PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 46/BC/2010
TENTANG
DESAIN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU
DAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
TAHUN ANGGARAN 2011
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang:
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 2 dan pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2009 tentang Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol;
- bahwa dalam rangka menunjang efektivitas pengawasan, pengendalian atas peredaran barang kena cukai, dan penanggulangan pemalsuan pita cukai dalam rangka pengamanan penerimaan cukai;
- bahwa berdasarkan butir a dan b di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Desain Pita Cukai Hasil Tembakau Dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Tahun Anggaran 2011;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.04/2009 tentang Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2009 tentang Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.11/2010.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG DESAIN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL TAHUN ANGGARAN 2011
BAB I
PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU
Pasal 1
Pita cukai hasil tembakau disediakan berbentuk lembaran dalam tiga seri, yaitu : Seri I, Seri II, dan Seri III.
Pasal 2
Pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
- Seri I berjumlah 120 keping per lembar dengan ukuran setiap keping 0,8 cm X 11,4 cm;
- Seri II berjumlah 56 keping per lembar dengan ukuran setiap keping 1,3 cm X 17,5 cm cm;
- Seri III berjumlah 150 keping per lembar dengan ukuran setiap keping 1,9 cm X 4,5 cm;
Pasal 3
(1) |
Pada setiap keping pita cukai terdapat foil hologram berukuran sebagai berikut:,
- 0,7 cm X 1,2 cm untuk pita cukai Seri I;
- 0,5 cm X 1,7 cm untuk pita cukai Seri II;
- 0,5 cm X 2,3 cm untuk pita cukai Seri III.
|
(2) |
Hologram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat teks BC dan teks RI. |
Pasal 4
Desain setiap keping pita cukai Seri I, Seri II, dan Seri III, sekurang-kurangnya memuat:
- lambang Negara Republik Indonesia;
- lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- tarif cukai;
- angka tahun anggaran;
- harga jual eceran;
- teks ”REPUBLIK” atau ”INDONESIA”;
- teks ”CUKAI HASIL TEMBAKAU”;
- Jumlah isi kemasan; dan
- Jenis Hasil Tembakau.
Pasal 5
(1) |
Pita cukai hasil tembakau untuk pabrik hasil tembakau tertentu diberi tambahan identitas khusus yang selanjutnya disebut personalisasi pita cukai hasil tembakau. |
(2) |
Personalisasi pita cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penambahan karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik. |
(3) |
Personalisasi pita cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada hasil tembakau jenis:
- Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan II; dan
- Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan II dan Golongan III.
|
Pasal 6
Pita cukai hasil tembakau memiliki cetakan dasar, masing-masing warna sebagai berikut:
- Warna hijau dominan dikombinasi warna ungu, digunakan untuk hasil tembakau dari jenis SKM, SPM, SKT, SKTF, SPT, dan SPTF yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan I;
- Warna cokelat dominan dikombinasi warna hijau, digunakan untuk hasil tembakau dari jenis SKM, SPM, SKT, SKTF, SPT, dan SPTF yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan II;
- Warna merah dominan dikombinasi warna biru, digunakan untuk hasil tembakau dari jenis SKT dan SPT yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan III;
- Warna biru dominan dikombinasi warna abu-abu digunakan untuk hasil tembakau dari jenis Tembakau Iris (TIS), Rokok Daun atau Klobot (KLB), Sigaret Kelembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL); dan
- Warna abu-abu dominan dikombinasi warna jingga, digunakan untuk hasil tembakau yang diimpor untuk dipakai di dalam daerah pabean.
BAB II
PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
Pasal 7
Pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) disediakan berbentuk lembaran dalam satu seri.
Pasal 8
Setiap lembar pita cukai MMEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, berjumlah 60 keping per lembar dengan ukuran setiap keping 1,5 cm X 7 cm.
Pasal 9
Setiap keping pita cukai MMEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdapat foil hologram berukuran 0,6 cm X 1,9 cm yang sekurang-kurangnya memuat teks BC dan teks RI.
Pasal 10
Spesifikasi desain setiap keping pita cukai MMEA, sekurang-kurangnya memuat:
- teks ” REPUBLIK INDONESIA”;
- teks ”CUKAI MMEA IMPOR” atau ”CUKAI MMEA DALAM NEGERI”
- golongan;
- kadar alkohol;
- tarif cukai per liter;
- volume/isi kemasan;
- angka tahun anggaran;
- teks mikro ” BEA CUKAI BEA CUKAI”; dan
- teks ”BCBC”.
Pasal 11
(1) |
Pita cukai MMEA untuk pabrik MMEA di dalam negeri diberi tambahan identitas khusus yang selanjutnya disebut personalisasi pita cukai MMEA. |
(2) |
Personalisasi pita cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penambahan karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik. |
Pasal 12
Pita cukai MMEA yang dibuat di Indonesia memiliki cetakan dasar yang terdiri dari:
- warna cokelat dominan dikombinasi warna biru, digunakan untuk MMEA Golongan B dengan kadar alkohol lebih dari 5% sampai dengan 20%; dan
- warna ungu dominan dikombinasi warna hijau, digunakan untuk MMEA Golongan C dengan kadar alkohol lebih dari 20%.
Pasal 13
Pita cukai MMEA yang diimpor untuk dipakai di dalam daerah pabean memiliki cetakan dasar yang terdiri dari:
- warna hijau dominan dikombinasi warna merah, digunakan untuk MMEA Golongan A dengan kadar alkohol kurang dari atau sama dengan 5%;
- warna abu-abu dominan dikombinasi warna jingga, digunakan untuk MMEA Golongan B dengan kadar alkohol lebih dari 5% sampai dengan 20%; dan
- warna biru dominan dikombinasi warna kuning, digunakan untuk MMEA Golongan C dengan kadar alkohol lebih dari 20%.
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 14
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Nopember 2010
DIREKTUR JENDERAL,
-ttd-
THOMAS SUGIJATA
NIP 195106211979031001
Salinan Sesuai Aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tata Laksana
-ttd-
Harry Mulya
NIP 196209131991031001