TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 43/BC/2010
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN
CUKAI NOMOR P-16/BC/2008 TENTANG PENYEDIAAN DAN PEMESANAN
PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-16/BC/2008 TENTANG PENYEDIAAN DAN PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU.
Pasal I
Merubah ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-16/BC/2008 tentang Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) | Pita cukai hasil tembakau untuk pengusaha pabrik hasil tembakau:
|
(2) | Pita cukai hasil tembakau untuk importir hasil tembakau disediakan di Kantor Pusat. |
(3) | Pita cukai hasil tembakau untuk pengusaha pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat disediakan di Kantor Pusat dengan pemberitahuan tertulis dari pengusaha yang bersangkutan kepada Kepala Kantor. |
Di antara Pasal 13 dan pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13A
(1) | Pengusaha mengajukan penambahan pita cukai dalam hal terjadi kekurangan jumlah atau menyerahkan kelebihan pita cukai dalam hal terjadi kelebihan jumlah sesuai yang dipesan berdasarkan CK-1. |
(2) | Atas kekurangan jumlah pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dengan ketentuan etiket dan kemasan luar berupa kertas harus dalam keadaan utuh dan tidak rusak. |
(3) | Untuk mengajukan penambahan pita cukai dalam hal terjadi kekurangan jumlah atau menyerahkan kelebihan pita cukai dalam hal terjadi kelebihan jumlah sebagaimana dimaksud ayat (1), pengusaha mengajukan permohonan kepada Direktur u.p. Kasubdit Pita Cukai dan TPCL. |
(4) | Tatacara pengajuan penambahan pita cukai dalam hal terjadi kekurangan jumlah atau penyerahan kelebihan pita cukai yang diterima dalam hal terjadi kelebihan jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Nopember 2010
DIREKTUR JENDERAL,
-ttd-
THOMAS SUGIJATA
NIP 195106211979031001
Salinan Sesuai Aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tata Laksana
-ttd-
Harry Mulya
NIP 196209131991031001