PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 3/BC/2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P-19/BC/2008 TENTANG PENGEMBALIAN CUKAI ATAS BARANG KENA
CUKAI YANG DIOLAH KEMBALI ATAU DIMUSNAHKAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
- bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.04/2009 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran dan Pengangkutan Barang Kena Cukai mewajibkan penggunaan dokumen cukai berupa dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai untuk melindungi pemasukan barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya ke pabrik dengan tujuan untuk diolah kembali atau dimusnahkan, atau tempat lain diluar pabrik dengan tujuan untuk dimusnahkan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-19/BC/2008 tentang Pengembalian Cukai Atas Barang Kena Cukai Yang Diolah Kembali Atau Dimusnahkan.
Mengingat :
-
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2008 tentang Pengembalian Cukai dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-19/BC/2008 TENTANG PENGEMBALIAN CUKAI ATAS BARANG KENA CUKAI YANG DIOLAH KEMBALI ATAU DIMUSNAHKAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-19/BC/2008 tentang Pengembalian Cukai Atas Barang Kena Cukai Yang Diolah Kembali Atau Dimusnahkan diubah sebagai berikut :
1. |
Ketentuan pasal 11 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 11
(1) |
Pengusaha Pabrik harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor sebelum pemasukan barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya dari peredaran bebas ke dalam pabrik untuk diolah kembali atau dimusnahkan. |
(2) |
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5). |
(3) |
Pengajuan pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5) paling lambat tanggal 1 bulan keempat sejak batas waktu pelekatan sesuai ketentuan yang berlaku. |
(4) |
Pemasukan kembali barang kena cukai dari peredaran bebas ke dalam pabrik untuk diolah kembali atau dimusnahkan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan mutasi barang kena cukai(CK-5). |
(5) |
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak dipenuhi, atas pengolahan kembali atau pemusnahan barang kena cukai yang bersangkutan tidak diberikan pengembalian cukai. |
(6) |
Apabila tanggal pemasukan jatuh pada hari libur atau yang diliburkan, maka pemasukan dilakukan pada hari kerja terakhir sebelum hari libur atau yang diliburkan. |
|
2. |
Ketentuan pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut :
(1) |
Pengusaha Pabrik harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor sebelum pemasukan barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya dari peredaran bebas untuk dimusnahkan di luar pabrik dengan menggunakan pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5). |
(2) |
Pengajuan pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5) paling lambat tanggal 1 bulan keempat sejak batas waktu pelekatan sesuai ketentuan yang berlaku. |
(3) |
Pemasukan kembali barang kena cukai dari peredaran bebas untuk dimusnahkan di luar pabrik dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5). |
(4) |
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dipenuhi, atas pemusnahan barang kena cukai yang bersangkutan tidak diberikan pengembalian cukai. |
(5) |
Apabila tanggal pemasukan jatuh pada hari libur atau yang diliburkan, maka pemasukan dilakukan pada hari kerja terakhir sebelum hari libur atau yang diliburkan. |
|
3. |
Ketentuan pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut :
(1) |
Pengusaha Pabrik harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor sebelum pemasukan barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya dari peredaran bebas ke dalam pabrik untuk diolah kembali atau dimusnahkan dengan menggunakan pemberitahuan mutasi barang kena cukai(CK-5). |
(2) |
Pemasukan kembali barang kena cukai dari peredaran bebas ke dalam pabrik untuk diolah kembali atau dimusnahkan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan mutasi barang kena cukai(CK-5). |
(3) |
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, atas pengolahan kembali atau pemusnahan barang kena cukai yang bersangkutan tidak diberikan pengembalian cukai. |
(4) |
Apabila tanggal pemasukan jatuh pada hari libur atau yang diliburkan, maka pemasukan dilakukan pada hari kerja terakhir sebelum hari libur atau yang diliburkan. |
|
4. |
Ketentuan pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut :
(1) |
Pengusaha Pabrik harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor sebelum pemasukan barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya dari peredaran bebas ke dalam pabrik untuk diolah kembali atau dimusnahkan dengan menggunakan pemberitahuan mutasi barang kena cukai(CK-5). |
(2) |
Pemasukan kembali barang kena cukai dari peredaran bebas ke dalam pabrik untuk diolah kembali atau dimusnahkan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5) |
(3) |
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, atas pemusnahan barang kena cukai yang bersangkutan tidak diberikan pengembalian cukai. |
(4) |
Apabila tanggal pemasukan jatuh pada hari libur atau yang diliburkan, maka pemasukan dilakukan pada hari kerja terakhir sebelum hari libur atau yang diliburkan. |
|
5. |
Lampiran II, Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
6. |
Lampiran III dicabut. |
Pasal II
- P2BKC yang diajukan kepada Kepala Kantor dalam rangka pengembalian cukai atas pengolahan kembali atau pemusnahan barang kena cukai yang diberitahukan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, diselesaikan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-19/BC/2008 tentang Pengembalian Cukai Atas Barang Kena Cukai Yang Diolah Kembali Atau Dimusnahkan dan berfungsi sebagai pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5) dalam rangka proses pengembalian cukai.
- Pengembalian cukai atas pengolahan kembali atau pemusnahan barang kena cukai yang diberitahukan dengan PBCK-3 yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, diselesaikan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-19/BC/2008 tentang Pengembalian Cukai Atas Barang Kena Cukai Yang Diolah Kembali Atau Dimusnahkan.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2010.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Februari 2010
DIREKTUR JENDERAL
-ttd-
THOMAS SUGIJATA
NIP 19510621 197903 1 001