Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-44/BC/2010

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI


NOMOR P - 44/BC/2010

TENTANG

PAKTA INTEGRITAS PEGAWAI
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :


  1. bahwa berdasarkan karakteristik tugas pokok Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maka dalam rangka usaha untuk menjamin pelaksanaan tugas pokok tersebut secara berdaya guna dan berhasil guna, diperlukan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bersih, jujur, dan sadar akan tanggung jawabnya sehingga dapat dihindarkan terjadinya penyalahgunaan wewenang, kolusi yang merugikan negara, dan/atau perbuatan tercela dalam pelaksanaan tugas yang dipercayakan kepadanya;
  2. bahwa sehubungan dengan itu perlu dilakukan pembinaan terhadap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui kewajiban pegawai untuk menandatangani pakta integritas sebagai pernyataan sikap yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugasnya;
  3. bahwa Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-18/BC/2007 tentang Pakta Integritas Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan pembinaan seluruh pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat ini sehingga perlu diganti dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang baru;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pakta Integritas Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
  2. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.01/2009;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2010;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PAKTA INTEGRITAS PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.



Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini yang dimaksud dengan :

  1. Pakta Integritas adalah pernyataan sikap pegawai secara tertulis tentang kesediaan dengan segala konsekuensinya untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya secara tertib dan atas dasar kejujuran, ketaatan terhadap keharusan, dan tidak melakukan larangan yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  3. Pejabat adalah pejabat struktural dan pejabat fungsional Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  4. Pegawai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


Pasal 2

(1) Setiap pegawai wajib untuk menandatangani Pakta Integritas.
(2) Penandatanganan Pakta Integritas dilakukan pada setiap kali pegawai ditugaskan pada unit kerja Eselon II pada Kantor Pusat atau kantor vertikal Direktorat JenderalBea dan Cukai.
(3) Penandatanganan Pakta Integritas dapat dilakukan secara kolektif oleh pegawai yang wajib menandatangani Pakta Integritas.
(4) Penandatanganan Pakta Integritas diketahui oleh :
  1. Direktur Jenderal untuk Pejabat Eselon II;
  2. Pejabat Eselon II pada Kantor Pusat untuk pejabat dan/atau pegawai yang ditugaskan pada unit kerja yang dipimpinnya;
  3. Kepala kantor vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk pejabat dan/atau pegawai yang ditempatkan pada atau di lingkungan kantor yang dipimpinnya.


Pasal 3

Pejabat dan/atau pegawai yang pada waktu penempatan tugasnya pada unit kerja Eselon II pada Kantor Pusat atau kantor vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tidak atau belum menandatangani Pakta Integritas tidak diperkenankan untuk melaksanakan tugasnya.



Pasal 4

(1) Pakta Integritas meliputi pernyataan secara konsekuen tentang pelaksanaan tugas yang akan dilakukan dengan atau atas dasar :
  1. Tertib dan jujur;
  2. Tidak akan melakukan penyalahgunaan wewenang;
  3. Tidak akan melakukan kolusi dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan orang lain, masyarakat, dan/atau negara;
  4. Tidak akan melakukan perbuatan tercela yang tidak sesuai dengan norma kepatutan, norma kesusilaan, dan/atau norma hukum;
  5. Tidak akan menerima, memberikan, atau menjanjikan untuk menerima atau memberikan hadiah atau imbalan berupa apa saja dari atau kepada siapapun juga yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan kepentingan jabatan atau berpengaruh terhadap kemandirian jabatan;
  6. Tidak akan melakukan kegiatan yang menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan pelaksanaan tugas (conflict of interest).
(2) Format Pakta Integritas adalah sebagaimana terlampir pada Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 5

Pejabat dan/atau pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya mempunyai sikap, perilaku, dan/atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Pakta Integritas yang telah ditandatanganinya, oleh pejabat yang menjadi atasannya tidak diperkenankan untuk melaksanakan tugasnya sampai dengan penempatan tugas atau kedudukan selanjutnya oleh pejabat yang berwenang dan dikenakan sanksi kepegawaian sesuai dengan kode etik dan peraturan disiplin pegawai yang berlaku.



Pasal 6

(1) Pejabat yang bertugas untuk menatausahakan urusan kepegawaian pada unit kerja Eselon II Kantor Pusat atau kantor vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengurus penyelenggaraan kewajiban penandatanganan Pakta Integritas pegawai pada unit kerja pegawai yang bersangkutan dan menatausahakan secara tertib dokumen Pakta Integritas pegawai yang telah ditandatangani.
(2) Pakta Integritas ditandatangani dalam 3 (tiga) rangkap dengan peruntukan :
  1. Lembar pertama untuk arsip unit kerja pegawai yang bersangkutan;
  2. Lembar kedua untuk Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai c.q. Kepala Bagian Kepegawaian;
  3. Lembar ketiga untuk Kepala Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai c.q. Kepala Bidang Analisis dan Tindak Lanjut Kepatuhan Internal.


Pasal 7

Pejabat dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah menandatangani Pakta Integritas sebelum mulai diberlakukan Peraturan Direktur Jenderal ini dan pada saat mulai diberlakukan Peraturan Direktur Jenderal ini masih berkedudukan di tempat penandatanganan Pakta Integritas tersebut, tetap diwajibkan untuk menandatangani Pakta Integritas berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini.



Pasal 8

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-18/BC/2007 tentang Pakta Integritas Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 9

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 19 November 2010

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI


ttd,-


THOMAS SUGIJATA

NIP 195106211979031001