TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 42/BC/2010
TENTANG
PENYEDIAAN DAN PEMESANAN PITA CUKAI
MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEDIAAN DAN PEMESANAN PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
PENYEDIAAN PITA CUKAI
Pasal 2
(1) | Pita cukai MMEA disediakan di Kantor Pusat dan di Kantor. |
(2) | Pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan berdasarkan P3C MMEA. |
Pasal 3
P3C MMEA hanya dapat diajukan oleh Pengusaha dalam hal:
Pasal 4
(1) | Pita cukai untuk Pengusaha Pabrik:
|
(2) | Pita cukai untuk importir disediakan di Kantor Pusat. |
(3) | Pita cukai untuk Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat disediakan di Kantor Pusat dengan pemberitahuan tertulis dari pengusaha yang bersangkutan kepada Kepala Kantor. |
Pasal 5
(1) | Untuk penyediaan pita cukai, Pengusaha wajib mengajukan P3C MMEA kepada Kepala Kantor. |
(2) | Kepala Kantor meneruskan P3C MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kantor Pusat dalam bentuk:
|
(3) | Tata cara penyediaan pita cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 6
(1) | Pengusaha dapat mengajukan permohonan penyediaan pita cukai mulai tanggal 1 (satu) sampai dengan tanggal 10 (sepuluh) untuk kebutuhan 1 (satu) bulan berikutnya dengan menggunakan P3C MMEA pengajuan awal kepada Kepala Kantor. |
(2) | Dikecualikan dari batas waktu P3C MMEA pengajuan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam hal:
|
(3) | P3C MMEA pengajuan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode persediaan untuk setiap jenis pita cukai. |
(4) | Kantor yang tidak menerapkan Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi, Kepala Kantor menyampaikan P3C MMEA pengajuan awal ke Kantor Pusat paling lambat pada hari kerja berikutnya. |
Pasal 7
(1) | Pengusaha dapat mengajukan P3C MMEA pengajuan tambahan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur dengan Surat Permohonan melalui Kantor dalam hal jumlah pita cukai berdasarkan P3C MMEA pengajuan awal tidak mencukupi. |
(2) | P3C MMEA pengajuan tambahan dapat diajukan setelah P3C MMEA pengajuan awal dan paling lambat sampai dengan tanggal 25 (dua puluh lima) pada bulan pengajuan CK-1A. |
(3) | Jenis pita cukai yang diajukan pada P3C MMEA pengajuan tambahan, sama dengan jenis pita cukai yang sudah diajukan pada P3C MMEA pengajuan awal untuk periode yang sama. |
(4) | Pengajuan P3C MMEA pengajuan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode persediaan untuk setiap jenis pita cukai. |
(5) | Kepala Kantor melakukan penelitian atas P3C MMEA pengajuan tambahan beserta Surat Permohonan, dengan memeriksa sekurang-kurangnya:
|
(6) | Dikecualikan dari penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), bagi Pengusaha yang beresiko rendah berdasarkan profil Pengusaha. |
(7) | Atas pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Kepala Kantor membuat laporan hasil pemeriksaan. |
(8) | Kepala Kantor membuat surat rekomendasi yang sekurang-kurangnya berisi:
|
(9) | P3C MMEA pengajuan tambahan beserta Surat Permohonan segera disampaikan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur dilampiri surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) danl aporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7). |
(10) | Atas P3C MMEA pengajuan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Direktur Jenderal dapat:
|
Pasal 8
(1) | Jumlah pita cukai yang diajukan oleh Pengusaha pada P3C MMEA pengajuan awal untuk setiap jenis pita cukai paling banyak 100% (seratus persen) dari rata-rata perbulan jumlah pita cukai yang dipesan dengan CK-1A dalam kurun waktu tiga bulan terakhir sebelum P3C MMEA pengajuan awal. |
(2) | Dikecualikan dari ketentuan jumlah pita cukai yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal data rata-rata perbulan jumlah yang dipesan dengan CK-1A dalam kurun waktu tiga bulan terakhir sebelum P3C MMEA pengajuan awal untuk jenis pita cukai yang diajukan tidak tersedia. |
(3) | Dalam hal jumlah pita cukai yang dapat diajukan dengan P3C MMEA kurang dari 10 (sepuluh) lembar, maka jumlah pengajuan pita cukai dalam P3C MMEA adalah 10 (sepuluh) lembar. |
Pasal 9
Pembulatan jumlah pita cukai yang diajukan dengan P3C MMEA dilakukan dengan cara membulatkan jumlah ke bawah dan harus dalam kelipatan 10 (sepuluh).
BAB III
PEMESANAN PITA CUKAI
Pasal 10
(1) | Pengusaha yang telah mengajukan P3C MMEA dapat mengajukan CK-1A kepada Kepala Kantor untuk mendapatkan pita cukai. |
(2) | Jumlah pita cukai yang dipesan dengan CK-1A disesuaikan dengan jumlah persediaan pita cukai yang ada di Kantor atau Kantor Pusat. |
Pasal 11
CK-1A hanya dapat diajukan oleh Pengusaha dalam hal:
Pasal 12
(1) | Untuk pemesanan pita cukai, Pengusaha wajib mengajukan CK-1A kepada Kepala Kantor. |
(2) | Dalam hal pita cukai disediakan di Kantor Pusat, Kepala Kantor meneruskan CK-1A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kantor Pusat dalam bentuk:
|
(3) | Tata cara pemesanan pita cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 13
(1) | Pengusaha mengajukan penambahan pita cukai dalam hal terjadi kekurangan jumlah atau menyerahkan kelebihan pita cukai dalam hal terjadi kelebihan jumlah sesuai yang dipesan berdasarkan CK-1A. |
(2) | Atas kekurangan jumlah pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dengan ketentuan etiket dan kemasan luar berupa kertas harus dalam keadaan utuh dan tidak rusak. |
(3) | Untuk mengajukan penambahan pita cukai dalam hal terjadi kekurangan jumlah atau menyerahkan kelebihan pita cukai dalam hal terjadi kelebihan jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha mengajukan permohonan kepada Direktur u.p. Kasubdit Pita Cukai dan TPCL melalui Kepala Kantor. |
(4) | Tata cara pengajuan penambahan pita cukai dalam hal terjadi kekurangan jumlah atau penyerahan kelebihan pita cukai yang diterima dalam hal terjadi kelebihan jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini. |
BAB IV
PITA CUKAI YANG TIDAK DIREALISASIKAN DENGAN CK-1A
Pasal 14
(1) | Setelah berakhirnya tahun anggaran dan/atau berlakunya kebijakan baru di bidang cukai yang berpengaruh terhadap pita cukai, atas pita cukai yang telah disediakan berdasarkan P3C MMEA yang tidak direalisasikan dengan CK-1A dan masih berada di Kantor dan Kantor Pusat dilakukan pencacahan. |
(2) | Pencacahan atas pita cukai yang tidak direalisasikan dengan CK-1A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari oleh:
|
(3) | Hasil pencacahan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dituangkan dalam Berita Acara Pencacahan yang dibuat rangkap 2 (dua) dengan peruntukan:
|
(4) | Hasil pencacahan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dituangkan dalam Berita Acara Pencacahan dan disampaikan kepada Direktur. |
(5) | Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) sekurang-kurangnya memuat:
|
(6) | Kantor Pusat melakukan pemusnahan atas sisa pita cukai sebagaimana pada ayat (2) sesuai ketentuan yang berlaku. |
BAB V
BIAYA PENGGANTI PENYEDIAAN PITA CUKAI
Pasal 15
(1) | Pengusaha yang telah mengajukan P3C MMEA namun tidak merealisasikan seluruhnya dengan CK-1A, dikenai biaya pengganti penyediaan pita cukai. |
(2) | Dikecualikan dari ketentuan pengenaan biaya pengganti penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal terjadi kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan administratif oleh Pejabat Bea dan Cukai. |
(3) | Besarnya biaya pengganti penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap keping pita cukai adalah Rp 300,00 (tiga ratus rupiah). |
(4) | Atas sisa pita cukai yang tidak direalisasikan dengan CK-1A sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, Kepala Kantor menerbitkan SPPBP sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(5) | Atas sisa pita cukai yang tidak direalisasikan dengan CK-1A sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) huruf b, Direktur memberitahukan kepada Kepala Kantor untuk menerbitkan SPPBP. |
(6) | Pembayaran biaya pengganti penyediaan pita cukai dibuktikan dengan menggunakan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) sebagai Pendapatan Cukai Lainnya. |
(7) | Biaya pengganti penyediaan pita cukai wajib dilunasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SPPBP. |
(8) | Dalam hal biaya pengganti penyediaan pita cukai tidak dilunasi dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7), P3C MMEA dan CK-1A berikutnya tidak dilayani. |
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 16
Dalam hal Sistem Aplikasi Cukai sentralisasi tidak dapat digunakan dalam kurun waktu 4 (empat) jam, untuk kelancaran pelayanan, Kepala Kantor melaksanakan pelayanan secara manual.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
(1) | Terhadap CK-1A yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, diselesaikan berdasarkan P-40/BC/2009. |
(2) | Terhadap P3C MMEA untuk periode persediaan bulan Januari 2011, penyediaan pita cukai MMEA dilaksanakan sebelum tanggal berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini. |
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 18
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-40/BC/2008 tentang Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 19
Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2011.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 16 Nopember 2010
DIREKTUR JENDERAL,
-ttd-
THOMAS SUGIJATA
NIP 195106211979031001
Salinan Sesuai Aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tata Laksana
-ttd-
Harry Mulya
NIP 196209131991031001