Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-46/BC/2010

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 46/BC/2010

TENTANG

DESAIN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU
DAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
TAHUN ANGGARAN 2011

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang:


  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 2 dan pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2009 tentang Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol;
  2. bahwa dalam rangka menunjang efektivitas pengawasan, pengendalian atas peredaran barang kena cukai, dan penanggulangan pemalsuan pita cukai dalam rangka pengamanan penerimaan cukai;
  3. bahwa berdasarkan butir a dan b di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Desain Pita Cukai Hasil Tembakau Dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Tahun Anggaran 2011;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.04/2009 tentang Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2009 tentang Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.11/2010.


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG DESAIN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL TAHUN ANGGARAN 2011



BAB I
PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU

Pasal 1

Pita cukai hasil tembakau disediakan berbentuk lembaran dalam tiga seri, yaitu : Seri I, Seri II, dan Seri III.



Pasal 2

Pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:

  1. Seri I berjumlah 120 keping per lembar dengan ukuran setiap keping 0,8 cm X 11,4 cm;
  2. Seri II berjumlah 56 keping per lembar dengan ukuran setiap keping 1,3 cm X 17,5 cm cm;
  3. Seri III berjumlah 150 keping per lembar dengan ukuran setiap keping 1,9 cm X 4,5 cm;


Pasal 3

(1) Pada setiap keping pita cukai terdapat foil hologram berukuran sebagai berikut:,
  1. 0,7 cm X 1,2 cm untuk pita cukai Seri I;
  2. 0,5 cm X 1,7 cm untuk pita cukai Seri II;
  3. 0,5 cm X 2,3 cm untuk pita cukai Seri III.
(2) Hologram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat teks BC dan teks RI.


Pasal 4

Desain setiap keping pita cukai Seri I, Seri II, dan Seri III, sekurang-kurangnya memuat:

  1. lambang Negara Republik Indonesia;
  2. lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  3. tarif cukai;
  4. angka tahun anggaran;
  5. harga jual eceran;
  6. teks ”REPUBLIK” atau ”INDONESIA”;
  7. teks ”CUKAI HASIL TEMBAKAU”;
  8. Jumlah isi kemasan; dan
  9. Jenis Hasil Tembakau.


Pasal 5

(1) Pita cukai hasil tembakau untuk pabrik hasil tembakau tertentu diberi tambahan identitas khusus yang selanjutnya disebut personalisasi pita cukai hasil tembakau.
(2) Personalisasi pita cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penambahan karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik.
(3) Personalisasi pita cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada hasil tembakau jenis:
  1. Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan II; dan
  2. Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan II dan Golongan III.


Pasal 6

Pita cukai hasil tembakau memiliki cetakan dasar, masing-masing warna sebagai berikut:

  1. Warna hijau dominan dikombinasi warna ungu, digunakan untuk hasil tembakau dari jenis SKM, SPM, SKT, SKTF, SPT, dan SPTF yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan I;
  2. Warna cokelat dominan dikombinasi warna hijau, digunakan untuk hasil tembakau dari jenis SKM, SPM, SKT, SKTF, SPT, dan SPTF yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan II;
  3. Warna merah dominan dikombinasi warna biru, digunakan untuk hasil tembakau dari jenis SKT dan SPT yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan III;
  4. Warna biru dominan dikombinasi warna abu-abu digunakan untuk hasil tembakau dari jenis Tembakau Iris (TIS), Rokok Daun atau Klobot (KLB), Sigaret Kelembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL); dan
  5. Warna abu-abu dominan dikombinasi warna jingga, digunakan untuk hasil tembakau yang diimpor untuk dipakai di dalam daerah pabean.


BAB II
PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL

Pasal 7

Pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) disediakan berbentuk lembaran dalam satu seri.



Pasal 8

Setiap lembar pita cukai MMEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, berjumlah 60 keping per lembar dengan ukuran setiap keping 1,5 cm X 7 cm.



Pasal 9

Setiap keping pita cukai MMEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdapat foil hologram berukuran 0,6 cm X 1,9 cm yang sekurang-kurangnya memuat teks BC dan teks RI.



Pasal 10

Spesifikasi desain setiap keping pita cukai MMEA, sekurang-kurangnya memuat:

  1. teks ” REPUBLIK INDONESIA”;
  2. teks ”CUKAI MMEA IMPOR” atau ”CUKAI MMEA DALAM NEGERI”
  3. golongan;
  4. kadar alkohol;
  5. tarif cukai per liter;
  6. volume/isi kemasan;
  7. angka tahun anggaran;
  8. teks mikro ” BEA CUKAI BEA CUKAI”; dan
  9. teks ”BCBC”.


Pasal 11

(1) Pita cukai MMEA untuk pabrik MMEA di dalam negeri diberi tambahan identitas khusus yang selanjutnya disebut personalisasi pita cukai MMEA.
(2) Personalisasi pita cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penambahan karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik.


Pasal 12

Pita cukai MMEA yang dibuat di Indonesia memiliki cetakan dasar yang terdiri dari:

  1. warna cokelat dominan dikombinasi warna biru, digunakan untuk MMEA Golongan B dengan kadar alkohol lebih dari 5% sampai dengan 20%; dan
  2. warna ungu dominan dikombinasi warna hijau, digunakan untuk MMEA Golongan C dengan kadar alkohol lebih dari 20%.


Pasal 13

Pita cukai MMEA yang diimpor untuk dipakai di dalam daerah pabean memiliki cetakan dasar yang terdiri dari:

  1. warna hijau dominan dikombinasi warna merah, digunakan untuk MMEA Golongan A dengan kadar alkohol kurang dari atau sama dengan 5%;
  2. warna abu-abu dominan dikombinasi warna jingga, digunakan untuk MMEA Golongan B dengan kadar alkohol lebih dari 5% sampai dengan 20%; dan
  3. warna biru dominan dikombinasi warna kuning, digunakan untuk MMEA Golongan C dengan kadar alkohol lebih dari 20%.


BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 14

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Nopember 2010
DIREKTUR JENDERAL,

-ttd-

THOMAS SUGIJATA
NIP 195106211979031001


Salinan Sesuai Aslinya

Sekretaris Direktorat Jenderal

u.b.

Kepala Bagian Organisasi

Dan Tata Laksana


-ttd-


Harry Mulya

NIP 196209131991031001