PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 10/BC/2011
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP-63/BC/1997 TENTANG TATA CARA PENDIRIAN DAN TATA LAKSANA
PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka penyelarasan ketentuan mengenai bentuk, waktu, dan tata cara mempertaruhkan jaminan sehubungan dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2011 tentang Pengelolaan Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan dan dalam rangka meningkatkan penertiban pelaksanaan tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan berikat yang berkaitan dengan jaminan, perlu mengatur kembali tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan berikat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Kedua Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-63/BC/1997 tentang Tatacara Pendirian dan Tatalaksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Berikat;
Mengingat :
-
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.04/2010 tentang Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan;
- Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-63/BC/1997 tentang Tatacara Pendirian dan Tatalaksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-03/BC/2002;
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2011 tentang Pengelolaan Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-63/BC/1997 TENTANG TATA CARA PENDIRIAN DAN TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-63/BC/1997 tentang Tatacara Pendirian dan Tatalaksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-03/BC/2002 diubah sebagai berikut:
1. |
Ketentuan Pasal 40 ayat (4) diubah dan ditambahkan satu ayat yakni ayat (4a), sehingga keseluruhan Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
(1) |
PDKB dapat mensubkontrakkan sebagian dari kegiatan pengolahannya kepada PDKB lain dalam satu KB, KB lainnya atau perusahaan industri di DPIL, kecuali pekerjaan pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, penyortiran dan pengepakan. |
(2) |
Pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh jenis produk dan harus diselesaikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak dikeluarkannya barang dan/atau bahan dari KB. |
(3) |
Pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan berdasarkan perjanjian subkontrak yang sekurang-kurangnya memuat uraian pekerjaan yang dilakukan, jangka waktu, jumlah barang dan/atau bahan yang diterima dari PDKB dan jumlah hasil pekerjaan yang dikembalikan kepada PDKB termasuk barang sisa dan/atau potongan. |
(4) |
Penyerahan pekerjaan subkontrak kepada perusahaan industri yang berada di DPIL harus disertai surat pernyataan dari pelaksana subkontrak tentang kesediaan untuk dilakukan audit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan jaminan yang diserahkan kepada Bendaharawan Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuk. |
(4a) |
Bentuk, waktu, dan tata cara mempertaruhkan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jaminan dalam rangka kepabeanan. |
(5) |
Penyerahan barang dan/atau bahan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan menggunakan formulir BC 2.3. |
(6) |
Terhadap penyerahan barang dan/atau bahan yang akan diserahkan kepada pelaksana subkontrak di DPIL dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai di KB. |
(7) |
Penyerahan kembali barang hasil pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PDKB pemberi pekerjaan subkontrak dilakukan dengan menggunakan formulir BC 2.3. |
(8) |
Terhadap penyerahan kembali barang hasil pekerjaan sub kontrak sebagaimana dimaksud ayat (7) dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai di KB. |
(9) |
Tatacara pengeluaran barang dalam rangka subkontrak dan pemasukan kembali barang hasil pekerjaan subkontrak diatur lebih lanjut dalam Lampiran XIII Keputusan ini. |
|
2. |
Lampiran XIII diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini. |
3. |
Lampiran XIV diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2011
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,-
THOMAS SUGIJATA
NIP 195106211979031001