Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2020

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 08/BC/2020

TENTANG

TATA LAKSANA EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO),
DAN PRODUK TURUNANNYA

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :


  1. bahwa ketentuan mengenai ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.04/2019 tentang Ketentuan Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya;
  2. bahwa untuk lebih meningkatkan akurasi data, percepatan pelayanan, dan pengawasan kepabeanan di bidang ekspor atas ekspor barang berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, perlu memberikan petunjuk teknis dalam kegiatan pengawasan dan pelayanan ekspor kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Laksana Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
  3. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit Sawit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 134);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.04/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 790);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.04/2019 tentang Ketentuan Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 243);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA LAKSANA EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO), DAN PRODUK TURUNANNYA.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
  2. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
  3. Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
  4. Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) yang selanjutnya disebut AEO adalah operator ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.
  5. Pemuatan Barang untuk Ekspor dalam Bentuk Curah adalah kegiatan pemasukan barang untuk Ekspor dalam bentuk curah ke kawasan pabean atau pemuatan ke sarana pengangkut di tempat lain di luar kawasan pabean.
  6. Pemberitahuan Ekspor Barang yang selanjutnya disngkat PEB adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang dalam bentuk tulisan di atas formulir ata data elektronik.
  7. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya invoice, packing list, dan/atau dokumen lain yang dipersyaratkan.
  8. Pungutan adalah sejumlah uang yang dibayarkan sebagai biaya atas Ekspor hasil komoditas perkebunan kelapa sawit dan/atau turunan komoditas hasil perkebunan kelapa sawit.
  9. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disingkat BPDP KS adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan dana perkebunan kelapa sawit.
  10. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
  11. Laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah Unit Pelaksana Teknis pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bidang pengujian laboratoris dan/atau identifikasi barang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  12. Sertifikat Akreditasi adalah sertifikat pengakuan formal oleh Komite Akreditasi Nasional yang menyatakan bahwa suatu laboratorium memiliki kompetensi serta berhak melaksanakan pengujian komoditas yang sesuai ISO 17025.
  13. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Kepabeanan.
  14. Pejabat Pemeriksa Dokumen adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk melakukan penelitian dan penetapan atas data PEB.
  15. Pejabat Pemeriksa Barang adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan fisik barang ekspor.
  16. Petugas Dinas Luar adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan pemasukan atau pengeluaran barang ekspor.
  17. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
  18. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
  19. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


Pasal 2

(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang Ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya.
(2) Pemeriksaan fisik atas barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebelum atau sesudah PEB disampaikan.
(3) Pemeriksaan fisik atas barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.


Pasal 3

Terhadap barang Ekspor berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikenakan:

  1. bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan barang Ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar; dan
  2. Pungutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tarif layanan badan layanan umum BPDP KS pada Kementerian Keuangan.


BAB II
PELAYANAN EKSPOR KELAPA SAWIT, CPO, DAN PRODUK
TURUNANNYA

Bagian Pertama
Ekspor Dalam Bentuk Curah

Pasal 4

(1) Eksportir harus mengajukan permohonan Pemuatan Barang untuk Ekspor dalam Bentuk Curah dan permohonan untuk dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya, sebelum mengajukan PEB.
(2) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengawasan pemuatan dan pemeriksaan fisik terhadap barang berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya dalam bentuk curah, berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Eksportir mengajukan PEB berdasarkan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Tata kerja pelayanan Ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya dalam bentuk curah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Bagian Kedua
Ekspor Dalam Bentuk Bukan Curah

Pasal 5

(1) Eksportir dapat mengajukan permohonan untuk dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang Ekspor berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya dalam bentuk bukan curah, sebelum mengajukan PEB.
(2) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya dalam bentuk bukan curah, berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Eksportir mengajukan PEB berdasarkan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal Eksportir tidak mengajukan permohonan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir harus mengajukan PEB kepada Kepala Kantor Pabean dengan dilampiri Dokumen Pelengkap Pabean berupa:
  1. invoice;
  2. packing list; dan
  3. hasil pengujian laboratorium yang dilakukan oleh:
    1. laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
    2. laboratorium lain yang telah didaftarkan di Kantor Pabean oleh Eksportir.
(5) Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta Eksportir untuk menyampaikan hasil cetak (hardcopy) Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c untuk keperluan penelitian dokumen.
(6) Tata kerja pelayanan Ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya dalam bentuk bukan curah, ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Bagian Ketiga
Ekspor Oleh Eksportir AEO

Pasal 6

(1) Eksportir yang telah mendapatkan pengakuan sebagai AEO yang melakukan Ekspor barang berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya, dikecualikan dari ketentuan mengenai pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Ekspor barang berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan Dokumen Pelengkap Pabean berupa hasil pengujian yang dilakukan oleh:
  1. laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
  2. laboratorium lain yang telah didaftarkan di Kantor Pabean oleh Eksportir.
(3) Hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal PEB.
(4) Dalam hal hasil pengujian tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengajuan PEB berikutnya oleh Eksportir tidak dilayani sampai kewajiban penyampaian hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipenuhi.
(5) Tata kerja pelayanan Ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya oleh Eksportir yang telah mendapatkan pengakuan sebagai AEO ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Bagian Keempat
Ekspor Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai
Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas dan Dari
Pusat Logistik Berikat

Pasal 7

(1) Eksportir yang melakukan ekspor barang berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dan dari pusat logistik berikat dapat dilayani sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, atau Pasal 6.
(2) Penyampaian pemberitahuan pabean Ekspor oleh Eksportir yang melakukan Ekspor barang berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dan dari pusat logistik berikat, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Ekspor dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dan pusat logistik berikat.


Bagian Kelima
Kesiapan Laboratorium Bea dan Cukai pada
Kantor Pabean Tempat Pemuatan Barang Ekspor

Pasal 8

(1) Pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) dilakukan oleh Kantor Pabean dengan mempertimbangkan kesiapan laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kantor Pabean tempat pemuatan barang Ekspor.
(2) Dalam hal laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kantor Pabean tempat pemuatan barang Ekspor sudah siap, persetujuan atas pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunggu hasil pengujian laboratoris dimaksud.
(3) Dalam hal laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kantor Pabean tempat pemuatan barang Ekspor belum siap, persetujuan atas pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan tanpa harus menunggu hasil pengujian laboratoris dimaksud.


BAB III
PERMOHONAN PEMUATAN BARANG UNTUK EKSPOR
DALAM BENTUK CURAH DAN/ATAU PEMERIKSAAN FISIK
SEBELUM PENGAJUAN PEB

Bagian Pertama
 Penyampaian Permohonan

Pasal 9

(1) Eksportir menyampaikan permohonan Pemuatan Barang untuk Ekspor dalam Bentuk Curah dan pemeriksaan fisik sebelum pengajuan PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kepada Kepala Kantor Pabean dengan melampirkan dokumen berupa shipping instruction/shipping order, invoice, dan packing list.
(2) Eksportir menyampaikan permohonan pemeriksaan fisik sebelum pengajuan PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), kepada Kepala Kantor Pabean dengan melampirkan dokumen berupa invoice dan packing list.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dalam bentuk data elektronik.
(4) Dalam hal pemeriksaan fisik dilakukan di luar kawasan pabean tempat pemuatan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean terdekat dari lokasi pemeriksaan.
(5) Dalam hal Pemuatan Barang untuk Ekspor dalam Bentuk Curah dilakukan di tempat lain di luar kawasan  pabean, permohonan pemuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus sebagai permohonan Pemuatan Barang untuk Ekspor dalam bentuk curah di tempat lain di luar kawasan pabean.
(6) Tata kerja penyampaian permohonan Pemuatan Barang untuk Ekspor dalam Bentuk Curah dan pemeriksaan fisik sebelum pengajuan PEB, ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Bagian Kedua
Penelitian Permohonan

Pasal 10

(1) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kelengkapan berkas dan kebenaran pengisian permohonan.
(3) Berdasarkan hasil penelitian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal permohonan:
  1. disetujui, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan catatan persetujuan pemuatan dan/atau pemeriksaan fisik pada dokumen pelayanan Ekspor;
  2. ditolak, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan catatan penolakan pemuatan dan/atau pemeriksaan fisik pada dokumen pelayanan Ekspor, disertai alasan penolakan.
(4) Tata kerja penelitian permohonan Pemuatan Barang untuk Ekspor dalam Bentuk Curah dan/atau pemeriksaan fisik sebelum pengajuan PEB ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Bagian Ketiga
Pembetulan Permohonan

Pasal 11

(1) Eksportir dapat melakukan pembetulan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), dengan ketentuan:
a. dalam hal belum mendapat catatan persetujuan atau penolakan dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk:
  1. pembetulan dilakukan tanpa memberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai; dan
  2. paling lama sebelum persetujuan atau penolakan;
atau
b. dalam hal telah mendapat catatan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk:
  1. pembetulan dilakukan dengan memberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai; dan
  2. paling lama sebelum diterbitkan laporan hasil pemeriksaan.
(2) Pembetulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap semua elemen data.
(3) Untuk dapat melakukan pembetulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Eksportir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, dan dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Tata kerja pembetulan data pada dokumen Pemuatan Barang untuk Ekspor dalam Bentuk Curah dan/atau pemeriksaan fisik sebelum pengajuan PEB, ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Bagian Keempat
Pembatalan Permohonan

Pasal 12

(1) Eksportir dapat mengajukan pembatalan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) kepada Kepala Kantor Pabean.
(2) Pengajuan pembatalan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama sebelum pengajuan PEB dan dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Tata kerja pembatalan dokumen Pemuatan Barang untuk Ekspor dalam Bentuk Curah dan/atau pemeriksaan fisik sebelum pengajuan PEB, ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 


BAB IV
PEMERIKSAAN FISIK TERHADAP BARANG EKSPOR
BERUPA KELAPA SAWIT, CPO, DAN
PRODUK TURUNANNYA

Bagian Pertama
Kegiatan Pemeriksaan Fisik

Pasal 13

(1) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) meliputi pemeriksaan jumlah dan jenis barang.
(2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan sesuai dengan tingkat pemeriksaan yang ditentukan berdasarkan manajemen risiko.
(3) Terhadap barang ekspor yang telah dilakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilakukan pengawasan stuffing.
(4) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan di:
  1. kawasan pabean di tempat pemuatan, tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan pabean, atau tempat penimbunan berikat; atau
  2. gudang Eksportir atau tempat lain di luar kawasan pabean yang digunakan Eksportir untuk menyimpan barang ekspor.
(5) Dalam hal pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di tempat pemuatan di luar kawasan pabean, Eksportir dapat meminta bantuan pemeriksaan kepada Kantor Pabean terdekat dari lokasi pemeriksaan melalui SKP.
(6) Dalam hal Ekspor barang berupa CPO dan produk turunannya, pemeriksaan jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengujian laboratoris yang dilakukan oleh laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(7) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pernyataan kesiapan barang dari Eksportir, dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(8) Pejabat Pemeriksa Barang dapat meminta Eksportir untuk menyampaikan dokumen pendukung yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan fisik barang dalam bentuk hasil cetak (hardcopy).
(9) Pejabat Pemeriksa Barang melakukan pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
  1. mengambil contoh barang;
  2. membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP); dan
  3. membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAP) sesuai contoh format BAP sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(10) Pejabat Pemeriksa Barang memasukkan hasil pemeriksaan fisik barang dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b, ke dalam SKP.
(11) Tata kerja pemeriksaan fisik terhadap barang Ekspor berupa kelapa sawit, CPO dan produk turunannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

   


Pasal 14

(1) Tingkat pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) yaitu:
  1. 10% (sepuluh persen), untuk barang yang diekspor oleh eksportir dengan tingkat risiko rendah; atau
  2. 30% (tiga puluh persen), untuk barang yang diekspor oleh eksportir dengan tingkat risiko menengah dan tinggi.
(2) Tingkat pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh SKP.
(3) Dalam hal belum dapat ditentukan oleh SKP, tingkat pemeriksaan fisik ditentukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen.
(4) Tingkat pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
  1. dalam hal peti kemas berjumlah 5 (lima) atau kurang:
    1. 10% (sepuluh persen) dari seluruh jumlah kemasan yang diberitahukan, untuk tingkat pemeriksaan fisik 10% (sepuluh persen); atau
    2. 30% (tiga puluh persen) dari seluruh jumlah kemasan yang diberitahukan, untuk tingkat pemeriksaan fisik 30% (tiga puluh persen).
  2. dalam hal peti kemas berjumlah lebih dari 5 (lima):
    1. 10% (sepuluh persen) dari seluruh jumlah peti kemas yang diberitahukan dengan jumlah minimal 1 (satu) peti kemas, untuk tingkat pemeriksaan fisik 10% (sepuluh persen); atau
    2. 30% (tiga puluh persen) dari seluruh jumlah peti kemas yang diberitahukan dengan jumlah minimal 1 (satu) peti kemas, untuk tingkat pemeriksaan fisik 30% (tiga puluh persen).
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penghitungan tingkat pemeriksaan 10% (sepuluh persen) atau 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a kurang dari 2 (dua) kemasan, kemasan yang diperiksa minimal 2 (dua) kemasan.
(6) Dalam hal peti kemas berjumlah 1 (satu) dan hanya terdapat 1 (satu) kemasan, pemeriksaan fisik dilakukan hanya terhadap 1 (satu) kemasan tersebut.
(7) Penentuan nomor peti kemas yang akan dilakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditentukan oleh SKP.
(8) Dalam hal belum dapat ditentukan oleh SKP, penentuan nomor peti kemas yang akan dilakukan pemeriksaan fisik, ditentukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen.
(9) Dalam hal pada tingkat pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai dengan dokumen yang digunakan sebagai dasar pemeriksaan fisik, Pejabat Pemeriksa Barang dapat meningkatkan pemeriksaan menjadi pemeriksaan secara mendalam untuk mencapai tujuan pemeriksaan fisik.

 


Bagian Kedua
Pemasukan Sebagian Peti Kemas
Ke Dalam Kawasan Pabean Pemuatan

Pasal 15

(1) Eksportir dapat melakukan pemasukan sebagian peti kemas ke dalam kawasan pabean tempat pemuatan barang ekspor sebelum pengajuan PEB.
(2) Eksportir yang melakukan pemasukan sebagian peti kemas ke dalam kawasan pabean tempat pemuatan barang ekspor sebelum pengajuan PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
  1. barang yang akan diekspor lebih dari 5 (lima) peti kemas; dan
  2. bukan merupakan barang ekspor konsolidasi.
(3) Untuk mendapatkan persetujuan sebagai Eksportir yang dapat melakukan pemasukan sebagian peti kemas ke kawasan pabean tempat pemuatan barang ekspor sebelum pengajuan PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean, dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap, Kepala Kantor Pabean memberikan keputusan:
  1. persetujuan sebagai Eksportir yang dapat melakukan pemasukan sebagian peti kemas ke kawasan pabean tempat pemuatan barang ekspor sebelum pengajuan PEB; atau
  2. penolakan sebagai Eksportir yang dapat melakukan pemasukan sebagian peti kemas ke kawasan pabean tempat pemuatan barang ekspor sebelum pengajuan PEB disertai alasan penolakan;
dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(6) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dapat dicabut apabila Eksportir melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(7) Tata kerja pelayanan permohonan Eksportir yang dapat melakukan pemasukan sebagian peti kemas ke dalam kawasan pabean, ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 16

(1) Untuk dapat melakukan pemasukan sebagian peti kemas ke kawasan pabean tempat pemuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Eksportir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pejabat Pemeriksa Dokumen memberikan catatan persetujuan atau penolakan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pemasukan barang ke kawasan pabean tempat pemuatan dilakukan dengan menggunakan persetujuan pemasukan sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Terhadap barang yang telah dimasukkan ke kawasan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak dapat dimuat ke sarana pengangkut sebelum diterbitkan persetujuan atas pelayanan Ekspor.
(6) Eksportir wajib menyerahkan persetujuan pelayanan Ekspor atas barang yang dimasukkan ke kawasan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada pengusaha tempat penimbunan sementara sebagai persetujuan pemuatan ke sarana pengangkut.
(7) Barang yang telah dimasukkan ke kawasan pabean dengan persetujuan pemasukan sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan pembatalan dengan menyampaikan permohonan pembatalan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemuatan, dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(8) Persetujuan pembatalan pemasukan sebagian digunakan sebagai dokumen untuk pengeluaran barang dari kawasan pabean.
(9) Tata kerja permohonan pemasukan sebagian peti kemas ke dalam kawasan pabean tempat pemuatan, ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(10) Tata kerja pembatalan pemasukan sebagian peti kemas ke dalam kawasan pabean tempat pemuatan, ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Bagian Ketiga
Pembetulan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)

Pasal 17

(1) Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) huruf b dapat dilakukan pembetulan berdasarkan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(2) Pembetulan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling lama sebelum PEB didaftarkan.

   


Bagian Keempat
Pembuatan PEB

Pasal 18

(1) Eksportir membuat PEB berdasarkan LHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) huruf b.
(2) Eksportir melakukan pembayaran bea keluar dan Pungutan berdasarkan PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) PEB dapat dilayani setelah kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi.
(4) Penelitian atas pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh SKP.
(5) Dalam hal penelitian atas pembayaran Pungutan tidak dapat dilakukan oleh SKP, Eksportir wajib melampirkan bukti bayar Pungutan yang telah ditandasahkan oleh BPDP KS sebagai Dokumen Pelengkap Pabean.
(6) Pejabat Bea dan Cukai melakukan perekaman bukti bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pada SKP.
(7) Tata kerja dalam hal penelitian pembayaran Pungutan tidak dapat dilakukan oleh SKP ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Bagian Kelima
Penetapan

Pasal 19

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penetapan perhitungan bea keluar yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai pemungutan bea keluar.
(2) Penetapan kembali perhitungan bea keluar dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak PEB mendapat nomor pendaftaran sesuai ketentuan mengenai pemungutan bea keluar.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan jumlah dan jenis atas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. dilakukan penagihan, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran bea keluar; atau
  2. dilakukan pengembalian, dalam hal terdapat kelebihan pembayaran bea keluar.
(4) Hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada BPDP KS dalam rangka penagihan atau pengembalian Pungutan.
(5) Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat meminta Eksportir untuk menyampaikan dokumen pendukung yang diperlukan dalam bentuk hasil cetak (hardcopy) dalam rangka penetapan perhitungan bea keluar dan penetapan kembali perhitungan bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(6) Tata kerja penetapan bea keluar dan penetapan kembali bea keluar ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB V
LABORATORIUM YANG DAPAT MELAKUKAN
PENGUJIAN LABORATORIS

Bagian Pertama
Pengajuan Permohonan

Pasal 20

(1) Eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 6 ayat (2), dapat mengajukan permohonan pendaftaran laboratorium yang digunakan untuk pengujian laboratoris barang berupa CPO, dan produk turunannya kepada Kepala Kantor Pabean dalam rangka pengujian laboratoris.
(2) Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
  1. laboratorium milik eksportir; atau
  2. laboratorium milik eksportir dan perusahaan lain yang merupakan perusahaan afiliasi yang dibuktikan dengan pencantuman perusahaan lain dalam sertifikat.
(3) Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah Kantor Pabean tempat pemuatan barang ekspor.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai, dilampiri dengan dokumen berupa:
  1. Sertifikat Akreditasi; dan
  2. standar metode pengujian.
(5) Permohonan pendaftaran laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(6) Tata kerja pelayanan pendaftaran laboratorium Eksportir yang dapat melakukan pengujian laboratoris ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf N merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Bagian Kedua
Penelitian Permohonan

Pasal 21

(1) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian atas permohonan yang diajukan oleh eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
(2) Dalam hal laboratorium yang didaftarkan:
  1. tidak terakreditasi, permohonan ditolak;
  2. terakreditasi, Kepala Kantor Pabean meminta rekomendasi kepada Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
(3) Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai melakukan penelitian dokumen dan penelitian lapangan atas permintaan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (b).
(4) Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai mengirimkan hasil rekomendasi laboratorium Eksportir CPO dan produk turunannya kepada Kepala Kantor Pabean dengan melampirkan:
  1. laporan ringkas penelitian dokumen dan penelitian lapangan; dan
  2. daftar periksa penelitian dokumen dan penelitian lapangan.
(5) Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap, berdasarkan hasil rekomendasi dari Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai.
(6) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dicabut apabila masa sertifikasi akreditasi sudah berakhir dan/atau metode pengujian tidak sesuai untuk pengujian komoditi CPO dan produk turunannya.
(7) Surat persetujuan atau penolakan permohonan laboratorium Eksportir yang dapat melakukan pengujian laboratoris, dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(8) Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai dapat melakukan penelitian kembali atas rekomendasi yang telah dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(9) Berdasarkan hasil penelitian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai dapat menyampaikan rekomendasi pencabutan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(10) Tata kerja penelitian permohonan pendaftaran laboratorium Eksportir yang dapat melakukan pengujian laboratoris, ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 22

(1) Dalam hal SKP atau portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional atau mengalami keadaan kahar, kegiatan pelayanan ekspor barang berupa kelapa sawit, CPO dan produk turunannya dapat disampaikan secara manual dalam bentuk tulisan di atas formulir atau media penyimpan data elektronik.
(2) Kegiatan pelayanan ekspor barang berupa kelapa sawit, CPO dan produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pelayanan pemberitahuan kepabeanan dan/atau cukai dalam keadaan kahar.


BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 September 2020

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


-ttd-


HERU PAMBUDI