1. |
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) |
Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal melalui kepala kantor yang menerbitkan surat tagihan. |
(2) |
Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberi wewenang kepada:
- Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai (PPKC) untuk dan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai membuat dan menandatangani keputusan keberatan, dalam hal keberatan diajukan atas penetapan pejabat bea dan cukai yang disebabkan adanya Laporan Hasil Audit;
- Kepala Kantor Wilayah untuk dan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai membuat dan menandatangani keputusan keberatan, dalam hal keberatan diajukan atas penetapan pejabat bea dan cukai selain yang disebabkan adanya Laporan Hasil Audit;
- Kepala Kantor Pelayanan Utama (Kepala KPU) Bea dan Cukai untuk dan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai membuat dan menandatangani keputusan keberatan, dalam hal keberatan diajukan atas penetapan pejabat bea dan cukai di KPU selain yang disebabkan adanya Laporan Hasil Audit; dan
- Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (Kepala KPPBC) untuk dan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai membuat dan menandatangani keputusan penolakan keberatan, dalam hal pengajuan keberatan melewati jangka waktu yang ditetapkan.
|
|
2. |
Ketentuan Pasal 5 ayat (9) diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) |
Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, pengusaha tempat penjualan eceran, dan setiap orang yang berkeberatan atas surat tagihan dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui kepala kantor dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya surat tagihandan harus menyerahkan jaminan. |
(2) |
Terhadap penyerahan jaminan yang dilakukan, kepala kantor menerbitkan Bukti Penerimaan Jaminan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) |
Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk jaminan tunai, jaminan bank, atau jaminan dari perusahaan asuransi. |
(4) |
Bentuk jaminan bank dan jaminan dari perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-28/BC/2009. |
(5) |
Dalam hal hari ke-30 jatuh pada hari libur atau yang diliburkan atau bukan hari kerja, batas akhir pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hari kerja sebelumnya. |
(6) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini disertai dengan lampiran berupa:
- bukti Penerimaan Jaminan sebesar cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang harus dibayar; dan
- fotokopi surat tagihan berupa STCK-1.
|
(7) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus memuat alasan dan bukti yang jelas, yaitu:
- jenis keberatan (kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda) dengan melampirkan dokumen cukai bersangkutan;
- argumentasi atau alasan pengajuan keberatan; dan
- data dan bukti lain untuk mendukung pengajuan keberatan.
|
(8) |
Dalam hal keberatan berkaitan dengan lebih dari satu jenis penetapan, maka berkas lampiran permohonan dibuat dan dilengkapi untuk masing-masing jenis penetapan tersebut dan masing-masing diajukan dalam satu permohonankeberatan. |
(9) |
Pejabat bea dan cukai di KPU Bea dan Cukai atau KPPBC yang menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memberikan tanda terima kepada Orang yang mengajukan permohonan sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini, dalam hal permohonan keberatan telah diterima dengan lengkap. |
|
3. |
Ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah; dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5) sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) |
Kepala KPPBC meneruskan permohonan yang telah diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (9) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja kepada:
- Direktur Jenderal u.p Direktur PPKC, dalam hal permohonan keberatan diselesaikan di Kantor Pusat DJBC; atau
- Direktur Jenderal u.p Kepala Kantor Wilayah, dalam hal permohonan keberatan diselesaikan di Kantor Wilayah DJBC;
dengan menggunakan surat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2) |
Terhadap permohonan keberatan yang diteruskan oleh kepala KPPBC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
- risalah penetapan pejabat bea dan cukai;
- fotokopi Bukti Penerimaan Jaminan; dan
- fotokopi dokumen cukai terkait yang berasal dari dokumen resmi kantor bersangkutan.
|
(3) |
Kepala KPU Bea dan Cukai meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (9) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja kepada Direktur Jenderal u.p Direktur PPKC, dalam hal keberatan diajukan atas penetapan pejabat bea dan cukai yang disebabkan adanya Laporan Hasil Audit, |
(4) |
Terhadap permohonan keberatan yang diteruskan oleh kepala KPPBC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai tembusan tanpa lampiran kepada:
- Direktur PPKC, dalam hal permohonan keberatan diselesaikan di Kantor Wilayah DJBC;
- Kepala Kantor Wilayah, dalam hal permohonan keberatan diselesaikan di Kantor Pusat DJBC;
- Direktur Cukai; dan
- Pihak yang mengajukan permohonan.
|
(5) |
Terhadap permohonan keberatan yang diteruskan oleh kepala KPU Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai tembusan tanpa lampiran kepada:
- Direktur Cukai; dan
- Pihak yang mengajukan permohonan.
|
|
4. |
Ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) |
Direktur PPKC, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala KPU Bea dan Cukai atas nama Direktur Jenderal memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatansecara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. |
(2) |
Dalam rangka penelitian terhadap pengajuan keberatan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan, atau bukti dan atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur PPKC, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala KPU Bea dan Cukai atas nama Direktur Jenderal sepanjang belum ditetapkan keputusan atas keberatan; dan/atau
- Direktur PPKC, kepala Kantor Wilayah, atau kepala KPU Bea dan Cukai atas nama Direktur Jenderal dapat meminta bukti dan/atau data lain yang diperlukan untuk memutuskan permohonan kepada pihak yang mengajukan keberatan atau pihak lain yang terkait.
|
(3) |
Dalam hal jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak berkas permohonan diterima secara lengkap, bukti dan/atau data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dipenuhi oleh pihak yang mengajukan permohonan atau pihak lain yang terkait, permohonan diputuskan berdasarkan data yang ada. |
(4) |
Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
- Direktur PPKC atas nama Direktur Jenderal, dalam hal permohonan keberatan diselesaikan di Kantor Pusat DJBC;
- Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal, dalam hal permohonan keberatan diselesaikan di Kantor Wilayah DJBC; atau
- Kepala KPU Bea dan Cukai atas nama Direktur Jenderal, dalam hal permohonan keberatan diselesaikan di KPU Bea dan Cukai.
|
(5) |
Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII Peraturan Direktur JenderalNomor P-28/BC/2009. |
|
5. |
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11 Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3) ditujukan kepada pihak yang mengajukan permohonan dengan ketentuan sebagai berikut:
- dalam hal permohonan keberatan diselesaikan di Kantor Pusat DJBC, tembusan ditujukan kepada:
- Direktur Jenderal;
- Direktur Cukai;
- Kepala Kantor Wilayah; dan
- Kepala KPPBC.
- dalam hal permohonan keberatan diselesaikan di Kantor Wilayah DJBC, tembusan ditujukan kepada:
- Direktur Jenderal;
- Direktur PPKC;
- Direktur Cukai; dan
- Kepala KPPBC.
- dalam hal permohonan keberatan diselesaikan di KPU Bea dan Cukai, tembusan ditujukan kepada:
- Direktur Jenderal;
- Direktur PPKC; dan
- Direktur Cukai.
|
6. |
Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) |
Pengiriman surat Keputusan Direktur Jenderal berikut tembusannya dilakukan oleh:
- Sekretariat Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p Kepala Bagian Umum, dalam hal permohonan keberatan diselesaikan di Kantor Pusat DJBC, dengan klasifikasi surat segera;
- Kepala Kantor Wilayah u.p Kepala Bagian Umum, dalam hal permohonan keberatan diselesaikan di Kantor Wilayah DJBC, dengan klasifikasi surat segera; atau
- Kepala KPU Bea dan Cukai u.p Kepala Bagian Umum, dalam hal permohonan keberatan diselesaikan di KPU Bea dan Cukai, dengan klasifikasi surat segera.
|
(2) |
Bukti pengiriman surat Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
- Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat PPKC, dalam hal permohonan keberatan diselesaikan di Kantor Pusat DJBC;
- Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Wilayah, dalam hal permohonan keberatan diselesaikan di Kantor Wilayah DJBC; atau
- Kepala Subbagian Tata Usaha KPU Bea dan Cukai, dalam hal permohonan keberatan diselesaikan di KPU Bea dan Cukai,
untuk diadministrasikan dan keperluan pembuktian apabila pihak yang mengajukan permohonan mengajukan banding. |
|
7. |
Ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) |
Untuk menjamin haknya, pihak yang mengajukan permohonan dapat menanyakan secara tertulis kepada:
- Direktur PPKC, dalam hal permohonan diteruskan ke Kantor Pusat DJBC;
- Kepala Kantor Wilayah, dalam hal permohonan ditindaklanjuti di Kantor Wilayah DJBC; atau
- Kepala KPU Bea dan Cukai, dalam hal permohonan ditindaklanjuti di KPU Bea dan Cukai,
apabila sampai dengan 70 (tujuh puluh) hari sejak berkas permohonan diterima secara lengkap oleh kepala kantor, Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 belum diterima. |
(2) |
Direktur PPKC, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala KPU Bea dan Cukai menyampaikan penjelasan tertulis tentang penyelesaian permohonan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan sebagai berikut:
- dalam hal surat Keputusan Direktur Jenderal telah dikirimkan, penjelasan tertulis disertai fotokopi Keputusan Direktur Jenderal dan bukti pengirimannya;
- dalam hal belum ada Keputusan Direktur Jenderal, penjelasan tertulis menyebutkan bahwa permohonan belum diputuskan dan permohonan pihak yang bersangkutan dianggap dikabulkan serta jaminan dapat ditarik kembali, namun keputusan tersebut bukan merupakan penetapan yang dapat digunakan sebagai acuan untuk permasalahan selanjutnya.
|
(3) |
Atas penjelasan tertulis yang disampaikan Direktur PPKC atau Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat tembusan kepada Kepala KPPBC. |
(4) |
Atas penjelasan tertulis yang disampaikan Kepala KPU Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala KPU Bea dan Cukai memerintahkan Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan untuk menindaklanjuti. |
|
8. |
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16 Dalam hal permohonan yang belum ada Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (2) huruf b, Kepala KPPBC atau Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan KPU Bea dan Cukai:
- mengembalikan jaminan kepada pihak yang mengajukan permohonan; dan
- melaporkan secara tertulis mengenai pengembalian jaminan kepada Direktur Jenderal u.p Direktur PPKC, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala KPU Bea dan Cukai.
|
9. |
Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Lampiran V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6), Lampiran VII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-28/BC/2009 diubah sehingga menjadi Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran IV sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |