TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 08/BC/2019
TENTANG
TATA CARA PENYAMPAIAN, BENTUK, DAN CARA PENGISIAN DATA
REGISTRASI PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Penyampaian, Bentuk, dan Cara Pengisian Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, BENTUK, DAN CARA PENGISIAN DATA REGISTRASI PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | Orang yang mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC, harus menyampaikan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai bersamaan dengan permohonan untuk memperoleh NPPBKC melalui Sistem Aplikasi. |
(2) | Pengusaha Barang Kena Cukai harus melakukan perubahan pada Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai melalui Sistem Aplikasi, dalam hal terdapat perubahan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai. |
(3) | Sistem Aplikasi memberikan tanda terima kepada Orang yang menyampaikan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai atau Pengusaha Barang Kena Cukai yang menyampaikan perubahan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai. |
Pasal 3
(1) | Dalam hal penyampaian Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai atau perubahan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dapat dilakukan melalui Sistem Aplikasi:
|
(2) | Pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda terima kepada Orang yang menyampaikan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai atau Pengusaha Barang Kena Cukai yang menyampaikan perubahan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 4
(1) | Dalam rangka monitoring dan evaluasi, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penelitian Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai. |
(2) | Penelitian Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai dilakukan untuk memastikan kesesuaian dan/atau kebenaran Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai. |
(3) | Untuk melakukan penelitian Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai, Pejabat Bea dan Cukai dapat:
|
(4) | Berdasarkan permintaan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Pengusaha Barang Kena Cukai harus menyerahkan bukti-bukti pendukung yang terkait dengan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai atau perubahan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai. |
(5) | Pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda terima kepada Pengusaha Barang Kena Cukai yang menyerahkan bukti-bukti pendukung yang terkait dengan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai atau perubahan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 5
(1) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan cara melakukan penelitian administratif dan/atau pemeriksaan lapangan. |
(2) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian administratif dengan cara membandingkan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai dengan:
|
(3) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan lapangan dengan cara mengunjungi tempat usaha Pengusaha Barang Kena Cukai berdasarkan surat tugas dari Kepala Kantor Bea dan Cukai. |
(4) | Tata cara pemeriksaan lapangan dan format laporan hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 6
Pejabat Bea dan Cukai melakukan perubahan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai berdasarkan hasil penelitian Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai dalam hal Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai yang disampaikan tidak sesuai dengan hasil penelitian administratif dan/atau pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 7
(1) | Pejabat Bea dan Cukai menggunakan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai untuk menyusun database Pengusaha Barang Kena Cukai. |
(2) | Pejabat Bea dan Cukai membuat dan menyusun profil risiko Pengusaha Barang Kena Cukai berdasarkan database Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Pejabat Bea dan Cukai menaikkan risiko Pengusaha Barang Kena Cukai dalam hal:
|
Pasal 8
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Pengusaha Barang Kena Cukai yang telah mendapatkan NPPBKC sebelum Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, harus menyampaikan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku.
Pasal 9
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2019
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
- ttd -
HERU PAMBUDI