Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-40/BC/2010

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI


NOMOR P - 40/BC/2010

TENTANG

DATABASE NILAI PABEAN

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :


bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04./2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Database Nilai Pabean;


Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.01/2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktur Jenderal Bea dan Cukai;

MEMUTUSKAN

Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG DATABASE NILAI PABEAN.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

  1. Undang-undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
  2. Database Nilai Pabean adalah kumpulan data nilai barang impor dalam Cost, Insurance, dan Freight (CIF) dan/atau nilai barang impor yang telah dilakukan penghitungan kembali, yang tersedia di Daerah Pabean.
  3. Pengujian Kewajaran adalah kegiatan penelitian nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam rangka menilai kewajaran atas pemberitahuan nilai pabean;
  4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
  5. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
  6. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.


Pasal 2

(1) Dalam rangka penelitian nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai dapat menggunakan Database Nilai Pabean.
(2) Database Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  1. Database Nilai Pabean I; dan
  2. Database Nilai Pabean II.
(3) Database Nilai Pabean I disusun, dimutakhirkan, dan ditetapkan oleh Direktur Teknis Kepabeanan untuk dan atas nama Direktur Jenderal;
(4) Database Nilai Pabean II disusun, dimutakhirkan, dan ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai untuk dan atas nama Direktur Jenderal.


BAB II
DATABASE NILAI PABEAN I

Pasal 3

Sumber data Database Nilai Pabean I adalah:

  1. Database Nilai Pabean II;
  2. Pemberitahuan pabean impor yang telah ditentukan nilai pabeannya berdasarkan nilai transaksi;
  3. Data pada Laporan Hasil Audit yang nilai pabeannya ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
  4. Data pada Surat Keputusan Keberatan yang nilai pabeannya ditentukan berdasarkan nilai transaksi; dan/atau
  5. Katalog, brosur, atau informasi lainnya yang berasal dari dalam dan luar Daerah Pabean yang telah dilakukan proses penghitungan kembali.


Pasal 4

(1) Proses penyusunan dan pemutakhiran Database Nilai Pabean I dilakukan dengan tahapan pengumpulan dan analisis bahan Database Nilai Pabean I.
(2) Pengumpulan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengumpulkan data yang berasal dari sumber data Database Nilai Pabean I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3) Analisis bahan Database Nilai Pabean I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. frekuensi importasi;
  2. kecenderungan atau fluktuasi harga;
  3. profil importir; dan/atau
  4. penambahan dan/atau pengurangan unsur-unsur biaya dan/atau unsur-unsur lainnya pada harga barang impor untuk mendapatkan nilai Cost, Insurance, and Freight.
(4) Hasil penyusunan dan pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi Database Nilai Pabean I.
(5) Database Nilai Pabean I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sekurang-kurangnya memuat elemen data:
  1. tanggal awal berlaku;
  2. nomor dan tanggal identitas Database Nilai Pabean I;
  3. klasifikasi barang;
  4. uraian barang;
  5. valuta;
  6. negara asal;
  7. satuan barang; dan
  8. harga satuan.


Pasal 5

(1) Direktur Teknis Kepabeanan mendistribusikan Database Nilai Pabean I ke Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Utama dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
(2) Pendistribusian Database Nilai Pabean I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
  1. Sistem Aplikasi Database Nilai Pabean I;
  2. akses internet; atau
  3. media lainnya.
(3) Pendistribusian Database Nilai Pabean I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan memberikan hak akses Database Nilai Pabean I kepada Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Utama dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang telah mengajukan surat permintaan akses Database Nilai Pabean I kepada Direktur Teknis Kepabeanan.
(4) Surat permintaan akses Database Nilai Pabean I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri nama email kantor disertai dengan nama Pejabat Bea dan Cukai yang diberi wewenang hak akses.


Pasal 6

(1) Database Nilai Pabean I digunakan sebagai:
  1. parameter dalam kegiatan pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean;
  2. salah satu data untuk penentuan dan penetapan nilai pabean secara official assessment;
  3. salah satu data untuk penentuan dan penetapan kembali nilai pabean oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal; dan/atau
  4. salah satu data untuk penentuan dan penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan metode pengulangan (fallback).
(2) Database Nilai Pabean I digunakan secara nasional pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


Pasal 7

(1) Database Nilai Pabean I berlaku sejak tanggal awal berlaku yang tertera dalam Sistem Aplikasi Database Nilai Pabean I.
(2) Pemutakhiran Database Nilai Pabean I dilakukan secara periodik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(3) Data nilai pabean pada Database Nilai Pabean I ada dalam Sistem Komputer Pelayanan paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal identitas Database Nilai Pabean I.


BAB III
DATABASE NILAI PABEAN II

Pasal 8

(1) Sumber data Database Nilai Pabean II adalah Nilai Pabean pada Pemberitahuan Impor Barang yang tanggal Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill (AWB)-nya paling lama 60 (enam puluh) hari sebelum penyusunan Database Nilai Pabean II.
(2) Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Nilai Pabean yang ditentukan berdasarkan nilai transaksi dan telah dilakukan analisis oleh Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai atau Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai.
(3) Pemberitahuan Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. barang yang diimpor sesuai dengan bidang usaha importir (nature of business); dan
  2. memuat dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi, jumlah dan satuan barang.


Pasal 9

(1) Proses penyusunan dan pemuktahiran Database Nilai Pabean II dilakukan dengan tahapan pengumpulan dan analisis bahan Database Nilai Pabean II.
(2) Pengumpulan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengumpulkan data yang berasal dari sumber data Database Nilai Pabean II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(3) Analisis bahan Database Nilai Pabean II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian kesesuaian bidang usaha importir (nature of business) dan/atau uraian, spesifikasi, jumlah dan satuan barang.
(4) Hasil penyusunan dan pemuktahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi Database Nilai Pabean II.
(5) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui Sistem Aplikasi Database Nilai Pabean II.


Pasal 10

(1) Database Nilai Pabean II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) memuat 1 (satu) record untuk setiap jenis barang identik.
(2) Database Nilai Pabean II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) sekurang-kurangnya memuat elemen data:
  1. tanggal awal berlaku;
  2. nomor dan tanggal identitas Database Nilai Pabean II;
  3. klasifikasi barang;
  4. uraian barang;
  5. jumlah barang;
  6. valuta;
  7. negara asal;
  8. nama dan alamat negara pemasok;
  9. satuan barang;
  10. harga satuan; dan
  11. nomor dan tanggal B/L atau AWB.


Pasal 11

(1) Kepala Kantor Wilayah DJBC mendistribusikan Database Nilai Pabean II ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang berada dibawah pengawasannya.
(2) Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai menyampaikan Database Nilai Pabean II kepada Direktur Teknis Kepabeanan.
(3) Pendistribusian dan penyampaian Database Nilai Pabean II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui:
  1. Sistem Aplikasi Database Nilai Pabean II;
  2. akses internet; atau
  3. media lainnya.
(4) Direktur Teknis Kepabeanan melakukan supervisi dan evaluasi atas penetapan Database Nilai Pabean II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).


Pasal 12

(1) Database Nilai Pabean II digunakan sebagai:
  1. Test Value dalam rangka identifikasi hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga dalam hal pembeli tidak menyerahkan test value;
  2. parameter dalam kegiatan pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean dalam hal tidak ditemukan data pembanding pada Database Nilai Pabean I; dan/atau
  3. salah satu data untuk penentuan dan penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan nilai transaksi barang indentik atau nilai transaksi barang serupa.
(2) Database Nilai Pabean II dapat digunakan di lingkungan Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.

 

Pasal 13

(1) Database Nilai Pabean II berlaku sejak tanggal awal berlaku yang tertera dalam sistem aplikasi Database Nilai Pabean II.
(2) Pemutakhiran Database Nilai Pabean II dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan.
(3) Data nilai pabean pada Database Nilai Pabean II ada di dalam Sistem Komputer Pelayanan paling lama 120 (seratus dua puluh) hari sejak tanggal identitas Database Nilai Pabean II.


BAB IV
LAIN-LAIN

Pasal 14

(1) Dalam hal terdapat Pemberitahuan Impor Barang dengan data barang identik yang sama dengan data barang identik di Database Nilai Pabean I, maka Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai:
  1. tidak perlu membuat data yang sama pada Database Nilai Pabean II; dan
  2. memberikan informasi kepada Direktur Teknis Kepabeanan untuk pemuktahiran Database Nilai Pabean I.
(2) Database Nilai Pabean I dan Database Nilai Pabean II hanya dapat diakses oleh Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas untuk meneliti nilai pabean atau menyusun Database Nilai Pabean I atau Database Nilai Pabean II.


BAB V
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP

Pasal 15

Dalam hal sistem aplikasi Database Nilai Pabean II belum tersedia, maka:

  1. Penyusunan dan pemuktahiran Database Nilai Database Nilai Pabean II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan secara manual.
  2. Penetapan Database Nilai Pabean II dilakukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan
  3. Pendistribusian dan penyampaian Database Nilai Pabean II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (2), dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) atau media lainnya.


Pasal 16

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku:

  1. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2008 tentang Pelimpahan wewenang Kepada Direktur Teknis Kepabeanan Untuk dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Merumuskan Data Base Harga I; dan
  2. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-01/BC/2007;

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 17

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.







Salinan Sesuai Aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Pjs. Kepala Bagian Organisasi
dan Tata Laksana

ttd,-

Untung Basuki
NIP 197005281990121001