Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-05/BC/2021

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR PER - 05/BC/2021

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN IMPOR SEMENTARA DAN EKSPOR SEMENTARA
KENDARAAN BERMOTOR MELALUI POS PENGAWAS LINTAS BATAS

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :


bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.04/2019 tentang Impor Sementara atau Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawas Lintas Batas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Sementara dan Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawas Lintas Batas;


Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.04/2019 tentang Impor Sementara atau Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawas Lintas Batas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 495);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN IMPOR SEMENTARA DAN EKSPOR SEMENTARA KENDARAAN BERMOTOR MELALUI POS PENGAWAS LINTAS BATAS.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

    

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

1. Kawasan Perbatasan adalah bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal Batas Wilayah Negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di kecamatan.
2. Pos Pengawas Lintas Batas adalah tempat yang ditunjuk pada perbatasan wilayah negara untuk memberitahukan dan menyelesaikan kewajiban pabean terhadap barang yang dibawa melalui lintas batas negara.
3. Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
4. Impor Sementara Kendaraan Bermotor adalah pemasukan Kendaraan Bermotor ke dalam daerah pabean melalui Pos Pengawas Lintas Batas yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu.
5. Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor adalah ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu atas kendaraan bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas.
6. Kendaraan Bermotor untuk Penggunaan Pribadi adalah Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan oleh orang yang bersangkutan yang tidak termasuk Kendaraan Bermotor untuk penggunaan komersial.
7. Kendaraan Bermotor untuk Penggunaan Komersial adalah Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk pengangkutan orang dengan memungut bayaran atau pengangkutan barang komersial dan industri, baik dengan memungut bayaran atau tidak.
8. Pemberitahuan Kendaraan Bermotor (Vehicle Declaration) yang melalui Pos Pengawas Lintas Batas yang selanjutnya disebut dengan Vehicle Declaration adalah pemberitahuan pabean yang digunakan saat:
  1. impor sementara dan sekaligus digunakan saat diekspor kembali; atau
  2. ekspor dan sekaligus digunakan saat impor kembali,
sekaligus sebagai jaminan tertulis atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang atas Kendaraan Bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas.
9. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
11. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
12. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.


BAB II
IMPOR SEMENTARA KENDARAAN BERMOTOR
MELALUI POS PENGAWAS LINTAS BATAS

Bagian Kesatu
Pendaftaran atas Vehicle Declaration

Pasal 2

(1) Importir dapat mengeluarkan Kendaraan Bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas ke dalam daerah pabean dengan menggunakan mekanisme Impor Sementara Kendaraan Bermotor dengan ketentuan:
  1. Kendaraan Bermotor terdaftar atau teregistrasi di negara asing;
  2. Kendaraan Bermotor dimiliki atas nama warga negara asing;
  3. Kendaraan Bermotor diimpor dan dikendarai oleh pemilik Kendaraan Bermotor atau kuasanya;
  4. Kendaraan Bermotor mendapatkan persetujuan ekspor atau sejenisnya dari otoritas yang berwenang di negara asing;
  5. Kendaraan Bermotor memiliki jumlah minimal bahan bakar saat impor sebanyak 3/4 (tiga per empat) kapasitas tangki normal bahan bakar; dan
  6. importir dan/atau Kendaraan Bermotor tidak memiliki Vehicle Declaration yang belum diselesaikan.
(2) Dalam hal Kendaraan Bermotor diimpor oleh warga negara Indonesia yang mendapat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, warga negara Indonesia tersebut merupakan:
  1. permanent resident (penduduk tetap) di negara asing;
  2. tenaga kerja di negara asing; atau
  3. pelajar di negara asing.
(3) Negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yaitu:
  1. Malaysia dan Brunei Darussalam, dalam hal Kawasan Perbatasan berada di provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara;
  2. Republik Demokratik Timor Leste, dalam hal Kawasan Perbatasan berada di provinsi Nusa Tenggara Timur; atau
  3. Papua Nugini, dalam hal Kawasan Perbatasan berada di provinsi Papua.


Pasal 3

(1) Untuk dapat mengeluarkan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), importir wajib menyampaikan pemberitahuan pabean impor atas Kendaraan Bermotor berupa Vehicle Declaration kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan.
(2) Penyampaian Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik ke dalam SKP melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Pemberitahuan Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
  1. nama Pos Pengawas Lintas Batas;
  2. nama pemilik Kendaraan Bermotor;
  3. alamat pemilik Kendaraan Bermotor;
  4. nomor paspor atau identitas lain pemilik Kendaraan Bermotor;
  5. nama pengemudi Kendaraan Bermotor;
  6. alamat pengemudi Kendaraan Bermotor;
  7. nomor paspor atau identitas lain pengemudi Kendaraan Bermotor;
  8. nomor lisensi mengemudi;
  9. nomor registrasi Kendaraan Bermotor;
  10. tanda nomor Kendaraan Bermotor;
  11. negara pendaftaran Kendaraan Bermotor;
  12. merk dan jenis Kendaraan Bermotor;
  13. nomor rangka Kendaraan Bermotor;
  14. nomor mesin Kendaraan Bermotor;
  15. tahun pembuatan Kendaraan Bermotor;
  16. warna Kendaraan Bermotor;
  17. alamat di Indonesia; dan
  18. mengisi lampiran pernyataan importir.
(4) Dalam hal importir adalah kuasa dari pemilik Kendaraan Bermotor, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk meminta dokumen pendukung mengenai penyerahan kuasa penggunaan Kendaraan Bermotor dari pemilik Kendaraan Bermotor ke importir.
(5) Bukti penyerahan kuasa penggunaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa surat kuasa, kontrak kerja, atau dokumen sejenis itu.


Bagian Kedua
Penelitian Dokumen

Pasal 4

(1) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan melakukan penelitian dokumen atas Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan bahwa Kendaraan Bermotor memenuhi ketentuan:
  1. Kendaraan Bermotor terdaftar atau teregistrasi di negara asing;
  2. Kendaraan Bermotor dimiliki atas nama warga negara asing;
  3. Kendaraan Bermotor diimpor dan dikendarai oleh pemilik Kendaraan Bermotor atau kuasanya;
  4. Kendaraan Bermotor mendapatkan persetujuan ekspor atau sejenisnya dari otoritas yang berwenang di negara asing; dan
  5. importir dan/atau Kendaraan Bermotor tidak memiliki Vehicle Declaration yang belum diselesaikan.
(3) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui wawancara dengan importir dan/atau meminta importir memperlihatkan dokumen pendukung.
(4) Dalam hal hasil penelitian dokumen atas Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan dan menunjukkan kesesuaian, terhadap Kendaraan Bermotor dilakukan pemeriksaan fisik.
(5) Dalam hal hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi persyaratan atau tidak menunjukkan kesesuaian, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian dokumen meneruskan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan untuk ditindaklanjuti.
(6) Dalam hal hasil penelitian Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukkan:
  1. tidak terdapat pelanggaran pidana, importir melakukan perbaikan Vehicle Declaration; atau
  2. terdapat pelanggaran pidana, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.


Bagian Ketiga
Pemeriksaan Fisik

Pasal 5

(1) Terhadap Vehicle Declaration yang memenuhi persyaratan dan menunjukkan kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan pemeriksaan fisik atas Kendaraan Bermotor.
(2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tujuan untuk:
  1. memastikan kesesuaian fisik Kendaraan Bermotor dengan data dan informasi yang tercantum dalam Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
  2. memastikan Kendaraan Bermotor memiliki jumlah minimal bahan bakar saat impor sebanyak 3/4 (tiga per empat) kapasitas tangki normal bahan bakar; dan
  3. memperoleh data Kendaraan Bermotor secara lengkap guna keperluan pengklasifikasian dan penetapan nilai pabean.
(3) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui wawancara dengan importir dan/atau meminta importir menunjukkan dokumen pendukung Kendaraan Bermotor.


Pasal 6

(1) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menunjukkan kesesuaian, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan memberi persetujuan Impor Sementara Kendaraan Bermotor dengan:
  1. mencatat tanggal persetujuan pengeluaran Kendaraan Bermotor sebagai barang impor sementara;
  2. memberikan jangka waktu Impor Sementara Kendaraan Bermotor paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal persetujuan; dan
  3. menandatangani dan mengesahkan Vehicle Declaration,
dengan menggunakan SKP.
(2) Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan memberikan tanda khusus pada Kendaraan Bermotor yang telah diberikan persetujuan Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Contoh format tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan tanda atau dokumen pelindung kepabeanan atas Kendaraan Bermotor selama berada di provinsi yang di dalamnya terdapat Pos Pengawas Lintas Batas.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menunjukkan ketidaksesuaian, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pemeriksaan fisik menyampaikan Vehicle Declaration dan informasi hasil pemeriksaan fisik kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan untuk ditindaklanjuti.
(6) Dalam hal hasil penelitan Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukkan:
  1. tidak terdapat pelanggaran pidana, Vehicle Declaration ditolak dengan menyebutkan alasan penolakan dan Kendaraan Bermotor tidak dapat dimasukkan ke dalam daerah pabean dengan Impor Sementara Kendaraan Bermotor; atau
  2. terdapat pelanggaran pidana, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(7) Tata laksana pemberian persetujuan Impor Sementara Kendaraan Bermotor dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

Bagian Keempat
Perpanjangan Jangka Waktu Impor Sementara
Kendaraan Bermotor

Pasal 7

(1) Jangka waktu Impor Sementara Kendaraan Bermotor yang telah diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dapat diperpanjang.
(2) Importir mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu Impor Sementara Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan melalui SKP, sebelum jangka waktu Impor Sementara Kendaraan Bermotor berakhir.
(3) Permohonan perpanjangan jangka waktu Impor Sementara Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan menyebutkan alasan dan melampirkan dokumen pendukung lainnya.
(4) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian atas permohonan perpanjangan jangka waktu Impor Sementara Kendaraan Bermotor terhadap:
  1. pemenuhan persyaratan Impor Sementara Kendaraan Bermotor;
  2. jangka waktu izin Impor Sementara Kendaraan Bermotor; dan
  3. lampiran berupa dokumen pendukung.
(5) Selain melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan pemeriksaan atas Kendaraan Bermotor untuk memastikan keberadaan Kendaraan Bermotor dan tujuan penggunaan Impor Sementara Kendaraan Bermotor.
(6) Dalam hal lokasi penggunaan Kendaraan Bermotor tidak berada dalam wilayah pengawasannya, Kepala Kantor Pabean yang memberikan persetujuan Impor Sementara Kendaraan Bermotor atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat meminta bantuan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi penggunaan Impor Sementara Kendaraan Bermotor untuk melakukan pemeriksaan.
(7) Dalam hal permohonan perpanjangan jangka waktu Impor Sementara Kendaraan Bermotor disetujui, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan memberi persetujuan perpanjangan jangka waktu Impor Sementara Kendaraan Bermotor dengan:
  1. memberikan perpanjangan jangka waktu Impor Sementara Kendaraan Bermotor paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya jangka waktu Impor Sementara Kendaran Bermotor sebelumnya; dan
  2. menandatangani dan mengesahkan perpanjangan Vehicle Declaration, 
dengan menggunakan SKP.
(8) Dalam hal permohonan perpanjangan jangka waktu Impor Sementara Kendaraan Bermotor tidak disetujui, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan menyampaikan surat penolakan dengan disertai alasan penolakan.
(9) Kendaraan Bermotor yang mendapat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) wajib mengekspor kembali Kendaraan Bermotor sebelum jangka waktu Impor Sementara Kendaraan Bermotor berakhir.

    


Pasal 8

(1) Persetujuan Impor Sementara Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan perpanjangan jangka waktu Impor Sementara Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 atas 1 (satu) Kendaraan Bermotor, diberikan untuk jangka waktu tidak melebihi 6 (enam) bulan dalam periode 1 (satu) tahun berjalan.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah keseluruhan izin Impor Sementara Kendaraan Bermotor atas 1 (satu) Kendaraan Bermotor, baik secara terus menerus atau tidak.
(3) Tata laksana pemberian persetujuan perpanjangan jangka waktu Impor Sementara Kendaraan Bermotor dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Bagian Kelima
Multitrip

Pasal 9

(1) Dalam jangka waktu Impor Sementara Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan perpanjangan jangka waktu Impor Sementara Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, importir dapat melakukan kegiatan impor dan ekspor kembali atas Kendaraan Bermotor yang tercantum dalam Vehicle Declaration lebih dari satu kali (multitrip).
(2) Importir dapat melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk pada setiap kali Kendaraan Bermotor tersebut diimpor atau diekspor kembali.
(3) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan persetujuan terhadap kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menandatangani dan mengesahkan Vehicle Declaration.
(4) Tata laksana pemberian persetujuan kegiatan impor dan ekspor kembali atas Kendaraan Bermotor yang tercantum dalam Vehicle Declaration lebih dari satu kali (multitrip) dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Bagian Keenam
Pemeriksaan Sewaktu-Waktu

Pasal 10

(1) Untuk memastikan pemenuhan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan pemeriksaan sewaktu-waktu atas Impor Sementara Kendaraan Bermotor.
(2) Pemeriksaan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan:
  1. adanya informasi dan indikasi pelanggaran hasil penelitian Pejabat Bea dan Cukai; dan/atau
  2. surat dari unit atau instansi lain untuk dilakukan pemeriksaan sewaktu-waktu.
(3) Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemenuhan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melibatkan unit atau instansi lain.


Bagian Ketujuh
Penyelesaian Impor Sementara Kendaraan Bermotor dengan
Diekspor Kembali

Pasal 11

(1) Impor Sementara Kendaraan Bermotor diselesaikan dengan diekspor kembali melalui Pos Pengawas Lintas Batas.
(2) Untuk mengekspor kembali Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir wajib menyampaikan pemberitahuan pabean ekspor atas Kendaraan Bermotor kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pengeluaran.
(3) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan dengan Vehicle Declaration yang sama yang digunakan pada saat pengeluaran Kendaraan Bermotor menggunakan mekanisme Impor Sementara Kendaraan Bermotor.
(4) Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan sebelum berakhirnya jangka waktu izin Impor Sementara Kendaraan Bermotor.
(5) Penyampaian Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan secara elektronik ke dalam SKP melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(6) Terhadap Impor Sementara Kendaraan Bermotor yang diselesaikan dengan diekspor kembali dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik.
(7) Ekspor kembali atas Kendaran Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
  1. Pos Pengawas Lintas Batas yang berada di dalam provinsi yang sama dengan Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan; atau
  2. Pos Pengawas Lintas Batas yang berada di dalam Pulau Timor yang sama dengan Pos Pengawasan Lintas Batas tempat pemasukan, dalam hal Kendaraan Bermotor terdaftar di Republik Demokratik Timor Leste.


Pasal 12

(1) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas melakukan penelitian dokumen atas Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui wawancara dengan importir dan/atau meminta importir memperlihatkan dokumen pendukung.
(3) Dalam hal hasil penelitian dokumen atas Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan dan menunjukkan kesesuaian, terhadap Kendaraan Bermotor dilakukan pemeriksaan fisik.
(4) Dalam hal hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi persyaratan atau tidak menunjukkan kesesuaian, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian dokumen meneruskan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan untuk ditindaklanjuti.
(5) Dalam hal hasil penelitian Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan:
  1. tidak terdapat pelanggaran pidana, importir melakukan perbaikan Vehicle Declaration; atau
  2. terdapat pelanggaran pidana, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

 


Pasal 13

(1) Terhadap Vehicle Declaration yang memenuhi persyaratan dan menunjukkan kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan pemeriksaan fisik Kendaraan Bermotor.
(2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kesesuaian fisik Kendaraan Bermotor dengan data dan informasi yang tercantum dalam Vehicle Declaration.
(3) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui wawancara dengan importir dan/atau meminta importir menunjukkan dokumen pendukung Kendaraan Bermotor.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan kesesuaian, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan memberi persetujuan ekspor kembali Kendaraan Bermotor dengan:
  1. mencatat tanggal persetujuan ekspor kembali sebagai penyelesaian Impor Sementara Kendaraan Bermotor; dan
  2. menandatangani dan mengesahkan Vehicle Declaration,
dengan menggunakan SKP.
(5) Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas mengambil tanda khusus pada Kendaraan Bermotor yang telah diberikan pada saat persetujuan Impor Sementara.
(6) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan ketidaksesuaian, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pemeriksaan fisik menyampaikan Vehicle Declaration dan informasi hasil pemeriksaan fisik kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan untuk ditindaklanjuti.
(7) Dalam hal hasil penelitan Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menunjukkan:
  1. tidak terdapat pelanggaran pidana, Vehicle Declaration ditolak dengan menyebutkan alasan penolakan dan Kendaraan Bermotor tidak dapat dikeluarkan dari dalam daerah pabean dengan ekspor kembali; atau
  2. terdapat pelanggaran pidana, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(8) Tata laksana penyelesaian Impor Sementara Kendaraan Bermotor dengan diekspor kembali dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Bagian Kedelapan
Terlambat Ekspor Kembali

Pasal 14

(1) Kendaraan Bermotor yang diimpor sementara terlambat diekspor kembali dalam hal importir tidak menyampaikan pemberitahuan pabean ekspor dengan Vehicle Declaration sampai jangka waktu Impor Sementara Kendaraan Bermotor berakhir.
(2) Importir yang terlambat mengekspor kembali barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
(3) Terhadap keterlambatan mengekspor kembali Kendaraan Bermotor Impor Sementara, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan menetapkan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas keterlambatan mengekspor kembali.
(4) Ekspor kembali Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah importir membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Bagian Kesembilan
Penyelesaian Selain Diekspor Kembali

Pasal 15

Impor Sementara Kendaraan Bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas dapat diselesaikan selain dengan diekspor kembali dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, dalam hal:

a. Kendaraan Bermotor hilang;
b. Kendaraan Bermotor mengalami kerusakan parah; atau
c. Kendaraan Bermotor hilang atau mengalami kerusakan parah karena keadaan memaksa (force majeure).


Pasal 16

(1) Importir menyampaikan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan untuk mendapatkan persetujuan penyelesaian selain dengan diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dan huruf b.
(2) Permohonan penyelesaian selain dengan diekspor kembali terhadap Kendaraan Bermotor yang hilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilampiri dengan dokumen berupa:
  1. persetujuan dari pemilik Kendaraan Bermotor; dan
  2. bukti kehilangan dari instansi yang berwenang.
(3) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dikecualikan dari kewajiban memenuhi ketentuan pembatasan impor.
(4) Permohonan penyelesaian selain dengan diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilampiri dengan dokumen berupa:
  1. persetujuan dari pemilik Kendaraan Bermotor; dan
  2. surat keterangan mengenai telah terpenuhinya perizinan barang yang dibatasi untuk diimpor dari instansi teknis yang berwenang, dalam hal barang impor sementara dikenai ketentuan pembatasan impor.


Pasal 17

(1) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan dokumen yang dilampirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) atau ayat (4).
(2) Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan penyelesaian selain dengan diekspor kembali atas Impor Sementara Kendaraan Bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas paling lama 5 (lima) hari sejak permohonan dan lampiran diterima dengan lengkap.
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan adanya:
  1. kesesuaian, Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan penyelesaian selain diekspor kembali dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan penyelesaian kewajiban pabean dengan tidak diekspor kembali atas Impor Sementara Kendaraan Bermotor; atau
  2. ketidaksesuaian, Kepala Kantor Pabean memberikan surat penolakan disertai dengan alasan.
(4) Terhadap Impor Sementara Kendaraan Bermotor yang telah diberikan persetujuan penyelesaian selain diekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, importir wajib membayar:
  1. bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang; dan
  2. sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
(5) Tata laksana penyelesaian Impor Sementara Kendaraan Bermotor selain dengan diekspor kembali karena hilang dan mengalami kerusakan parah dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 18

(1) Untuk mendapatkan persetujuan penyelesaian selain dengan diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, importir menyampaikan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen berupa:
  1. persetujuan dari pemilik Kendaraan Bermotor;
  2. surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menyatakan bahwa Kendaraan Bermotor hilang atau mengalami kerusakan parah karena keadaan memaksa (force majeur); dan
  3. surat keterangan mengenai telah terpenuhinya perizinan barang yang dibatasi untuk diimpor dari instansi teknis yang berwenang, untuk barang impor sementara berupa Kendaraan Bermotor yang dikenai ketentuan pembatasan impor dan mengalami kerusakan parah karena keadaan memaksa (force majeur).
(3) Keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b didukung dengan pernyataan tertulis dari instansi yang berwenang yaitu:
  1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana, untuk bencana alam;
  2. Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk keadaan huru-hara, kebakaran, dan kecelakaan darat;
  3. Komite Nasional Keselamatan Transportasi, untuk keadaan kecelakaan laut dan udara; atau
  4. Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia, untuk keadaan perang.


Pasal 19

(1) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan dokumen yang dilampirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
(2) Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan penyelesaian selain dengan diekspor kembali atas Impor Sementara Kendaraan Bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas paling lama 5 (lima) hari sejak permohonan dan lampiran diterima dengan lengkap.
(3) Dalam hal hasil penelitian menunjukkan adanya:
  1. kesesuaian, Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan penyelesaian selain dengan diekspor kembali dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan penyelesaian kewajiban pabean selain dengan diekspor kembali atas Impor Sementara Kendaraan Bermotor karena keadaan memaksa (force majeur); atau
  2. ketidaksesuaian, Kepala Kantor Pabean memberikan surat penolakan disertai dengan alasan.
(4) Terhadap Impor Sementara Kendaraan Bermotor yang telah diberikan persetujuan penyelesaian selain dengan diekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, importir dapat dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa enda.
(5) Tata laksana penyelesaian Impor Sementara Kendaraan Bermotor selain dengan diekspor kembali untuk Kendaraan Bermotor yang hilang atau mengalami kerusakan parah karena keadaan memaksa (force majeur) dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Bagian Kesepuluh
Penyeberangan Pabean (Transit)

Pasal 20

(1) Pemasukan Kendaraan Bermotor yang terdaftar di Republik Demokratik Timor Leste melalui Pos Pengawas Lintas Batas yang dimaksudkan untuk dikeluarkan kembali melalui Pos Pengawas Lintas Batas lain menuju bagian lain Republik Demokratik Timor Leste, dapat menggunakan penyeberangan pabean (transit).
(2) Pos Pengawas Lintas Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berada dalam provinsi yang sama.
(3) Penyeberangan pabean (transit) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberitahukan dengan Vehicle Declaration dan terhadap Kendaraan Bermotor dilakukan pemeriksaan pabean.
(4) Vehicle Declaration digunakan sebagai dokumen pelindung selama penyeberangan pabean (transit).
(5) Penyeberangan pabean (transit) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal persetujuan berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.


Bagian Kesebelas
Penggantian Vehicle Declaration

Pasal 21

(1) Vehicle Declaration yang rusak atau hilang dapat diganti dengan Vehicle Declaration pengganti dengan masa berlaku sama dengan Vehicle Declaration yang digantikan.
(2) Untuk mendapatkan penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk yang memberi persetujuan Impor Sementara Kendaraan Bermotor.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai:
  1. identitas importir;
  2. identitas Kendaraan Bermotor; dan
  3. Kantor Pabean tempat pemasukan.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen berupa:
  1. surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk Vehicle Declaration yang hilang; atau
  2. Vehicle Declaration yang akan digantikan, untuk Vehicle Declaration yang rusak.

 


Pasal 22

(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan:
  1. penelitian terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4); dan
  2. pemeriksaan fisik Kendaraan Bermotor.
(2) Penelitian terhadap pemenuhan persyaratan dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui wawancara dengan importir dan/atau meminta importir memperlihatkan dokumen pendukung.
(3) Dalam hal hasil penelitian terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menunjukkan permohonan tidak lengkap, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dikembalikan untuk dapat dilengkapi.
(4) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dengan lengkap.
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2):
  1. disetujui, salinan Vehicle Declaration yang berfungsi sebagai pengganti dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan diserahkan kepada importir; atau
  2. tidak disetujui, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan surat penolakan disertai alasannya dan atas Kendaraan Bermotor diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

    

BAB III
EKSPOR SEMENTARA KENDARAAN BERMOTOR MELALUI
POS PENGAWAS LINTAS BATAS

Bagian Kesatu
Pendaftaran atas Vehicle Declaration

Pasal 23

(1) Eksportir dapat mengeluarkan Kendaraan Bermotor dari dalam daerah pabean melalui Pos Pengawas Lintas Batas untuk digunakan di negara asing dengan Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan:
  1. Kendaraan Bermotor terdaftar atau teregistrasi di Indonesia; dan
  2. Kendaraan Bermotor diekspor oleh warga negara Indonesia yang tercatat sebagai penduduk Kawasan Perbatasan atau provinsi yang di dalamnya terdapat Pos Pengawas Lintas Batas tempat pengeluaran Kendaraan Bermotor.
(2) Negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
  1. Malaysia dan Brunei Darussalam, dalam hal Kawasan Perbatasan berada di provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara;
  2. Republik Demokratik Timor Leste, dalam hal Kawasan Perbatasan berada di provinsi Nusa Tenggara Timur; atau
  3. Papua Nugini, dalam hal Kawasan Perbatasan berada di provinsi Papua.


Pasal 24

(1) Untuk dapat mengeluarkan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), eksportir wajib menyampaikan pemberitahuan pabean ekspor atas Kendaraan Bermotor dengan Vehicle Declaration kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pengeluaran.
(2) Penyampaian Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik ke dalam SKP melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Pemberitahuan Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
  1. nama Pos Pengawas Lintas Batas;
  2. nama pemilik Kendaraan Bermotor;
  3. alamat pemilik Kendaraan Bermotor;
  4. nomor passport atau identitas lain pemilik Kendaraan Bermotor;
  5. nama pengemudi Kendaraan Bermotor;
  6. alamat pengemudi Kendaraan Bermotor;
  7. nomor paspor atau identitas lain pengemudi Kendaraan Bermotor;
  8. nomor lisensi mengemudi;
  9. nomor registrasi Kendaraan Bermotor;
  10. tanda nomor Kendaraan Bermotor;
  11. negara pendaftaran Kendaraan Bermotor;
  12. merk dan jenis Kendaraan Bermotor;
  13. nomor rangka Kendaraan Bermotor;
  14. nomor mesin Kendaraan Bermotor;
  15. tahun pembuatan Kendaraan Bermotor;
  16. warna Kendaraan Bermotor;
  17. alamat di luar negeri; dan
  18. mengisi lampiran pernyataan eksportir.
(4) Dalam hal eksportir adalah kuasa dari pemilik Kendaraan Bermotor, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat meminta dokumen pendukung mengenai penyerahan kuasa penggunaan Kendaraan Bermotor dari pemilik Kendaraan Bermotor ke eksportir.
(5) Bukti penyerahan kuasa penggunaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa surat kuasa, kontrak kerja, atau dokumen sejenis itu.


Bagian Kedua
Penelitian Dokumen

Pasal 25

(1) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pengeluaran melakukan penelitian dokumen atas Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(2) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan bahwa Kendaraan Bermotor memenuhi ketentuan:
  1. terdaftar atau teregistrasi di Indonesia;
  2. diekspor dan dikendarai oleh oleh warga negara Indonesia yang tercatat sebagai penduduk kawasan perbatasan atau provinsi yang di dalamnya terdapat Pos Pengawas Lintas Batas tempat pengeluaran Kendaraan Bermotor; dan
  3. persetujuan dari instansi terkait, dalam hal diperlukan persetujuan dari instansi terkait yang memiliki kewenangan di bidang pengawasan lalu lintas dan angkutan jalan.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui wawancara dengan eksportir dan/atau meminta eksportir memperlihatkan dokumen pendukung.
(4) Dalam hal hasil penelitian dokumen atas Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan dan menunjukkan kesesuaian, terhadap Kendaraan Bermotor dilakukan pemeriksaan fisik.
(5) Dalam hal hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi persyaratan atau tidak menunjukkan kesesuaian, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian dokumen meneruskan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan untuk ditindaklanjuti.
(6) Dalam hal hasil penelitan Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukkan:
  1. tidak terdapat pelanggaran pidana, eksportir melakukan perbaikan Vehicle Declaration; atau
  2. terdapat pelanggaran pidana, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

 


Bagian Ketiga
Pemeriksaan Fisik

Pasal 26

(1) Terhadap Vehicle Declaration yang memenuhi persyaratan dan menunjukkan kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4), Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan pemeriksaan fisik Kendaraan Bermotor.
(2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tujuan untuk menguji kesesuaian fisik Kendaraan Bermotor dengan data dan informasi yang tercantum dalam Vehicle Declaration.
(3) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui wawancara dengan eksportir dan/atau meminta eksportir menunjukkan dokumen pendukung Kendaraan Bermotor.


Pasal 27

(1) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 menunjukkan kesesuaian, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan memberi persetujuan Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor dengan:
  1. mencatat tanggal persetujuan pengeluaran Kendaraan Bermotor sebagai barang ekspor sementara; dan
  2. menandatangani dan mengesahkan Vehicle Declaration,
dengan menggunakan SKP.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 menunjukkan ketidaksesuaian, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pemeriksaan fisik menyampaikan Vehicle Declaration dan informasi hasil pemeriksaan fisik kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan untuk ditindaklanjuti.
(3) Dalam hal hasil penelitan Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan:
  1. tidak terdapat pelanggaran pidana, Kendaraan Bermotor tidak dapat dikeluarkan dari dalam daerah pabean dengan Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor; atau
  2. terdapat pelanggaran pidana, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(4) Tata laksana pemberian persetujuan Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Bagian Keempat
Multitrip

Pasal 28

(1) Dalam hal telah mendapat persetujuan Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor, eksportir dapat melakukan kegiatan ekspor dan impor kembali atas Kendaraan Bermotor yang tercantum dalam Vehicle Declaration lebih dari satu kali (multitrip).
(2) Eksportir dapat melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk pada setiap kali Kendaraan tersebut diekspor atau diimpor kembali.
(3) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan persetujuan terhadap kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menandatangani dan mengesahkan Vehicle Declaration.
(4) Tata laksana pemberian persetujuan kegiatan ekspor dan impor kembali atas Kendaraan Bermotor yang tercantum dalam Vehicle Declaration lebih dari satu kali (multitrip) dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Bagian Kelima
Penyelesaian Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor dengan
Diimpor Kembali

Pasal 29

(1) Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor dapat diselesaikan dengan diimpor kembali.
(2) Untuk mengimpor kembali Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eksportir wajib menyampaikan pemberitahuan pabean impor berupa Vehicle Declaration yang disampaikan pada saat Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor.
(3) Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pengeluaran.
(4) Penyampaian Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara elektronik ke dalam SKP melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(5) Kendaraan Bermotor yang diekspor Sementara dapat diimpor kembali melalui:
  1. Pos Pengawas Lintas Batas yang berada dalam provinsi yang sama dengan Pos Pengawas Lintas Batas  tempat pengeluaran; atau
  2. Pos Pengawas Lintas Batas yang berada di dalam Pulau Timor yang sama dengan Pos Pengawasan Lintas Batas tempat pengeluaran, dalam hal Kendaraan Bermotor terdaftar di Republik Demokratik Timor Leste.

 


Pasal 30

(1) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pengeluaran melakukan penelitian dokumen atas Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
(2) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan bermotor memenuhi ketentuan:
  1. terdaftar atau teregistrasi di Indonesia;
  2. diekspor dan dikendarai oleh oleh warga negara Indonesia yang tercatat sebagai penduduk kawasan perbatasan atau provinsi yang di dalamnya terdapat Pos Pengawas Lintas Batas tempat pengeluaran Kendaraan Bermotor; dan
  3. persetujuan dari instansi terkait, dalam hal diperlukan persetujuan dari instansi terkait yang memiliki kewenangan di bidang pengawasan lalu lintas dan angkutan jalan.
(3) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui wawancara dengan eksportir dan/atau meminta eksportir memperlihatkan dokumen pendukung.
(4) Dalam hal hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan dan menunjukkan kesesuaian, terhadap Kendaraan Bermotor dilakukan pemeriksaan fisik.
(5) Dalam hal hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi persyaratan atau tidak menunjukkan kesesuaian, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian dokumen meneruskan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan untuk ditindaklanjuti.
(6) Dalam hal hasil penelitan Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukkan:
  1. tidak terdapat pelanggaran pidana, importir melakukan perbaikan pemberitahuan pabean Vehicle Declaration; atau
  2. terdapat pelanggaran pidana, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.


Pasal 31

(1) Terhadap Vehicle Declaration yang memenuhi persyaratan dan menunjukkan kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4), Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan pemeriksaan fisik Kendaraan Bermotor.
(2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada angka (1) dilakukan dengan tujuan untuk:
  1. menguji kesesuaian fisik Kendaraan Bermotor dengan data dan informasi yang tercantum dalam Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
  2. memastikan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memiliki jumlah minimal bahan bakar saat impor kembali sebanyak 3/4 (tiga per empat) kapasitas tangki normal bahan bakar.
(3) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui wawancara dengan eksportir dan/atau meminta eksportir menunjukkan dokumen pendukung Kendaraan Bermotor.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan kesesuaian, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan memberi persetujuan impor kembali Kendaraan Bermotor dengan:
  1. mencatat tanggal persetujuan impor kembali sebagai penyelesaian Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor; dan
  2. menandatangani dan mengesahkan Vehicle Declaration,
dengan menggunakan SKP.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan ketidaksesuaian, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pemeriksaan fisik menyampaikan Vehicle Declaration dan informasi hasil pemeriksaan fisik kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan agar ditindaklanjuti.
(6) Dalam hal hasil penelitan Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukkan:
  1. tidak terdapat pelanggaran pidana, Vehicle Declaration ditolak dengan menyebutkan alasan penolakan dan Kendaraan Bermotor tidak dapat dimasukkan ke dalam daerah pabean dengan impor kembali Kendaraan Bermotor; atau
  2. terdapat pelanggaran pidana, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(7) Tata laksana penyelesaian Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor dengan diimpor kembali adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

BAB IV
PENGAWASAN ATAS IMPOR SEMENTARA KENDARAAN
BERMOTOR MELALUI POS PENGAWAS LINTAS BATAS

Pasal 32

(1) Kendaraan Bermotor yang belum diekspor kembali setelah berakhir jangka waktu Impor Sementara Kendaraan Bermotor menjadi obyek penegahan sampai dengan diekspor kembali.
(2) Kendaraan Bermotor yang digunakan tidak sesuai dengan:
  1. wilayah penggunaan Impor Sementara Kendaraan Bermotor; dan
  2. tujuan penggunaan Impor Sementara Kendaraan Bermotor,
menjadi obyek penegahan sampai dengan diekspor kembali tanpa menunggu berakhirnya masa berlaku Vehicle Declaration.


Pasal 33

(1) Dalam melaksanakan tugas berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta bantuan instansi terkait yang memiliki kewenangan di bidang pengawasan lalu lintas dan angkutan jalan serta keimigrasian.
(2) Permintaan bantuan Pejabat Bea dan Cukai kepada instansi terkait yang memiliki kewenangan di bidang pengawasan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan:
a. memberikan informasi terkait dengan importir dan Kendaraan Bermotor yang masih memiliki Vehicle Declaration yang belum diselesaikan; dan
b. meminta bantuan untuk menyampaikan informasi kepada:
1) importir sebagaimana dimaksud pada huruf a terkait Vehicle Declaration yang belum diselesaikan dan meminta importir untuk menghubungi pejabat bea dan cukai; dan
2) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pabean terdekat terkait dengan informasi sebagaimana dimaksud pada angka 1);
dalam hal terhadap importir dan/atau Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan tindakan pengawasan oleh instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
(3) Permintaan bantuan Pejabat Bea dan Cukai kepada instansi terkait yang memiliki kewenangan di bidang keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan:
a. memberikan informasi terkait dengan importir yang masih memiliki Vehicle Declaration yang belum diselesaikan; dan
b. meminta bantuan untuk menyampaikan informasi kepada:
1) importir sebagaimana dimaksud pada huruf a terkait Vehicle Declaration yang belum diselesaikan dan meminta importir untuk menghubungi pejabat bea dan cukai; dan
2) Pejabat Bea dan Cukai di Pos Pengawas Lintas Batas terkait dengan informasi sebagaimana dimaksud pada angka 1;
dalam hal dalam hal terdapat importir sebagaimana dimaksud pada huruf a melakukan perlintasan batas dalam pengawasan keimigrasian.


BAB V
SANKSI

Pasal 34

(1) Importir yang terlambat mengekspor kembali Kendaraan Bermotor dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
(2) Importir yang menggunakan Kendaraan Bermotor tidak sesuai dengan tujuan wilayah penggunaan Impor Sementara Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2):
  1. harus mengekspor kembali Kendaraan Bermotor tanpa menunggu berakhirnya masa berlaku dalam Vehicle Declaration; dan
  2. tidak dilayani atas kegiatan kepabeanan serta Impor Sementara Kendaraan Bermotor selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diekspor kembali.
(3) Importir yang kedapatan tidak menyampaikan Vehicle Declaration saat diekspor kembali, tidak dilayani atas kegiatan kepabeanan serta Impor Sementara Kendaraan Bermotor selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal berakhirnya masa berlaku Impor Sementara Kendaraan Bermotor.


BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Bagian Kesatu
Ketentuan Lain

Pasal 35

Kendaraan Bermotor yang:

a. diimpor dan diekspor kembali lebih dari satu kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
b. diselesaikan dengan diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
c. diekspor dan diimpor kembali lebih dari satu kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; atau
d. diselesaikan dengan diimpor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;

dapat dilakukan melalui Pos Pengawas Lintas Batas yang berbeda dalam satu provinsi yang sama.

 


Pasal 36

Terhadap Kendaraan Bermotor yang tidak disampaikan Vehicle Declaration saat diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3), Impor Sementara Kendaraan Bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas dapat diselesaikan dengan bukti-bukti pendukung yang menunjukkan Kendaraan Bermotor telah diekspor kembali.



Pasal 37

Pada saat diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.04/2019, Impor Sementara Kendaraan Bermotor dan Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor dapat dilakukan melalui Pos Pengawas Lintas Batas yang berada dibawah pengawasan:

a. KPPBC TMP B Atambua, yaitu Pos Pengawas Lintas Batas Motaain, Motamasin, Wini, dan Napan;
b. KPPBC TMP C Entikong, yaitu Pos Pengawas Lintas Batas Entikong;
c. KPPBC TMP C Nanga Badau, yaitu Pos Pengawas Lintas Batas Nanga Badau; dan
d. KPPBC TMP C Sintete, yaitu Pos Pengawas Lintas Batas Aruk.


Bagian Kedua
Penatausahaan dan Pelaporan

Pasal 38

(1) Dalam rangka pengamanan hak keuangan negara dan ketertiban administrasi, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani izin Impor Sementara menatausahakan dokumen Impor Sementara Kendaraan Bermotor dan Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor.
(2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui SKP.

 

Pasal 39

Pemantauan dalam rangka pengawasan atas penerbitan surat keputusan mengenai izin Impor Sementara dapat dilakukan melalui SKP.



Bagian Ketiga
Sistem Komputer Pelayanan

Pasal 40

Dalam hal diperlukan untuk melakukan penelitian lebih lanjut, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta hardcopy dokumen pelengkap yang telah dilampirkan dalam SKP terhadap penelitian dokumen atas:

a. penyampaian Vehicle Declaration untuk izin Impor Sementara Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b. permohonan perpanjangan jangka waktu izin Impor Sementara Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c. penyampaian Vehicle Declaration untuk ekspor kembali Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
d. penyampaian Vehicle Declaration untuk Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
e. penyampaian Vehicle Declaration untuk impor kembali Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.

 


Pasal 41

Dalam hal SKP:

a. belum diterapkan, atau
b. telah diterapkan dan mengalami gangguan dengan tidak dapat beroperasi dalam jangka waktu paling singkat 4 (empat) jam,

pelayanan dan pengawasan atas Impor Sementara dan Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor dapat disampaikan secara manual dengan menyampaikan tulisan di atas formulir, melalui media penyimpanan data elektronik, atau melalui surat elektronik.



Pasal 42

Pemberlakuan SKP dalam rangka penyempurnaan proses bisnis pelayanan dan pengawasan atas Impor Sementara dan Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor, ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

 


BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 43

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 01 Maret 2021

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


-ttd-


HERU PAMBUDI