Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2019

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 08/BC/2019

TENTANG

TATA CARA PENYAMPAIAN, BENTUK, DAN CARA PENGISIAN DATA
REGISTRASI PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :


bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Penyampaian, Bentuk, dan Cara Pengisian Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai;


Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 854);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, BENTUK, DAN CARA PENGISIAN DATA REGISTRASI PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI.



Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:

  1. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat dengan NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.
  2. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
  3. Pengusaha Barang Kena Cukai adalah Orang yang menjalankan kegiatan sebagai Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir barang kena cukai, Penyalur, dan/atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran, yang telah memiliki NPPBKC.
  4. Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai adalah data dan informasi yang diberikan oleh Pengusaha Barang Kena Cukai yang merupakan sebagian elemen untuk kepentingan penyusunan database Pengusaha Barang Kena Cukai.
  5. Sistem Aplikasi Cukai yang selanjutnya disebut dengan Sistem Aplikasi adalah sistem aplikasi yang tersentralisasi yang digunakan di bidang cukai.
  6. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
  7. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.


Pasal 2

(1) Orang yang mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC, harus menyampaikan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai bersamaan dengan permohonan untuk memperoleh NPPBKC melalui Sistem Aplikasi.
(2) Pengusaha Barang Kena Cukai harus melakukan perubahan pada Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai melalui Sistem Aplikasi, dalam hal terdapat perubahan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai.
(3) Sistem Aplikasi memberikan tanda terima kepada Orang yang menyampaikan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai atau Pengusaha Barang Kena Cukai yang menyampaikan perubahan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai.


Pasal 3

(1)  Dalam hal penyampaian Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai atau perubahan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dapat dilakukan melalui Sistem Aplikasi:
  1. Orang atau Pengusaha Barang Kena Cukai menyampaikan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai atau perubahan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai dalam bentuk tulisan di atas formulir sesuai contoh format Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
  2. Pejabat Bea dan Cukai melakukan perekaman Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai atau perubahan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai pada Sistem Aplikasi berdasarkan formulir sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2)  Pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda terima kepada Orang yang menyampaikan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai atau Pengusaha Barang Kena Cukai yang menyampaikan perubahan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 4

(1) Dalam rangka monitoring dan evaluasi, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penelitian Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai.
(2)  Penelitian Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai dilakukan untuk memastikan kesesuaian dan/atau kebenaran Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai.
(3) Untuk melakukan penelitian Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai, Pejabat Bea dan Cukai dapat:
  1. meminta kepada Pengusaha Barang Kena Cukai untuk menyerahkan bukti-bukti pendukung yang terkait dengan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai atau perubahan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai; dan/atau
  2. menggunakan informasi dari unit internal, instansi terkait, dan/atau informasi lainnya.
(4) Berdasarkan permintaan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Pengusaha Barang Kena Cukai harus menyerahkan bukti-bukti pendukung yang terkait dengan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai atau perubahan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai.
(5) Pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda terima kepada Pengusaha Barang Kena Cukai yang menyerahkan bukti-bukti pendukung yang terkait dengan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai atau perubahan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

    

Pasal 5

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan cara melakukan penelitian administratif dan/atau pemeriksaan lapangan.
(2) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian administratif dengan cara membandingkan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai dengan:
  1. bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4); dan/atau
  2. sumber data lainnya berupa informasi dari unit internal, instansi terkait, dan/atau informasi lainnya.
(3) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan lapangan dengan cara mengunjungi tempat usaha Pengusaha Barang Kena Cukai berdasarkan surat tugas dari Kepala Kantor Bea dan Cukai.
(4) Tata cara pemeriksaan lapangan dan format laporan hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 6

Pejabat Bea dan Cukai melakukan perubahan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai berdasarkan hasil penelitian Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai dalam hal Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai yang disampaikan tidak sesuai dengan hasil penelitian administratif dan/atau pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.



Pasal 7

(1) Pejabat Bea dan Cukai menggunakan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai untuk menyusun database Pengusaha Barang Kena Cukai.
(2) Pejabat Bea dan Cukai membuat dan menyusun profil risiko Pengusaha Barang Kena Cukai berdasarkan database Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pejabat Bea dan Cukai menaikkan risiko Pengusaha Barang Kena Cukai dalam hal:
  1. Pengusaha Barang Kena Cukai tidak melakukan perubahan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai dalam hal terdapat perubahan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai;
  2. Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai yang disampaikan tidak sesuai dengan hasil penelitian administratif dan/atau pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan/atau
  3. Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menyerahkan bukti-bukti pendukung yang terkait dengan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai atau perubahan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).


Pasal 8

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Pengusaha Barang Kena Cukai yang telah mendapatkan NPPBKC sebelum Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, harus menyampaikan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku.



Pasal 9

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 Maret 2019

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


- ttd -


HERU PAMBUDI