TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 38/BC/2010
TENTANG
MEKANISME KONSULTASI NILAI PABEAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, perlu ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal tentang Mekanisme Konsultasi Nilai Pabean;
Mengingat :
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG MEKANISME KONSULTASI NILAI PABEAN.
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
Pasal 2
(1) | Dalam rangka penelitian nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor. |
(2) | Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan INP, apabila hasil pengujian kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding. |
(3) | INP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikirimkan kepada importir melalui media elektronik atau media lainnya. |
(4) | Atas INP yang dikirimkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), importir harus:
|
(5) | Pemberian penjelasan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c hanya dilakukan dalam kerangka konsultasi sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1). |
(6) | Kantor Pabean yang belum menerapkan Sistem Komputer Pelayanan, penyerahan DNP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterbitkannya INP. |
Pasal 3
(1) | Terhadap hasil penelitian DNP yang nilai transaksinya belum dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan konsultasi dengan importir yang bersangkutan atau kuasanya. |
(2) | Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan terhadap importir kategori risiko menengah atau importir kategori risiko tinggi. |
(3) | Pembatasan kategori importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rangka bimbingan kepatuhan dan manajemen risiko. |
Pasal 4
(1) | Dalam rangka konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Pemberitahuan Konsultasi Nilai Pabean (SPKNP) kepada importir atau kuasanya; |
(2) | SPKNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui media elektronik atau media lainnya; |
(3) | Dalam SPKNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan data, informasi dan/atau dokumen yang perlu penjelasan lebih lanjut; |
(4) | Format SPKNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 5
(1) | Importir atau kuasanya harus hadir di Kantor Pabean:
|
(2) | Dalam hal konsultasi dihadiri oleh kuasa importir harus dilengkapi surat kuasa sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 6
(1) | Pelaksanaan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dilakukan di Kantor Pabean. |
(2) | Konsultasi harus disaksikan oleh minimal 1 (satu) orang Pejabat Bea dan Cukai lainnya yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pabean. |
Pasal 7
(1) | Dalam konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Importir atau kuasanya wajib memberikan penjelasan yang diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai. |
(2) | Dalam memberikan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) importir atau kuasanya dapat memberikan data tambahan yang objektif dan terukur. |
(3) | Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Konsultasi Nilai Pabean dan ditandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai, importir atau kuasanya dan saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). |
(4) | Format Berita Acara Konsultasi Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai contoh sebagaimana Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 8
Dalam hal importir atau kuasanya:
Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya.
Pasal 9
Pelaksanaan konsultasi nilai pabean antara Pejabat Bea dan Cukai dan importir atau kuasanya dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.
Pasal 10
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Sesuai Aslinya Sekretaris Direktorat Jenderal u.b. Pjs. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana ttd,- Untung Basuki NIP 197005281990121001 |