Kantor Pabean terkait dengan pelayanan dan pengawasan kepabeanan.
(7) Penerusan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa data elektronik melalui SKP dan/atau softcopy hasil pindai dari:
  1. surat penerusan;
  2. berkas permohonan; dan
  3. berita acara pemeriksaan lokasi,
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(8) Dalam hal pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) disampaikan melalui SKP, penerusan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui SKP.
(9) Berdasarkan penerusan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala Kantor Wilayah:
  1. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan administratif terhadap berkas permohonan, berita acara pemeriksaan lokasi, dan rekomendasi dari Kepala Kantor Pabean; dan
  2. menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan lapangan, dalam hal diperlukan.
(10) Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penerusan permohonan diterima secara lengkap di Kantor Wilayah.
(11) Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Permohonan diterima secara lengkap.
(12) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri menerbitkan:
  1. keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Kawasan Pabean, dalam hal permohonan disetujui; atau
  2. surat pemberitahuan yang menyebutkan alasan penolakan, dalam hal permohonan ditolak.


Pasal 7

(1) Kepala Kantor Pabean atau Kepala Bidang dapat meminta data atau dokumen kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang akan digunakan sebagai lalu lintas barang kepada pengelola Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain.
(2) Data atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai:
  1. identitas penanggung jawab;
  2. pengelola Pelabuhan laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain
  3. lokasi kawasan;
  4. batas-batas dan pintu keluar atau pintu masuk kawasan yang dimintakan penetapan sebagai Kawasan Pabean; dan/atau
  5. data lain yang diperlukan.
(3) Kepala Kantor Pabean atau Kepala Bidang dapat:
  1. melakukan penelitian kelayakan administrasi; dan
  2. menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan lapangan,
terhadap kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang akan digunakan sebagai lalu lintas barang.
(4) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi;
  1. kebenaran lokasi kawasan;
  2. kesesuaian gambar denah lokasi dan tata letak (layout);
  3. kesesuaian batas-batas kawasan serta pintu masuk atau pintu keluar;
  4. ketersediaan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan tugas kepabeanan; dan
  5. kondisi kawasan secara umum.
(5) Pejabat Bea dan Cukai membuat berita acara pemeriksaan lokasi berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
(6) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan berita acara pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Kantor Pabean atau Kepala Bidang menyampaikan usulan penetapan sebagai Kawasan Pabean dengan disertai rekomendasi mengenai:
  1. kelayakan kawasan yang akan ditetapkan sebagai Kawasan Pabean; dan
  2. pertimbangan kesiapan Kantor Pabean terkait dengan pelayanan dan pengawasan kepabeanan, 
kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.
(7) Berdasarkan usulan penetapan sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama:
  1. melakukan penelitian kelayakan administrasi, berita acara pemeriksaan lokasi dan rekomendasi dari Kepala Kantor Pabean atau Kepala Bidang; dan
  2. menugaskan pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan lokasi, dalam hal diperlukan.
(8) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak usulan diterima oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.
(9) Dalam hal usulan disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri menerbitkan keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Kawasan Pabean.
(10) Dalam hal usulan ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama menyampaikan alasan penolakan kepada Kepala Kantor Pabean atau Kepala Bidang.


Bagian Ketiga
Sarana dan Prasarana di Kawasan Pabean

Pasal 8

(1) Pengelola Kawasan Pabean harus menyediakan sarana dan prasarana untuk terselenggaranya kegiatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. ruangan dan/atau area yang dipergunakan untuk:
  1. pelayanan dan penyelenggaraan administrasi;
  2. pemeriksaan terhadap barang yang tidak ditimbun di TPS meliputi barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut dan pelintas batas;
  3. pemeriksaan badan;
  4. penimbunan barang penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dan barang tegahan; dan
  5. pengawasan;
b. kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang memiliki kemampuan menyimpan data paling singkat untuk jangka waktu 7 (tujuh) hari sebelumnya, dan dapat diakses oleh Pejabat Bea dan Cukai;
c. alat pemindai yang sesuai dengan karakteristik barang impor atau barang ekspor, dalam hal Kawasan Pabean berupa:
  1. Bandar udara;
  2. Pelabuhan Laut yang memiliki terminal khusus untuk melayani penumpang;
  3. Tempat Lain berupa kawasan perbatasan yang di dalamnya terdapat pos lintas batas atau pos pemeriksaan lintas batas yang berbentuk Pos Lintas Batas Negara (PLBN); atau
  4. tempat selain Pelabuhan Laut dan Bandar Udara yang dipergunakan untuk bongkar muat barang impor dan/atau barang ekspor yang mendapatkan penetapan sebagai Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu (KPPT).
(3) Pengelola Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yang merupakan instansi pemerintah, dapat menyerahkan aset berupa alat pemindai kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(4) Penyerahan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan barang milik negara.
(5) Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pengawasan dan pelayanan kepabeanan, Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean dapat melakukan evaluasi atas ketersediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditemukan tidak tersedianya sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean memberikan peringatan tertulis kepada pengelola Kawasan Pabean.


Bagian Keempat
Larangan Penimbunan Barang Selain Barang Impor
atau Barang Ekspor di Kawasan Pabean

Pasal 9

(1) Barang selain barang impor dan/atau barang ekspor dilarang untuk dimasukkan dan/atau ditimbun di Kawasan Pabean, kecuali untuk:
  1. tujuan pengangkutan selanjutnya;
  2. kegiatan operasional dalam Kawasan Pabean; atau
  3. tujuan lainnya berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi kawasan pabean.
(2) Dalam hal barang yang digunakan untuk kegiatan operasional dalam Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan barang yang berasal dari impor, kewajiban pabean atas barang yang bersangkutan harus diselesaikan terlebih dahulu.
(3) Kepala Kantor Pabean menyampaikan peringatan tertulis kepada pengelola Kawasan Pabean yang memasukkan dan/atau menimbun barang selain barang impor dan/atau barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Kawasan Pabean yang berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.


Bagian Kelima
Perubahan Data Kawasan Pabean

Pasal 10

(1) Dalam hal terdapat perubahan terhadap data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) atau Pasal 7 ayat (2), pengelola Kawasan Pabean harus memberitahukan perubahan data tersebut kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean.
(2) Dalam hal perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyangkut batas-batas dan pintu keluar atau pintu masuk Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d atau Pasal 7 ayat (2) huruf d, Kepala Kantor Pabean yang mengawasi harus melakukan pemeriksaan lapangan.
(3) Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean menyampaikan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah.
(4) Dalam hal Kawasan Pabean berada di bawah pengawasan Kantor Pelayanan Utama, pengelola Kawasan Pabean memberitahukan adanya perubahan terhadap data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) atau Pasal 7 ayat (2) kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama.
(5) Perubahan data yang diberitahukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar perubahan keputusan Menteri mengenai penetapan Kawasan Pabean yang bersangkutan.
(6) Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean memberikan peringatan tertulis kepada pengelola Kawasan Pabean dalam hal data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) atau Pasal 7 ayat (2) kedapatan tidak sesuai.


Bagian Keenam
Pencabutan Penetapan Sebagai Kawasan Pabean

Pasal 11

(1) Keputusan Menteri mengenai penetapan suatu Kawasan sebagai Kawasan Pabean dicabut dalam hal:
  1. tidak ada kegiatan kepabeanan di Kawasan Pabean dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
  2. pengelola Kawasan Pabean tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) dan Pasal 10 ayat (6) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal surat peringatan;
  3. pengelola Kawasan Pabean terbukti bersalah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  4. pengelola Kawasan Pabean dinyatakan pailit;
  5. pengelola Kawasan Pabean mengajukan permohonan untuk dilakukan pencabutan; atau
  6. berdasarkan keterangan tertulis dari penyelenggara Pelabuhan Laut atau Bandar Udara tidak diperlukan lagi kawasan penunjang Pelabuhan Laut atau Bandar Udara sebagai Kawasan Pabean.
(2) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa alasan pencabutan terpenuhi, Kepala Kantor Pabean mengusulkan pencabutan kepada Kepala Kantor Wilayah.
(4) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menerbitkan keputusan Menteri mengenai pencabutan atas Keputusan Menteri mengenai penetapan suatu kawasan sebagai Kawasan Pabean.
(5) Dalam hal Kawasan Pabean berada di bawah pengawasan Kantor Pelayanan Utama:
  1. penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penyampaian usulan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kepala Bidang; dan
  2. penerbitan keputusan Menteri mengenai pencabutan keputusan Menteri mengenai penetapan suatu Kawasan menjadi Kawasan Pabean dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri.


BAB III
TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA

Bagian Kesatu
Permohonan Penetapan

Pasal 12

(1) Untuk memperoleh penetapan sebagai TPS, pengusaha tempat penimbunan mengajukan permohonan penetapan suatu bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu sebagai TPS kepada:
  1. Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean; atau
  2. Kepala Kantor Pelayanan Utama.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat data mengenai:
  1. identitas penanggung jawab TPS;
  2. badan usaha TPS;
  3. lokasi tempat penimbunan; dan
  4. ukuran luas dan/atau daya tampung (volume) serta batas-batas tempat penimbunan yang dimintakan penetapan sebagai TPS.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
a. salinan akte pendirian sebagai badan hukum;
b. izin usaha penimbunan dan/atau pergudangan dari instansi pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah;
c. bukti kepemilikan atas tempat penimbunan atau penguasaan atas tempat penimbunan paling singkat 2 (dua) tahun;
d. rekomendasi dari Penyelenggara Pelabuhan Laut atau Penyelenggara Bandar Udara, dalam hal tempat penimbunan berada di Pelabuhan Laut atau di Bandar Udara, kecuali terminal khusus;
e. bukti pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, kecuali tempat penimbunan berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas;
f. gambar denah lokasi dan tata ruang yang meliputi:
  1. tempat penimbunan barang impor, barang ekspor, dan/atau barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean;
  2. tempat pemeriksaan fisik barang;
  3. ruang kerja Pejabat Bea dan Cukai; dan/atau
  4. tempat lain yang menunjang kegiatan pengelolaan TPS;
g. daftar peralatan dan fasilitas penunjang kegiatan usaha yang dimiliki dan surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan peralatan dan fasilitas yang memadai yang disesuaikan dengan volume kegiatan;
h. data mengenai profil perusahaan;
i. surat pernyataan mengenai kesanggupan melunasi bea masuk dan/atau cukai, sanksi administrasi berupa denda, serta pajak dalam rangka impor, dalam hal terdapat kewajiban pelunasan oleh pengusaha TPS; dan
j. surat keterangan dari pengelola Kawasan Pabean tentang penggunaan bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang dipersamakan dengan itu, dalam hal pengusaha tempat penimbunan bukan pengelola Kawasan Pabean.
(4) Dalam hal tempat penimbunan berupa tangki penimbunan, selain harus melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan juga dilampiri dengan:
  1. hasil peneraan atas tangki penimbunan dari instansi yang berwenang; dan
  2. daftar alat ukur yang dimiliki disertai hasil peneraan atas alat ukur dari instansi yang berwenang atau surat pernyataan sanggup untuk menyediakan alat ukur yang memadai.
(5) Dalam hal tempat penimbunan akan digunakan untuk menimbun barang secara curah, selain harus melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan juga dilampiri dengan daftar alat ukur yang dimiliki disertai hasil peneraan atas alat ukur dari instansi yang berwenang atau surat pernyataan sanggup untuk menyediakan alat ukur yang memadai
(6) Dalam hal pengelola Kawasan Pabean dan pengusaha TPS merupakan pihak yang sama, dan lokasi tempat penimbunan yang akan dimintakan penetapan sebagai TPS belum ditetapkan sebagai Kawasan Pabean, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digabung dalam 1 (satu) permohonan dengan permohonan penetapan suatu kawasan sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(7) Penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan melalui SKP.

  

Bagian Kedua
Penelitian dan Penetapan

Pasal 13

(1) Kepala Kantor Pabean atau Kepala Bidang melakukan penelitian terhadap permohonan penetapan sebagai TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(2) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data dan/atau dokumen tidak lengkap, Kepala Kantor Pabean atau Kepala Bidang memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melakukan perbaikan data dan/atau melengkapi dokumen.
(3) Kepala Kantor Pabean atau Kepala Bidang dapat dapat menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan lapangan atas tempat penimbunan yang diajukan penetapan sebagai TPS, dengan pertimbangan:
  1. tempat penimbunan belum pernah diajukan sebagai Kawasan; dan/atau
  2. pertimbangan Kepala Kantor Pabean perlu dilakukan pemeriksaan lapangan.
(4) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. jenis tempat penimbunan;
b. ukuran dan kapasitas tempat penimbunan;
c. batas-batas tempat penimbunan dan pintu masuk/keluar;
d. kondisi tempat penimbunan;
e. pemisahan penimbunan barang dan pembatasnya meliputi:
  1. barang impor;
  2. barang ekspor;
  3. barang impor atau barang ekspor yang akan diangkut lanjut;
  4. barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean;
  5. barang berbahaya, merusak, memiliki sifat yang dapat mempengaruhi barang lain dan/atau memerlukan instalasi khusus; dan
  6. peti kemas kosong.
f. ketersediaan tempat dan sarana untuk pemeriksaan fisik;
g. ketersediaan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan tugas kepabeanan; dan
h. kesesuaian gambar denah lokasi dan layout dengan kondisi fisik tempat penimbunan.
(5) Pejabat Bea dan Cukai membuat berita acara pemeriksaan lokasi berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
(6) Berdasarkan hasil penelitian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam hal dilakukan pemeriksaan lapangan, Kepala Kantor Pabean meneruskan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah disertai rekomendasi mengenai:
  1. kelayakan tempat penimbunan yang akan ditetapkan sebagat Tempat Penimbunan Sementara; dan
  2. pertimbangan kesiapan Kantor Pabean terkait dengan pelayanan dan pengawasan kepabeanan.
(7) Penerusan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa data elektronik melalui SKP dan/atau softcopy hasil pindai dari:
  1. surat penerusan;
  2. berkas permohonan; dan
  3. berita acara pemeriksaan lokasi,
dan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(8) Berdasarkan penerusan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala Kantor Wilayah:
  1. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan administratif terhadap berkas permohonan, berita acara pemeriksaan lokasi, dan rekomendasi dari Kepala Kantor Pabean; dan
  2. menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan lokasi, dalam hal diperlukan.
(9) Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri memutuskan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) atau permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penerusan permohonan diterima secara lengkap di Kantor Wilayah.
(10) Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri memutuskan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) atau permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap di Kantor Pabean.
(11) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri menerbitkan:
  1. Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai TPS, dalam hal permohonan disetujui; atau
  2. surat pemberitahuan yang menyebutkan alasan penolakan, dalam hal permohonan ditolak.


Pasal 14

(1) Keputusan mengenai penetapan sebagai TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (11) huruf a berlaku dalam jangka waktu:
  1. selama 5 (lima) tahun; atau
  2. sampai dengan berakhirnya masa penguasaan, dalam hal masa penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c kurang dari 5 (lima) tahun.
(2) Untuk dapat diberikan perpanjangan penetapan sebagai TPS, pengusaha TPS harus mengajukan permohonan perpanjangan penetapan TPS sebelum jangka waktu penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
(3) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Menteri melalui:
  1. Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean; atau
  2. Kepala Kantor Pelayanan Utama.
(4) Terhadap permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean atau Kepala Kantor Pelayanan Utama:
  1. melakukan penelitian permohonan; dan
  2. menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan lapangan atas TPS, dalam hal diperlukan.
(5) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data dan/atau dokumen tidak lengkap, Kepala Kantor Pabean atau Kepala Kantor Pelayanan Utama memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melakukan perbaikan data dan/atau melengkapi dokumen.
(6) Berdasarkan penelitian atas permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Pabean meneruskan permohonan perpanjangan kepada Kepala Kantor Wilayah disertai rekomendasi mengenai kelayakan TPS.
(7) Penerusan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa data elektronik melalui SKP dan/atau softcopy hasil pindai dari:
  1. surat penerusan;
  2. berkas permohonan perpanjangan; dan
  3. berita acara pemeriksaan lokasi, jika ada,
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan perpanjangan diterima secara lengkap.
(8) Berdasarkan penerusan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kepala Kantor Wilayah:
  1. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan administratif terhadap berkas permohonan, berita acara pemeriksaan lokasi jika ada, dan rekomendasi dari Kepala Kantor Pabean; dan
  2. menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan lapangan, dalam hal diperlukan.
(9) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri memutuskan persetujuan atau penolakan perpanjangan penetapan sebagai TPS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan perpanjangan diterima secara lengkap di Kantor Wilayah.
(10) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri menerbitkan:
  1. Keputusan Menteri mengenai perpanjangan penetapan sebagai TPS, dalam hal permohonan disetujui; atau
  2. surat pemberitahuan yang menyebutkan alasan penolakan, dalam hal permohonan ditolak.


Bagian Ketiga
Penimbunan Barang di TPS

Pasal 15

(1) Penimbunan barang di dalam TPS harus dipisahkan antara barang impor, barang ekspor, dan barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean.
(2) Pemisahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. untuk TPS berupa lapangan penimbunan atau gudang penimbunan dilakukan dengan cara dibuatkan pagar pembatas dengan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) meter; dan
b. untuk TPS berupa lapangan penimbunan peti kemas, dibuatkan tanda batas dalam bentuk garis warna kuning yang jelas tidak terputus dengan:
  1. lebar sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) centimeter; dan
  2. jarak dengan peti kemas yang ditimbun sekurang-kurangnya 1 (satu) meter.
(3) Penimbunan barang dalam TPS berupa tangki penimbunan berlaku ketentuan:
  1. barang impor dan barang ekspor tidak dapat ditimbun dalam 1 (satu) satu tangki yang sama;
  2. barang impor dengan pengangkutan (shipment) yang berbeda dapat ditimbun dalam 1 (satu) tangki yang sama sepanjang memiliki jenis dan spesifikasi sama; dan
  3. barang ekspor dengan pengangkutan (shipment) yang berbeda dapat ditimbun dalam 1 (satu) tangki yang sama sepanjang memiliki jenis dan spesifikasi sama.
(4) Barang-barang berbahaya, merusak, dan/atau yang memiliki sifat dapat mempengaruhi barang-barang lain atau yang memerlukan instalasi atau penanganan khusus, harus ditimbun di tempat khusus dalam TPS yang disediakan untuk itu.
(5) Peti kemas kosong harus ditimbun di tempat khusus dalam TPS yang disediakan untuk itu.


Pasal 16

(1) Peti kemas atau kemasan barang lainnya yang ditimbun di TPS hanya dapat dibuka untuk kepentingan pemeriksaan fisik barang dan/atau pengambilan contoh barang dalam rangka pemeriksaan pabean dan/atau pemeriksaan karantina.
(2) Bersamaan dengan pemeriksaan fisik barang dalam rangka pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pemeriksaan barang dalam rangka kekarantinaan secara terpadu.
(3) Dalam hal terdapat permohonan tertulis dari pemilik barang atau kuasanya, Kepala Kantor Pabean dapat memberikan persetujuan untuk membuka peti kemas atau kemasan barang untuk tujuan selain yang dimaksud pada ayat (1).


Pasal 17

(1) Penimbunan barang di TPS paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penimbunan.
(2) Dalam hal terhadap barang dilakukan pemindahan lokasi penimbunan ke TPS lain di:
  1. Kawasan Pabean yang sama, jangka waktu penimbunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak ditimbun di TPS asal; atau
  2. Kawasan Pabean lain, jangka waktu penimbunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak ditimbun di TPS di Kawasan Pabean lain.


Bagian Keempat
Kewajiban Pengusaha TPS

Pasal 18

(1) Pengusaha TPS wajib:
  1. menyediakan dan melakukan pemeliharaan tempat pemeriksaan fisik barang;
  2. menyediakan dan melakukan pemeliharaan sarana pendukung pemeriksaan fisik barang dalam jumlah memadai yang disesuaikan dengan volume kegiatan penimbunan barang impor atau ekspor;
  3. menyediakan dan memastikan ketersediaan tenaga kerja bongkar muat untuk membantu mengangkat dan memindahkan barang dari dan ke dalam peti kemas serta membuka kemasan barang;
  4. menyediakan dan melakukan pemeliharaan sarana keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keselamatan kerja;
  5. menyediakan Sistem Penyerahan Petikemas (SP2) secara elektronik yang terhubung dengan Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE) dalam hal TPS berada di Pelabuhan Laut;
  6. menyediakan dan melakukan pemeliharaan alat pemindai yang sesuai dengan karakteristik barang impor atau ekspor; dan
  7. memberikan penangguhan pembayaran biaya penimbunan di TPS atas barang impor dan/atau barang ekspor yang telah dinyatakan sebagai barang yang dinyatakan tidak dikuasai dan barang yang dikuasai negara yang dipindahkan ke tempat penimbunan pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara.
(2) Bentuk tempat pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut:

a. untuk TPS berupa lapangan penimbunan, tempat pemeriksaan fisik barang adalah lapangan yang disediakan khusus untuk pemeriksaan fisik barang yang dilengkapi dengan atap pelindung dan tersedia tempat yang cukup untuk menempatkan seluruh barang yang dikeluarkan dari dalam kemasan;
b. untuk TPS berupa lapangan penimbunan peti kemas, tempat pemeriksaan fisik barang adalah:
  1. lapangan yang disediakan khusus untuk pemeriksaan fisik barang yang dilengkapi dengan atap pelindung dan tersedia tempat yang cukup untuk menempatkan barang yang dikeluarkan dari dalam peti kemas; dan/atau
  2. bangunan (long room inspection) yang bersifat permanen dan beratap, yang memungkinkan dapat dilakukannya pengeluaran, pemeriksaan, dan pemasukan kembali barang impor dari dan ke dalam peti kemas.
c. untuk TPS berupa gudang penimbunan, tempat pemeriksaan fisik barang adalah tempat tertentu dalam gudang yang disediakan khusus untuk pemeriksaan fisik barang; dan
d. untuk TPS berupa tangki penimbunan, tempat pemeriksaan fisik barang adalah tempat dipasangnya alat ukur dan saluran pengeluaran barang yang memungkinkan dilakukannya pengambilan contoh barang.
(3) Sarana yang mendukung terlaksananya pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah:
  1. alat transportasi pengangkutan dan peralatan untuk memindahkan barang dan/atau peti kemas ke dan dari tempat pemeriksaan fisik barang, seperti RTG (rubber tyred gantry), reach stacker, truk;
  2. peralatan untuk mengangkat, memindahkan, dan/atau mengambil barang dari dan ke dalam peti kemas atau kemasan lainnya, seperti forklift, hand pallet, dan trolley;
  3. penerangan yang memungkinkan untuk pemeriksaan pada malam hari atau kondisi lain yang membutuhkan penerangan; dan/atau
  4. alat ukur panjang dan/alat ukur berat.
(4) Untuk kepentingan kelancaran arus barang, pengusaha TPS di pelabuhan bongkar dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan persayaratan harus bekerja sama dengan pengusaha TPS lain yang berada dalam 1 (satu) Kawasan Pabean yang memiliki tempat, sarana, dan tenaga kerja bongkar muat untuk pemeriksaan fisik barang.
(5) Alat pemindai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipergunakan secara bersama-sama dengan pengusaha TPS lain yang lokasinya berdekatan berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi TPS.
(6) Dalam TPS dapat ditempatkan sarana dan peralatan untuk pemeriksaan fisik barang dalam rangka pemeriksaan karantina.
(7) Kepala Kantor Pabean yang mengawasi TPS dapat memberikan pengecualian dari kewajiban penyediaan sistem yang diperlukan dan/atau alat pemindai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan f  untuk TPS dengan volume dan/atau kegiatan tertentu.
(8) Penerapan penyediaan Sistem Penyerahan Petikemas (SP2) secara elektronik yang dapat melakukan pertukaran data dan/atau terhubung dengan Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE) dalam hal TPS berada di Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan secara bertahap.
(9) Tahapan penerapan penyediaan Sistem Penyerahan Petikemas (SP2) secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan untuk Kantor Pabean dan tanggal sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 19

(1) Pengusaha TPS yang berada di bawah pengawasan Kantor Pabean yang telah menerapkan SKP TPS Online secara mandatory, wajib:
  1. memiliki sistem elektronik pengelolaan penimbunan barang di TPS; dan
  2. menyediakan media komunikasi data elektronik yang terhubung (online Computer) dengan SKP pada Kantor Pabean yang mengawasi TPS.
(2) Media komunikasi data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
  1. secara real time menerima dan mengirim respon dan/atau data dari dan ke SKP pada Kantor Pabean; dan
  2. terhubung dengan SKP pada Kantor Pabean selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari dan 7 (tujuh) hari dalam 1 (satu) minggu.
(3) Pengusaha TPS yang berada di bawah pengawasan Kantor Pabean yang telah menerapkan Sistem Pintu Otomatis TPS, wajib menerapkan sistem pintu otomatis pada pintu masuk atau pintu keluar yang terintegrasi dengan sistem pengelolaan penimbunan barang.
(4) Penerapan secara mandatory atas TPS Online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Sistem Pintu Otomatis TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara bertahap.
(5) Tahapan penerapan secara mandatory sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan untuk Kantor Pabean dan tanggal sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(6) Kantor Pabean yang tidak tercantum dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penerapan secara mandatory atas sistem pintu otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama atas nama Direktur Jenderal.


Pasal 20

(1) Pengusaha TPS harus menyediakan ruangan, sarana, dan fasilitas kerja yang layak serta memadai bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan kepabeanan sekurang-kurangnya meliputi:
  1. ruangan untuk kegiatan pelayanan dan adminstrasi, termasuk loket pelayanan dan/atau ruang  tunggu pengguna jasa jika diperlukan;
  2. peralatan kantor, meja kursi kerja, dan komputer;
  3. monitor akses kamera Closed Circuit Television (CCTV);
  4. ruang istirahat; dan
  5. kamar mandi dan/atau toilet.
(2) Pengusaha TPS harus memasang:
  1. papan petunjuk identitas yang jelas dengan ukuran paling kurang 60 (enam puluh) cm x 90 (sembilan puluh) cm; dan
  2. kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang memiliki kemampuan menyimpan data paling singkat untuk jangka waktu 7 (tujuh) hari sebelumnya pada pintu masuk atau pintu keluar, tempat penimbunan barang, dan tempat pemeriksaan fisik barang, yang dapat diakses oleh Pejabat Bea dan Cukai.


Pasal 21

(1) Pengusaha TPS yang akan memulai operasional kegiatan sebagai TPS harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi TPS.
(2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat dilampiri dengan:
  1. salinan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai TPS; dan
  2. daftar barang yang ditimbun, dalam hal TPS telah beroperasi.
(3) Kepala Kantor Pabean menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan lapangan terkait pemenuhan ketentuan:
  1. penyediaan tempat, sarana, dan tenaga kerja bongkar muat untuk pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18;
  2. penyediaan sistem elektronik pengelolaan penimbunan barang dan media komunikasi data elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
  3. penyediaan ruangan, sarana, dan fasilitas kerja bagi Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1); dan
  4. pemasangan papan petunjuk identitas dan kamera Closed Circuit Television (CCTV) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terpenuhi, Kepala Kantor Pabean menerbitkan izin operasional kegiatan TPS.


Pasal 22

(1) Dalam hal terdapat perubahan terhadap data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan/atau tata ruang TPS, pengusaha TPS harus memberitahukan perubahan data tersebut kepada Kepala Kantor Paeban yang mengawasi TPS.
(2) Dalam hal perubahan data menyangkut perubahan ukuran luas dan/atau daya tampung (volume) serta batas-batas tempat penimbunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d dan/atau tata ruang TPS, Kepala Kantor Pabean yang mengawasi harus melakukan pemeriksaan lapangan.
(3) Kepala Kantor Pabean yang mengawasi TPS menyampaikan perubahan data sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah.
(4) Penyampaian perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan dalam hal Kantor Pabean merupakan Kantor Pelayanan Utama.
(5) Perubahan data yang diberitahukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar perubahan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai TPS yang bersangkutan.
(6) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai perubahan atas keputusan penetapan sebagai TPS.


Pasal 23

(1) Pengusaha TPS wajib menyelenggarakan pembukuan dan menyimpan catatan dan dokumen, termasuk data elektronik, yang berkaitan dengan pemasukan dan pengeluaran barang yang ditimbun di TPS untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
(2) Pengusaha TPS wajib menyerahkan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan untuk kepentingan audit kepabeanan.


Pasal 24

(1) Pengusaha TPS wajib menyampaikan:
a. daftar kemasan dan/atau peti kemas atau jumlah barang curah yang telah ditimbun di TPS paling lama:
  1. 12 (dua belas) jam setelah selesainya penimbunan barang, untuk Kantor pabean yang telah menerapkan SKP TPS Online; atau
  2. 24 (dua puluh empat) jam setelah selesainya penimbunan barang, untuk Kantor Pabean lainnya;
b. daftar kemasan dan/atau peti kemas atau jumlah barang curah yang telah dikeluarkan dari TPS paling lama:
  1. 12 (dua belas) jam setelah pengeluaran barang, untuk Kantor pabean yang telah menerapkan SKP TPS Online; atau
  2. 24 (dua puluh empat) jam setelah pengeluaran barang, untuk Kantor Pabean lainnya; dan/atau
c. daftar kemasan dan/atau peti kemas atau jumlah barang curah yang ditimbun di TPS yang telah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, 
kepada Kepala Kantor Pabean.
(2) Penyampaian daftar barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data mengenai:
  1. nama dan kode TPS;
  2. tanggal timbun, dan waktu timbun jika ada;
  3. nomor dan ukuran peti kemas, dalam hal peti kemas;
  4. nomor airway bill, bill of lading, atau dokumen pengangkutan lainnya dan jumlah kemasan, dalam hal kemasan;
  5. berat kotor;
  6. nomor dan tanggal BC 1.1;
  7. nomor segel pelayaran pada peti kemas, dalam hal peti kemas.
  8. lokasi penimbunan peti kemas atau kemasan seperti nomor blok, jika ada;
  9. tanggal keluar, dan waktu keluar jika ada;
  10. nomor dan tanggal dokumen persetujuan pengeluaran dari TPS; dan
  11. nomor dan tangggal dokumen persetujuan pemasukan ke TPS.
(3) Dalam hal barang curah, daftar barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat data mengenai;
  1. nama dan kode TPS;
  2. tanggal timbun, dan waktu timbun jika ada;
  3. jenis dan jumlah barang;
  4. nomor airway bill, bill of lading, atau dokumen pengangkutan lainnya;
  5. berat barang;
  6. nomor dan tanggal BC 1.1;
  7. lokasi penimbunan seperti nomor blok atau tanki, jika ada;
  8. tanggal keluar, dan waktu keluar jika ada;
  9. nomor dan tanggal dokumen persetujuan pengeluaran dari TPS; dan
  10. nomor dan tanggal dokumen persetujuan pemasukan ke TPS.
(4) Penyampaian daftar barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau melalui media elektronik.
(5) Dalam hal TPS berada di bawah pengawasan Kantor Pabean yang telah menerapkan SKP TPS Online secara mandatory, penyampaian daftar barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk data elektronik melalui media komunikasi data elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(6) Dalam hal SKP TPS Online sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengalami gangguan, daftar barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara manual.
(7) Dalam hal SKP TPS Online sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sudah dapat beroperasi kembali, daftar barang yang telah disampaikan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kembali melalui SKP TPS Online.
(8) Untuk menguji kebenaran daftar barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penelitian terhadap fisik barang di TPS.


Pasal 25

(1) Pengusaha TPS wajib menyiapkan barang impor untuk dilakukan pemeriksaan fisik.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemeriksaan pabean di bidang impor.
(3) Dalam hal importir dan/atau kuasanya tidak menyaksikan pemeriksaan fisik barang impor, pengusaha TPS menyaksikan pemeriksaan fisik barang impor yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai.


Bagian Kelima
Penerapan TPS Online dan Sistem Pintu Otomatis TPS

Pasal 26

(1) Penerapan Sistem Pintu Otomatis TPS memperhatikan ketentuan penerapan secara mandatory sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dan ayat (5).
(2) Pengusaha TPS dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pabean tentang kesiapan menerapkan Sistem Pintu Otomatis TPS.
(3) Kepala Kantor Pabean menetapkan penerapkan Sistem Pintu Otomatis TPS setelah pengusaha TPS memenuhi persyaratan teknis.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi;
  1. TPS telah terintegrasi dengan Sistem TPS Online;
  2. TPS telah menyiapkan Sistem Pintu Otomatis TPS; dan
  3. Pengusaha TPS telah menyediakan sarana pendukung pelayanan dan pengawasan atas pemasukan dan pengeluaran barang dalam penerapan Sistem Pintu Otomatis TPS.
(5) Kepala Kantor Pabean melakukan penilaian atas pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4).


Pasal 27

(1) Penerapan Sistem Pintu Otomatis TPS meliputi kegiatan pengeluaran dan pemasukan barang dari dan ke TPS, berdasarkan hasil pertukaran data elektronik Sistem TPS Online antara Kantor Pabean dan TPS yang ditetapkan.
(2) Pengeluaran barang dari TPS dilakukan melalui Sistem Pintu Otomatis TPS setelah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai atau SKP.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
  1. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
  2. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Tempat Penimbunan Berikat (SPPB-TPB);
  3. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Ekspor (SPPBE);
  4. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik (SPPF);
  5. persetujuan Pindah Lokasi Penimbunan (PLP);
  6. persetujuan pengeluaran barang asal dalam Daerah Pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar daerah pabean; dan
  7. persetujuan pengeluaran lainnya.
(4) Pemasukan barang ke TPS dilakukan melalui Sistem Pintu Otomatis TPS setelah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai atau SKP.
(5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
  1. Nota Pelayanan Ekspor (NPE);
  2. persetujuan Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor (PKBE);
  3. persetujuan pemasukan barang asal dalam Daerah Pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean; dan
  4. persetujuan pemasukan lainnya.


Pasal 28

(1) Pengusaha TPS yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) melakukan penelitian kesesuaian elemen data persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) atau ayat (4) antara elemen data yang disampaikan oleh SKP TPS melalui Sistem TPS Online dan elemen data yang disampaikan pemohon pemasukan atau pengeluaran barang.
(2) Elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
  1. nomor dan tanggal dokumen persetujuan pemasukan atau pengeluaran barang;
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
  3. jumlah, ukuran, dan nomor peti kemas dan/atau kemasan.
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai, pengusaha TPS menerbitkan persetujuan pemasukan atau pengeluaran barang.


Pasal 29

(1) Pengusaha TPS melayani proses pemasukan atau pengeluaran barang, setelah mencocokkan nomor dan ukuran peti kemas dan/atau kemasan dengan persetujuan pemasukan atau pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3).
(2) Pengusaha TPS bertanggung jawab atas kesesuaian antara barang yang dimasukkan atau barang yang dikeluarkan dengan persetujuan pemasukan atau pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3).


Pasal 30

(1) Pengusaha TPS menerima informasi melalui Sistem TPS Online atas:
  1. peti kemas impor yang wajib penyegelan atau pelekatan tanda pengaman dan/atau memerlukan pengawalan; dan
  2. peti kemas ekspor yang dilakukan penyegelan atau dilekati tanda pengaman.
(2) Terhadap peti kemas impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku ketentuan:
  1. pengusaha TPS menetapkan status tunda keluar (hold) sampai dengan ada keputusan pelepasan (release) oleh Pejabat Bea dan Cukai; dan
  2. Pejabat Bea dan Cukai mengadministrasikan dan melakukan penyegelan, pelekatan tanda pengaman, dan/atau pengawalan atas peti kemas serta membuat keputusan pelepasan (release).
(3) Terhadap peti kemas ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku ketentuan:
  1. pengusaha TPS menyediakan informasi kepada Pejabat Bea dan Cukai atas peti kemas ekspor yang dilakukan penyegelan atau dilekati tanda pengaman dan telah diterbitkan persetujuan pemasukan barang;
  2. berdasarkan informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan keutuhan atau segel tanda pengaman peti kemas melalui kamera Closed Circuit Television (CCTV); dan
  3. dalam hal terdapat indikasi pelanggaran, Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan status tunda muat (hold) peti kemas ke sarana pengangkut sampai ada keputusan pelepasan (release).


Pasal 31

(1) Pemasukan atau pengeluaran barang yang telah diberi persetujuan oleh Pengusaha TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dilakukan tanpa catatan persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi pemasukan dan pengeluaran barang.
(2) Data pemasukan atau pengeluaran barang yang disampaikan melalui Sistem TPS Online dan hasil cetak Sistem Pintu Otomatis TPS menjadi bukti realisasi pemasukan atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Pabean.
(3) Dalam hal terdapat indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penegahan atas barang yang telah mendapat persetujuan pemasukan atau pengeluaran oleh pengusaha TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3).


Pasal 32

Dalam hal SKP pada Kantor Pabean tidak berfungsi dan/atau mengalami gangguan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan perekaman persetujuan pemasukan dan/atau pengeluaran barang secara manual ke sistem aplikasi yang terhubung dengan TPS Online.



Pasal 33

(1) Dalam hal Sistem TPS Online pada Kantor Pabean tidak berfungsi dan/atau mengalami gangguan, pengusaha TPS meminta konfirmasi kepada Pejabat Bea dan Cukai perihal persetujuan pemasukan dan/atau pengeluaran barang.
(2) Pejabat Bea dan Cukai memberikan konfirmasi terkait kebenaran data persetujuan pemasukan dan/atau pengeluaran barang kepada pengusaha TPS berdasarkan SKP.
(3) Berdasarkan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengusaha TPS merekam nomor persetujuan pemasukan dan/atau pengeluaran barang secara lengkap pada Sistem Pintu Otomatis TPS.


Pasal 34

(1) Dalam hal Sistem Pintu Otomatis TPS tidak berfungsi dan/atau mengalami gangguan, pengusaha TPS
meminta konfirmasi kepada Pejabat Bea dan Cukai perihal persetujuan pemasukan dan/atau pengeluaran barang.
(2) Pejabat Bea dan Cukai memberikan konfirmasi terkait kebenaran data persetujuan pemasukan dan/atau pengeluaran barang kepada pengusaha TPS berdasarkan SKP.
(3) Berdasarkan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengusaha TPS melayani pemasukan dan/atau pengeluaran secara manual.
(4) Pengusaha TPS merekam realisasi persetujuan pemasukan dan/atau pengeluaran barang secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah Sistem Pintu Otomatis TPS kembali berfungsi.
(5) Pengusaha TPS mengirim realisasi persetujuan pemasukan dan/atau pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui Sistem TPS Online.


Pasal 35

Ketentuan mengenai pemasukan dan pengeluaran ke dan dari TPS dengan Sistem Pintu Otomatis TPS yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini mengecualikan ketentuan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPS sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan mengenai:

  1. impor untuk dipakai;
  2. pengeluaran barang tujuan tempat penimbunan berikat;
  3. tata laksana kepabeanan di bidang ekspor; dan
  4. pemasukan dan pengeluaran barang impor ke dan dari TPS di Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu (KPPT).


Bagian Keenam
Tanggung Jawab Pengusaha TPS

Pasal 36

(1) Pengusaha TPS bertanggung jawab atas bea masuk dan/atau cukai serta pajak dalam rangka impor yang terutang atas barang yang ditimbun dalam TPS terhitung sejak saat penimbunan sampai dengan tanggal pemberitahuan pabean atas impor.
(2) Pengusaha TPS dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal barang yang ditimbun di TPS-nya:
  1. musnah tanpa sengaja;
  2. telah diekspor kembali, diimpor untuk dipakai, atau diimpor sementara;
  3. telah dipindahkan ke TPS lain, tempat penimbunan berikat atau tempat penimbunan pabean; atau
  4. dimusnahkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Penghitungan bea masuk dan/atau cukai serta pajak dalam rangka impor yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang tidak dapat mendasarkan pada tarif dan nilai pabean barang yang bersangkutan, penghitungan tersebut mendasarkan pada tarif tertinggi untuk golongan barang yang tertera dalam pemberitahuan pabean pada saat barang tersebut ditimbun di TPS dan nilai pabean ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai, dengan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) didasarkan pada saat tanggal penetapan.
(4) Pengusaha TPS yang tidak dapat mempertanggungkawabkan barang yang seharusnya berada di TPS, selain wajib membayar bea masuk dan/atau cukai serta pajak dalam rangka impor yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administrasi 25% (dua puluh lima persen) dari
bea masuk yang seharusnya dibayar.


Bagian Ketujuh
Penghargaan Bagi Pengusaha TPS

Pasal 37

(1) Pengusaha TPS yang telah memiliki kerjasama pengangkutan barang impor atau barang ekspor melalui integrasi sistem dengan pengusaha yang membidangi transportasi darat dalam ekosistem logistik nasional (National Logistic Ecosystem/NLE), dapat diberikan penghargaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perpanjangan masa berlaku Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai TPS sampai dengan masa penguasaan kawasan berakhir.
(3) Kepala Kantor Pabean atau Kepala Bidang melakukan penelitian penerapan kerjasama pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud ayat (3) kerjasama telah tersedia dan terhubung dengan ekosistem logistik nasional (National Logistic Ecosystem/NLE), Kepala Kantor atau Kepala Bidang menyampaikan usulan pemberian penghargaan disertai dengan dokumen pendukung kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.
(5) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai perubahan atas Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai TPS.


Pasal 38

(1) Kepala Kantor Pabean atau Kepala Bidang melakukan monitoring dan evaluasi terhadap TPS yang mendapatkan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2).
(2) Dalam hal berdasarkan hasil monitoring dan evauasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPS tidak lagi memiliki kerjasama pengangkutan melalui integrasi sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Kepala Kantor atau Kepala Bidang menyampaikan usulan pencabutan atas penghargaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 37 ayat (2) disertai dengan dokumen pendukung kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.
(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Pelayanan Utama menerbitkan Keputusan Menteri mengenai perubahan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai TPS.
(4) Masa berlaku Keputusan Menteri mengenai perubahan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
  1. menjadi sama dengan jangka waktu pada saat sebelum diperpanjang, apabila masa berlaku Keputusan Menteri mengenai penetapan sebelumnya belum berakhir; atau
  2. menjadi paling lama 6 (enam) bulan sejak perubahan Keputusan Menteri ditetapkan, apabila masa berlaku penetapan sebelumnya telah berakhir.


Bagian Kedelapan
Sanksi Pengusaha TPS

Pasal 39

Kepala Kantor Pabean yang mengawasi TPS memberikan peringatan tertulis kepada pengusaha TPS, jika pengusaha TPS:

a. tidak mematuhi ketentuan pemisahan penimbunan barang impor, barang ekspor, dan barang asal Daerah Pabean yang untuk diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1);
b. menimbun barang berbahaya, barang yang memiliki sifat merusak atau mempengaruhi barang lain, dan/atau barang yang memerlukan instalasi atau penanganan khusus, tidak di tempat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4);
c. menimbun peti kemas kosong, tidak di tempat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5);
d. tidak lagi memenuhi ketentuan mengenai kewajiban penyediaan dan/atau pemeliharaan:
  1. tempat pemeriksaan fisik;
  2. sarana pendukung pemeriksaan fisik;
  3. tenaga kerja bongkar muat;
  4. sarana keselamatan kerja;
  5. sistem penyerahan petikemas secara elektronik,
  6. mesin pemindai; dan/atau
  7. penangguhan pembayaran biaya penimbunan, 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18;
e. tidak menyediakan ruangan, sarana, dan fasilitas kerja bagi Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1);
f. tidak memasang papan petunjuk identitas dan/atau kamera Closed Circuit Television (CCTV) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2);
g. melakukan operasional kegiatan sebagai TPS sebelum mendapat izin dari Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4);
h. tidak memberitahukan perubahan data dan/atau tata ruang TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, berdasarkan rekomendasi atau temuan Pejabat Bea dan Cukai; dan/atau
i. tidak menyampaikan daftar kemasan dan/atau peti kemas atau jumlah barang curah yang telah ditimbun di TPS, yang telah dikeluarkan dari TPS, dan/atau yang ditimbun di TPS yang telah melawati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
j. tidak menyiapkan barang impor untuk dilakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.


Pasal 40

(1) Operasional kegiatan TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dibekukan dalam hal:
a. pengusaha TPS menimbun barang selain barang impor, barang ekspor, dan/atau barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean di TPS;
b. pengusaha TPS:
  1. tidak menerapkan sistem elektronik pengelolaan penimbunan barang di TPS,
  2. tidak menyediakan media komunikasi data elektronik, dan/atau
  3. tidak menerapkan sistem pintu otomatis (autogate system), 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
c. pengusaha TPS tidak menyelenggarakan pembukuan dan/atau tidak menyerahkan dokumen dan pembukuan lainnya sehubungan dengan audit kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
d. pengusaha TPS tidak memenuhi kewajiban pelunasan bea masuk dan/atau cukai serta pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) dalam jangka waktu yang ditetapkan;
e. pengusaha TPS tidak memenuhi ketentuan yang menjadi dasar diterbitkannya peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal peringatan;
f. TPS direkomendasikan oleh unit pengawasan untuk dibekukan; dan/atau
g. Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Kawasan Pabean tempat lokasi TPS dicabut.
(2) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan bahwa TPS memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean mengusulkan pembekuan operasional kegiatan TPS kepada Kepala Kantor Wilayah.
(4) Berdasarkan penelitian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri menerbitkan surat pembekuan operasional kegiatan TPS kepada pengusaha TPS.


Pasal 41

(1) Pembekuan operasional kegiatan TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dicabut dalam hal:
  1. pengusaha TPS telah mengeluarkan barang selain barang impor, barang ekspor, dan/atau barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean dari TPS;
  2. pengusaha TPS telah memiliki sistem elektronik pengelolaan penimbunan barang di TPS, menyediakan media komunikasi data elektronik dan/atau sistem pintu otomatis (autogate system) sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama;
  3. pengusaha TPS telah menyelenggarakan pembukuan dan menyerahkan dokumen yang diminta sehubungan dengan audit kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
  4. pengusaha TPS telah memenuhi kewajiban pelunasan bea masuk dan/atau cukai serta pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4);
  5. pengusaha TPS telah memenuhi ketentuan yang menjadi dasar diterbitkannya peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39;
  6. pengusaha TPS telah memenuhi ketentuan yang menjadi alasan dibuatnya rekomendasi untuk dibekukannya TPS oleh unit pengawasan; dan/atau
  7. TPS berlokasi kembali dalam Kawasan Pabean.
(2) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian pemenuhan kewajiban yang menjadi dasar penerbitan surat pemberitahuan pembekuan operasional kegiatan TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) setelah Pengusaha TPS menyampaikan pemberitahuan pemenuhan kewajiban.
(3) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean menyampaikan usulan pencabutan pembekuan operasional kegiatan TPS kepada Kepala Kantor Wilayah dalam hal TPS tidak berada dibawah pengawasan Kantor Pelayanan Utama.
(4) Berdasarkan penelitian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau usulan pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama menerbitkan surat pencabutan pembekuan operasional kegiatan TPS.


Pasal 42

(1) Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (11) huruf a dicabut dalam hal:
  1. TPS dalam status pembekuan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan secara terus-menerus;
  2. TPS tidak menjalankan kegiatan atau usaha di bidang kepabeanan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
  3. pengusaha TPS terbukti bersalah telah melakukan pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan berdasarkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  4. telah berakhirnya masa penguasaan atas tempat penimbunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c;
  5. TPS dinyatakan pailit; dan/atau
  6. pengusaha TPS mengajukan permohonan untuk dilakukan pencabutan.
(2) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan bahwa TPS memenuhi azketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean mengusulkan pencabutan atas penetapan sebagai TPS kepada Kepala Kantor Wilayah.
(4) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pencabutan atas penetapan sebagai TPS.
(5) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi tanggung jawab pengusaha TPS untuk menyelesaikan kewajiban pabean dan kewajiban lain yang menjadi tanggung jawabnya.


Pasal 43

(1) Pengusaha TPS dilarang memasukkan barang impor, barang ekspor, dan/atau barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean ke dalam TPS dalam hal:
  1. operasional kegiatan TPS dibekukan;
  2. Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai TPS telah berakhir; atau
  3. permohonan perpanjangan jangka waktu penetapan sebagai TPS belum mendapatkan keputusan persetujuan perpanjangan sampai dengan penetapan sebadai TPS berakhir.
(2) Dalam hal Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai TPS telah berakhir atau Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai TPS dicabut, berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. untuk kepentingan penyelesaian barang yang masih ditimbun, tempat penimbunan dianggap sebagai tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS; dan
  2. pengusaha TPS harus melakukan pemindahan lokasi penimbunan barang ke TPS lain;
dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai TPS berakhir atau tanggal Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai TPS dicabut.


Bagian Kesembilan
Penimbunan Barang di TPS Pusat Distribusi

Pasal 44

(1) Penimbunan barang impor untuk diangkut lanjut keluar Daerah Pabean dapat dilakukan di TPS Pusat Distribusi.
(2) Lokasi TPS Pusat Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berada di dalam area Pelabuhan atau Bandar Udara yang memiliki akses langsung ke sisi laut (seaside) atau sisi udara (airside).


Pasal 45

(1) Kepala Kantor Pabean dapat menunjuk bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang telah ditetapkan sebagai TPS, sebagai TPS Pusat Distribusi.
(2) Penunjukan sebagai TPS Pusat Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan atas seluruh atau sebagian dari lokasi TPS yang telah ditetapkan.
(3) Pengusaha TPS mengajukan permohonan penunjukan TPS Pusat Distribusi kepada Kepala Kantor Pabean untuk dapat ditunjuk sebagai TPS Pusat Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal Kantor Pabean merupakan Kantor Pelayanan Utama, penunjukan sebagai TPS Pusat Distribusi dilakukan oleh Kepala Bidang atas nama Kepala Kantor Pelayanan Utama.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat data:
  1. identitas penanggung jawab;
  2. lokasi TPS yang akan ditunjuk sebagai TPS Pusat Distribusi;
  3. ukuran, luas dan/atau daya tampung (volume) serta batas-batas TPS yang akan ditunjuk sebagai TPS Pusat Distribusi.
(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilampiri dengan:
  1. Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai TPS;
  2. bukti penerapan aplikasi TPS Online, dalam hal Kantor Pabean telah menerapkan aplikasi TPS Online;
  3. diagram alir (flowchart) yang memuat rencana sistem pergerakan barang di dalam TPS Pusat Distribusi;
  4. denah (layout) TPS Pusat Distribusi termasuk detail pembagian ruangan di dalam TPS Pusat Distribusi
(7) Dalam hal Kantor Pabean belum menerapkan TPS Online, Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan bukti penerapan sistem IT Inventory untuk pemasukan, pengeluaran, dan penimbunan barang di TPS Pusat Distribusi yang dapat terhubung dengan Kantor Pabean.


Pasal 46

(1) Terhadap permohonan penunjukan TPS Pusat Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3), Kepala Kantor Pabean atau Kepala Bidang atas nama Kepala Kantor Pelayanan Utama:
  1. melakukan penelitian permohonan yang disampaikan; dan
  2. menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan lapangan, dalam hal diperlukan.
(2) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data dan/atau dokumen tidak lengkap, Kepala Kantor Pabean atau Kepala Bidang atas nama Kepala Kantor Pelayanan Utama memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melakukan perbaikan data dan/atau melengkapi dokumen.
(3) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) diterima secara lengkap.
(4) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
  1. jenis tempat penimbunan
  2. ukuran dan kapasitas tempat penimbunan;
  3. batas-batas tempat penimbunan dan pintu masuk atau keluar;
  4. kondisi tempat penimbunan;
  5. ketersediaan CCTV di pintu masuk, pintu keluar, dan di tempat penimbunan khususnya pada lokasi pengerjaan sederhana; dan
  6. kesesuaian gambar denah lokasi dan layout dengan kondisi fisik tempat penimbunan.
(5) Pejabat Bea dan Cukai membuat berita acara pemeriksaan lokasi berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(6) Kepala Kantor Pabean atau Kepala Bidang atas nama Kepala Kantor Pelayanan Utama memberikan persetujuan atau penolakan paling lama:
  1. 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap; atau
  2. 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemeriksaan lapangan, dalam hal dilakukan pemeriksaan lapangan.
(7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) disetujui, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat penunjukan sebagai TPS Pusat Distribusi.
(8) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) ditolak, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat pemberitahuan dengan menyebutkan alasan penolakan.
(9) Penunjukan sebagai TPS Pusat Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berlaku sampai dengan berakhirnya keputusan penetapan sebagai TPS
(10) Dalam hal keputusan penetapan sebagai TPS diperpanjang, masa waktu penunjukan TPS Pusat Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tetap berlaku sampai dengan masa perpanjangan TPS berakhir.


Pasal 47

(1) TPS Pusat Distribusi dapat diberikan kemudahan pelayanan kegiatan kepabeanan dan cukai berupa:
  1. pekerjaan sederhana seperti pemasangan aksesoris dan pemberian label pengangkutan, dengan tidak merubah Negara Asal barang;
  2. penggabungan dan pemecahan barang angkut lanjut;
  3. perubahan peti kemas barang ekspor untuk diangkut lanjut;
  4. penimbunan langsung ke TPS Pusat Distribusi setelah barang impor atau barang ekspor angkut lanjut dibongkar dari sarana pengangkut;
  5. pemuatan langsung barang impor atau barang ekspor angkut lanjut dari TPS Pusat Distribusi ke sarana pengangkut; dan/atau
  6. kemudahan prosedural pelayanan lainnya berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean.
(2) Kegiatan menimbun barang di dalam TPS Pusat Distribusi diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pemasukan ke TPS Pusat Distribusi.
(3) Dalam hal penimbunan barang pada TPS Pusat Distribusi melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), barang ditetapkan sebagai barang yang dinyatakan tidak dikuasai sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur barang yang dinyatakan tidak dikuasai.


Pasal 48

Barang impor untuk diangkut lanjut yang ditimbun di TPS Pusat Distribusi dilarang untuk:

  1. dikeluarkan untuk diimpor untuk dipakai;
  2. dikeluarkan untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat;
  3. dikeluarkan untuk ditimbun di TPS lain yang bukan merupakan TPS Pusat Distribusi; dan/atau
  4. dilakukan perubahan keasalan barang pada surat keterangan asal barang (certificate of origin) maupun pada label barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 49

(1) Penunjukan TPS Pusat Distribusi dicabut jika:
  1. Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai TPS dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1);
  2. tidak memenuhi persyaratan sebagai TPS Pusat Distribusi;
  3. pengusaha TPS Pusat Distribusi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48; dan/atau
  4. pengusaha TPS Pusat Distribusi mengajukan permohonan untuk dilakukan pencabutan
(2) Pencabutan penetapan sebagai TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan pencabutan atas penunjukan TPS Pusat Distribusi.
(3) Pencabutan penunjukan TPS Pusat Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, dilakukan oleh Kepala Kantor Pabean atau Kepala Bidang atas nama Kepala Kantor Pelayanan Utama dengan menerbitkan surat pencabutan penunjukan sebagai TPS Pusat Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (6).


Bagian Kesepuluh
TPS Barang Bawaan Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan
Pelintas Batas

Pasal 50

(1) Barang penumpang, barang awak sarana pengangkut, dan barang pelintas batas, yang belum diselesaikan kewajiban pabean atau barang yang tertinggal atau tidak diketahui pemiliknya (lost and found) di Kawasan Pabean di tempat kedatangan dari luar Daerah Pabean, ditimbun di TPS Barang Bawaan Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas.
(2) TPS yang digunakan untuk menimbun barang perbekalan sarana pengangkut yang akan digunakan untuk keperluan penumpang dan awak sarana pengangkut termasuk dalam TPS Barang Bawaan Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengajuan permohonan penetapan sebagai TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan melampirkan persyaratan sebagaimana dimasud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b.
(4) Pengusaha TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan:
a. kewajiban dan tanggung jawab untuk menyediakan:
  1. tempat pemeriksaan fisik;
  2. sarana pendukung pemeriksaan fisik;
  3. tenaga kerja bongkar muat;
  4. sarana keselamatan kerja;
  5. sistem delivery order online;
  6. sistem penyerahan petikemas secara elektronik,
  7. mesin pemindai; dan/atau
  8. penangguhan pembayaran biaya penimbunan, 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18;
b. memiliki sistem elektronik pengelolaan penimbunan barang di TPS dan menyediakan media komunikasi data elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
c. menyediakan ruangan, sarana, dan fasilitas kerja yang layak serta memadai bagi Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1); dan
d. menyiapkan barang impor untuk dilakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).
(5) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
  1. memasang papan pentunjuk identitas dan Closed Circuit Television (CCTV) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) yang sesuai dengan kondisi TPS; dan
  2. menyampaikan daftar kemasan barang yang telah ditimbun di TPS dan barang yang telah dikeluarkan dari TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 paling lama pada hari berikutnya.


BAB IV
MONITORING DAN EVALUASI

Pasal 51

(1) Kepala Kantor Pabean melakukan monitoring terhadap Kawasan Pabean dan TPS.
(2) Monitoring terhadap Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. kesesuaian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
  2. pemenuhan ketentuan kawasan penunjang Pelabuhan Laut dan Bandar Udara sebagai Kawasan Pabean; dan
  3. pemenuhan ketentuan penyediaan sarana dan prasarana terselenggaranya kegiatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3) Monitoring terhadap TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. kesesuaian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2); dan
  2. pemenuhan ketentuan penimbunan, penyediaan tempat serta pemeliharaan sarana pemeriksaan fisik barang, penggunaan sistem elektronik pengelolaan penimbunan barang, penyediaan media komunikasi data elektronik, penyediaan ruang dan fasilitas kerja bagi Pejabat Bea dan Cukai, penyampaian daftar barang yang ditimbun, Pindah Lokasi Penimbunan (PLP), dan penerapan Sistem Pintu Otomatis TPS.


Pasal 52

(1) Kepala Kantor Pabean melakukan evaluasi terhadap Kawasan Pabean dan TPS berdasarkan hasil monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor wilayah.
(4) Penyampaian hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan dalam hal Kantor Pabean merupakan Kantor Pelayanan Utama.
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk melakukan pembinaan dan/atau pengenaan sanksi kepada pengelola Kawasan Pabean dan/atau pengusaha TPS.


BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 53

Dalam hal pengelola kawasan dan pengusaha tempat penimbunan merupakan 1 (satu) badan usaha, permohonan penetapan sebagai Kawasan Pabean dan permohonan penetapan sebagai TPS dapat diajukan secara bersamaan dalam 1 (satu) permohonan.



Pasal 54

Penelitian dan proses administrasi atas permohonan penetapan sebagai Kawasan Pabean dan/atau TPS, pengenaan sanksi administrasi, monitoring, dan evaluasi, dilakukan oleh unit sesuai dengan tugas pokok dan fungsi berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai organisasi dan tata laksana Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.



Pasal 55

Dalam hal SKP belum diterapkan atau mengalami gangguan, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. permohonan dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6), Pasal 6 ayat (8), Pasal 12 ayat (7), Pasal 13 ayat (7),dan Pasal 14 ayat (7);
  2. daftar kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1),

disampaikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy berupa hasil pindai dari dokumen asli atau salinan melalui media penyimpan data elektronik atau surat elektronik.



Pasal 56

Contoh bentuk formulir yang digunakan dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal ini tercantum dalam

Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 


BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 57

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:

a. Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Kawasan Pabean dan/atau TPS yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-06/BC/2015, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya keputusan tersebut;
b. permohonan penetapan sebagai Kawasan Pabean dan/atau TPS yang diajukan sebelum tanggal Peraturan Direktur Jenderal ini ditetapkan dan masih dalam tahap pemrosesan, diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini;
c. pemenuhan kewajiban penyediaan mesin pemindai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dan Pasal 18 ayat (1) huruf f dilaksanakan:
  1. paling lama 1 (satu) tahun, dalam hal belum tersedia mesin pemindai di Kawasan Pabean atau TPS; atau
  2. pada saat mesin pemindai yang tersedia telah ditarik penggunaannya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau sudah tidak dapat digunakan dikarenakan sebab lain, dalam hal telah tersedia mesin pemindai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Kawasan Pabean atau TPS; dan
d. pemenuhan kewajiban penyediaan SP2 Online, TPS Online, dan/atau Sistem Pintu Otomatis sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, apabila pada saat diwajibkan belum tersedia, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dapat memberikan waktu kepada Pengusaha TPS untuk menyiapkan peralatan dan/atau sistem yang diperlukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak di wajibkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini.

 


BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 58

Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, maka Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-06/BC/2015 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara, Pemindahan Lokasi Penimbunan Barang Di Tempat Penimbunan Sementara, Dan Pengenaan Sanksi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

 


Pasal 59

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 September 2020

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI


-ttd-


HERU PAMBUDI