Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-33/BC/2010

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 33/BC/2010

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P-09/BC/2009 TENTANG PETUNJUK PENYELESAIAN
URUSAN PUNGUTAN EKSPOR

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-09/BC/2009 tentang Petunjuk Penyelesaian Urusan Pungutan Ekspor, Direktur Jenderal telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-91/BC/2009 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Urusan Pungutan Ekspor yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2010;
  2. bahwa dalam rangka mengantisipasi masih terdapatnya berkas pungutan ekspor yang belum diselesaikan sampai dengan berakhirnya masa tugas tim sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-09/BC/2009 tentang Petunjuk Penyelesaian Urusan Pungutan Ekspor;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-09/BC/2009 tentang Petunjuk Penyelesaian Urusan Pungutan Ekspor;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.04/2008 tentang Tatacara Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara Dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai, dan Penerimaan Negara Yang Berasal dari Pengenaan Denda Administrasi Atas Pengangkutan Barang Tertentu;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar;
  4. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-39/BC/2008 tentang Tatalaksana Pembayaran Dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara Dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai, Dan Penerimaan Negara Yang Berasal Dari Pengenaan Denda Administrasi Atas Pengangkutan Barang Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2009;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-09/BC/2009 tentang Petunjuk Penyelesaian Urusan Pungutan Ekspor;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-09/BC/2009 TENTANG PETUNJUK PENYELESAIAN URUSAN PUNGUTAN EKSPOR.



Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-09/BC/2009 tentang Petunjuk Penyelesaian Urusan Pungutan Ekspor, diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 2 ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Urusan Pungutan Ekspor terdiri atas:
  1. penagihan;
  2. penundaan pembayaran;
  3. keberatan;
  4. pengembalian; dan
  5. hal lainnya yang terkait dengan Pungutan Ekspor.
(2) Penyelesaian urusan Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas Berkas Pungutan Ekspor dari DJA dilaksanakan oleh Tim Pungutan Ekspor.
(3) Dalam hal masa tugas Tim Pungutan Ekspor berakhir, penyelesaian urusan Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas Berkas Pungutan Ekspor dari DJA dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. penagihan dilaksanakan oleh Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean;
  2. penundaan pembayaran dilaksanakan oleh Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai;
  3. keberatan dilaksanakan oleh Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai;
  4. pengembalian dilaksanakan oleh Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean; dan
  5. hal lainnya yang terkait dengan Pungutan Ekspor termasuk berkas yang sudah diselesaikan oleh Tim Pungutan Ekspor, dilaksanakan oleh Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai;
(4) Penyelesaian urusan Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setelah proses serah terima berkas dengan Berita Acara.
2. Ketentuan Pasal 4 ditambah 1 (satu) ayat, yaitu ayat (3) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Terhadap berkas penagihan yang merupakan Berkas Pungutan Ekspor dari DJA, Direktur Jenderal menerbitkan surat yang berisi perintah penagihan dan disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean.
(2) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penagihan menerbitkan:
  1. surat tagihan atau surat peringatan, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat yang berisi perintah penagihan dari Direktur Jenderal, dalam hal berkas penagihan merupakan Berkas Pungutan Ekspor dari DJA; atau
  2. surat tagihan, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya rekomendasi penagihan dalam hal merupakan temuan audit.
(3) Dalam hal masa tugas Tim Pungutan Ekspor berakhir, terhadap Berkas Pungutan Ekspor dari DJA yang belum diterbitkan surat yang berisi perintah penagihan dari Direktur Jenderal, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penagihan menerbitkan surat tagihan.
3. Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 9 disisipkan 1 (satu) ayat, yaitu ayat (4a) sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Untuk mendapatkan penundaan, eksportir harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur PPKC dan telah diterima lengkap paling lambat 20 (dua puluh) hari sebelum tanggal jatuh tempo surat tagihan, dengan melampirkan:
  1. surat tagihan;
  2. laporan keuangan tahun terakhir; dan
  3. surat pernyataan bahwa eksportir tidak mempunyai tunggakan hutang bea masuk, cukai, denda administrasi dan/atau pajak dalam rangka impor.
(2) Terhadap seluruh berkas pengajuan penundaan yang merupakan Berkas Pungutan Ekspor dari DJA, dikecualikan dari pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Direktur PPKC atas nama Direktur Jenderal menerbitkan surat keputusan mengabulkan atau menolak penundaan paling lambat:
  1. 5 (lima) hari sebelum jatuh tempo surat tagihan; atau
  2. 15 (lima belas) hari sejak berkas pengajuan penundaan diterima secara lengkap, dalam hal berkas penundaan merupakan Berkas Pungutan Ekspor dari DJA.
(4) Terhadap seluruh berkas pengajuan penundaan yang merupakan Berkas Pungutan Ekspor dari DJA, berkas penundaan dinyatakan diterima lengkap berdasarkan surat keterangan dari Tim Pungutan Ekspor atas nama Direktur PPKC.
(4a) Dalam hal masa tugas Tim Pungutan Ekspor berakhir, berkas penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang belum mendapat surat keterangan lengkap dari Tim Pungutan Ekspor, dinyatakan diterima lengkap berdasarkan surat keterangan dari Direktur PPKC.
(5) Dalam hal permohonan dikabulkan, Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk menetapkan jenis jaminan yang harus diserahkan oleh eksportir.
(6) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diserahkan oleh eksportir:
  1. kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani jaminan, paling lambat pada:
    1) tanggal jatuh tempo surat tagihan; atau
    2) 7 (tujuh) hari sejak tanggal Keputusan Direktur Jenderal, apabila penundaan yang diberikan merupakan persetujuan penundaan atas Berkas Pungutan Ekspor dari DJA; dan
  2. sebesar kekurangan pembayaran Pungutan Ekspor dan/atau denda administrasi.
(7) Dalam hal penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak:
  1. Direktur PPKC atas nama Direktur Jenderal menerbitkan surat pemberitahuan kepada eksportir yang berisi penolakan penundaan; dan
  2. eksportir melakukan pelunasan tagihan, paling lambat pada tanggal jatuh tempo surat tagihan.
(8) Dalam hal penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Direktur PPKC atas nama Direktur Jenderal menerbitkan:
  1. surat pemberitahuan kepada eksportir yang berisi penolakan penundaan; dan
  2. surat perintah penagihan dengan penerbitan surat peringatan kepada Kepala Kantor Pabean.
4. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 14 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yaitu ayat (5) sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diajukan secara tertulis kepada:
  1. Direktur Jenderal u.p. Direktur PPKC melalui Kantor Pabean; atau
  2. Direktur Jenderal u.p. Direktur PPKC, dalam hal berkas keberatan yang merupakan Berkas Pungutan Ekspor dari DJA.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam:
  1. Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, dalam hal pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau
  2. Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, dalam hal pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani keberatan meneruskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur PPKC dengan menggunakan surat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Terhadap seluruh berkas keberatan yang merupakan Berkas Pungutan Ekspor dari DJA, berkas keberatan dinyatakan diterima lengkap berdasarkan surat keterangan dari Tim Pungutan Ekspor atas nama Direktur PPKC.
(5) Dalam hal masa tugas Tim Pungutan Ekspor berakhir, berkas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang belum mendapat surat keterangan lengkap dari Tim Pungutan Ekspor, dinyatakan diterima lengkap berdasarkan surat keterangan dari Direktur PPKC.
5. Ketentuan Pasal 18 ayat (3) huruf c dihapus, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Pengembalian dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian Pungutan Ekspor dan/atau denda administrasi yang telah dibayar.
(2) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada eksportir dalam hal:
  1. barang dibatalkan ekspornya atau tidak seluruh barang diekspor (short shipment);
  2. kesalahan tata usaha berupa kesalahan pengenaan tarif Pungutan Ekspor, jumlah satuan barang, harga patokan ekspor, kurs, penghitungan atau kesalahan administrasi; atau
  3. kelebihan pembayaran akibat keputusan keberatan.
(3) Pengembalian Pungutan Ekspor dan/atau denda administrasi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak:
  1. tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pungutan Ekspor (SKPPE); atau
  2. tanggal keberatan dikabulkan atau dianggap dikabulkan, dalam hal pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
  3. dihapus.
6. Ketentuan ayat (2) dan ayat (5) huruf b angka 2) Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

(1) Untuk mendapatkan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, eksportir mengajukan permohonan pengembalian secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dan dilampiri dengan:
  1. asli Surat Tanda Bukti Setor (STBS);
  2. bukti bahwa setoran Pungutan Ekspor, setoran atas kekurangan Pungutan Ekspor, dan/atau denda administrasi yang dimintakan pengembaliannya telah diterima dan dibukukan di rekening:
    1) Bendaharawan Umum Negara pada Bank Indonesia; atau
    2) Kas Negara, dan
  3. dokumen-dokumen yang menjadi dasar permohonan tersebut.
(3) Terhadap berkas pengembalian yang merupakan Berkas Pungutan Ekspor dari DJA:
  1. dikecualikan dari lampiran surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
  2. lampiran yang diajukan sesuai dengan yang ditetapkan dalam surat dari Direktur PPKC atas nama Direktur Jenderal yang berisi pemberitahuan pengajuan kembali pengembalian.
(4) Atas setiap pengajuan surat permohonan pengembalian, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengembalian melakukan penelitian dokumen.
(5) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
  1. tidak lengkap atau tidak sesuai, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengembalian mengembalikan berkas permohonan kepada eksportir disertai dengan alasan tertulis; atau
  2. lengkap dan sesuai:
    1) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengembalian meneruskan berkas permohonan tersebut kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur PPKC, dalam hal berkas pengembalian merupakan Berkas Pungutan Ekspor dari DJA;
    2) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang diberi wewenang atas nama Menteri Keuangan, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pungutan Ekspor (SKPPE) atas permohonan pengembalian yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pengembalian, terhadap:
    a) berkas selain Berkas Pungutan Ekspor dari DJA; atau
    b) berkas Pungutan Ekspor dari DJA yang telah diserahterimakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
7. Ketentuan Pasal 20 ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Direktur PPKC melakukan penelitian terhadap berkas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) huruf b butir 1).
(2) Dalam hal diperlukan, Direktur PPKC atas nama Direktur Jenderal dapat meminta bukti dan/atau data lain yang diperlukan kepada orang yang mengajukan permohonan pengembalian atau pihak lain yang terkait serta melakukan Pemeriksaan Lapangan. 
(3) Terhadap hasil penelitian dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Direktur PPKC atas nama Direktur Jenderal menerbitkan surat yang berisi persetujuan atau penolakan pengembalian dan disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean.
(4) Dalam hal masa tugas Tim Pungutan Ekspor berakhir, penelitian yang dilaksanakan oleh Direktur PPKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), dilanjutkan oleh Kepala Kantor Pabean.
(5) Terhadap hasil penelitian dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang diberi wewenang atas nama Menteri Keuangan, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pungutan Ekspor (SKPPE) atau surat penolakan pengembalian.
8. Ketentuan ayat (1) huruf b Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

(1) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang diberi wewenang atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SKPPE paling lama:
  1. 4 (empat) hari kerja sebelum jatuh tempo pengembalian berakhir terhadap pengembalian yang diberikan akibat kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c, sepanjang pada saat pengajuan keberatan telah dilakukan pelunasan tagihan;
  2. 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan sesuai, terhadap permohonan pengembalian yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) huruf b butir 2) dan Pasal 20 ayat (5); atau
  3. 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), dalam hal surat tersebut berisi persetujuan pengembalian.
(2) Dalam hal surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) berisi penolakan pengembalian, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengembalian menerbitkan surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat dimaksud.
9. Mengubah Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-09/BC/2009 tentang Petunjuk Penyelesaian Urusan Pungutan Ekspor sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
10. Mengubah Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-09/BC/2009 tentang Petunjuk Penyelesaian Urusan Pungutan Ekspor sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
11. Mengubah Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-09/BC/2009 tentang Petunjuk Penyelesaian Urusan Pungutan Ekspor sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
12. Mengubah Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-09/BC/2009 tentang Petunjuk Penyelesaian Urusan Pungutan Ekspor sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2010.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 15 Juni 2010

DIREKTUR JENDERAL,


ttd,-


THOMAS SUGIJATA

NIP 195106211979031001