TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 40/BC/2010
TENTANG
DATABASE NILAI PABEAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04./2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Database Nilai Pabean;
Mengingat :
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG DATABASE NILAI PABEAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
Pasal 2
(1) | Dalam rangka penelitian nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai dapat menggunakan Database Nilai Pabean. |
(2) | Database Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
(3) | Database Nilai Pabean I disusun, dimutakhirkan, dan ditetapkan oleh Direktur Teknis Kepabeanan untuk dan atas nama Direktur Jenderal; |
(4) | Database Nilai Pabean II disusun, dimutakhirkan, dan ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai untuk dan atas nama Direktur Jenderal. |
BAB II
DATABASE NILAI PABEAN I
Pasal 3
Sumber data Database Nilai Pabean I adalah:
Pasal 4
(1) | Proses penyusunan dan pemutakhiran Database Nilai Pabean I dilakukan dengan tahapan pengumpulan dan analisis bahan Database Nilai Pabean I. |
(2) | Pengumpulan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengumpulkan data yang berasal dari sumber data Database Nilai Pabean I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
(3) | Analisis bahan Database Nilai Pabean I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(4) | Hasil penyusunan dan pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi Database Nilai Pabean I. |
(5) | Database Nilai Pabean I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sekurang-kurangnya memuat elemen data:
|
Pasal 5
(1) | Direktur Teknis Kepabeanan mendistribusikan Database Nilai Pabean I ke Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Utama dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. |
(2) | Pendistribusian Database Nilai Pabean I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
|
(3) | Pendistribusian Database Nilai Pabean I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan memberikan hak akses Database Nilai Pabean I kepada Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Utama dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang telah mengajukan surat permintaan akses Database Nilai Pabean I kepada Direktur Teknis Kepabeanan. |
(4) | Surat permintaan akses Database Nilai Pabean I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri nama email kantor disertai dengan nama Pejabat Bea dan Cukai yang diberi wewenang hak akses. |
Pasal 6
(1) | Database Nilai Pabean I digunakan sebagai:
|
(2) | Database Nilai Pabean I digunakan secara nasional pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
Pasal 7
(1) | Database Nilai Pabean I berlaku sejak tanggal awal berlaku yang tertera dalam Sistem Aplikasi Database Nilai Pabean I. |
(2) | Pemutakhiran Database Nilai Pabean I dilakukan secara periodik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. |
(3) | Data nilai pabean pada Database Nilai Pabean I ada dalam Sistem Komputer Pelayanan paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal identitas Database Nilai Pabean I. |
BAB III
DATABASE NILAI PABEAN II
Pasal 8
(1) | Sumber data Database Nilai Pabean II adalah Nilai Pabean pada Pemberitahuan Impor Barang yang tanggal Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill (AWB)-nya paling lama 60 (enam puluh) hari sebelum penyusunan Database Nilai Pabean II. |
(2) | Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Nilai Pabean yang ditentukan berdasarkan nilai transaksi dan telah dilakukan analisis oleh Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai atau Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai. |
(3) | Pemberitahuan Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
Pasal 9
(1) | Proses penyusunan dan pemuktahiran Database Nilai Pabean II dilakukan dengan tahapan pengumpulan dan analisis bahan Database Nilai Pabean II. |
(2) | Pengumpulan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengumpulkan data yang berasal dari sumber data Database Nilai Pabean II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). |
(3) | Analisis bahan Database Nilai Pabean II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian kesesuaian bidang usaha importir (nature of business) dan/atau uraian, spesifikasi, jumlah dan satuan barang. |
(4) | Hasil penyusunan dan pemuktahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi Database Nilai Pabean II. |
(5) | Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui Sistem Aplikasi Database Nilai Pabean II. |
Pasal 10
(1) | Database Nilai Pabean II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) memuat 1 (satu) record untuk setiap jenis barang identik. |
(2) | Database Nilai Pabean II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) sekurang-kurangnya memuat elemen data:
|
Pasal 11
(1) | Kepala Kantor Wilayah DJBC mendistribusikan Database Nilai Pabean II ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang berada dibawah pengawasannya. |
(2) | Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai menyampaikan Database Nilai Pabean II kepada Direktur Teknis Kepabeanan. |
(3) | Pendistribusian dan penyampaian Database Nilai Pabean II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui:
|
(4) | Direktur Teknis Kepabeanan melakukan supervisi dan evaluasi atas penetapan Database Nilai Pabean II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4). |
Pasal 12
(1) | Database Nilai Pabean II digunakan sebagai:
|
(2) | Database Nilai Pabean II dapat digunakan di lingkungan Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. |
Pasal 13
(1) | Database Nilai Pabean II berlaku sejak tanggal awal berlaku yang tertera dalam sistem aplikasi Database Nilai Pabean II. |
(2) | Pemutakhiran Database Nilai Pabean II dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan. |
(3) | Data nilai pabean pada Database Nilai Pabean II ada di dalam Sistem Komputer Pelayanan paling lama 120 (seratus dua puluh) hari sejak tanggal identitas Database Nilai Pabean II. |
BAB IV
LAIN-LAIN
Pasal 14
(1) | Dalam hal terdapat Pemberitahuan Impor Barang dengan data barang identik yang sama dengan data barang identik di Database Nilai Pabean I, maka Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai:
|
(2) | Database Nilai Pabean I dan Database Nilai Pabean II hanya dapat diakses oleh Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas untuk meneliti nilai pabean atau menyusun Database Nilai Pabean I atau Database Nilai Pabean II. |
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 15
Dalam hal sistem aplikasi Database Nilai Pabean II belum tersedia, maka:
Pasal 16
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku:
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Sesuai Aslinya Sekretaris Direktorat Jenderal u.b. Pjs. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana ttd,- Untung Basuki NIP 197005281990121001 |