PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 29/BC/2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P-26/BC/2009 TENTANG TATA CARA PENUNDAAN
PEMBAYARAN CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
- bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.04/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai, perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan terkait tata cara penundaan pembayaran cukai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-26/BC/2009 tentang Tata Cara Penundaan Pembayaran Cukai.
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.04/2010;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-26/BC/2009 TENTANG TATA CARA PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-26/BC/2009 tentang Tata Cara Penundaan Pembayaran Cukai, diubah sebagai berikut:
1. |
Ketentuan Pasal 3 diubah dengan menyisipkan 1 (satu) ayat di antara ayat (1) dan ayat (2), yakni ayat (1a), dan mengubah ayat (2), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) |
Perhitungan besarnya nilai cukai yang dapat diberikan penundaan:
- untuk Pengusaha Pabrik, sebanyak 2 (dua) kali dari nilai cukai rata–rata perbulan yang paling tinggi, yang dihitung dari pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir atau dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir;
- untuk Importir, sebanyak 1 (satu) kali dari nilai cukai rata–rata perbulan yang paling tinggi, yang dihitung dari pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir atau dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir
|
(1a) |
Dikecualikan dari ketentuan perhitungan besarnya nilai cukai yang dapat diberikan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dari nilai cukai rata-rata perbulan yang paling tinggi, yang dihitung dari pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir atau dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir; |
(2) |
Nilai cukai yang dapat diberikan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) dapat ditambahkan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari hasil perhitungan dengan mempertimbangkan kinerja keuangan perusahaan. |
|
2. |
Ketentuan Pasal 19 diubah dengan menyisipkan 1 (satu) ayat di antara ayat (1) dan ayat (2), yakni ayat (1a), dan mengubah ayat (1) dan ayat (3), sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) |
Pembayaran cukai atas pemberian penundaan untuk Pengusaha Pabrik wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai. |
(1a) |
Dikecualikan dari pembayaran cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Pengusaha Pabrik yang telah mengekspor hasil tembakau melebihi yang dijual di dalam negeri sebelum tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), pembayaran cukai atas pemberian penundaan wajib dilakukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai. |
(2) |
Pembayaran cukai atas pemberian penundaan untuk Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b wajib dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai. |
(3) |
Dalam hal jatuh tempo penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (1a), dan ayat (2) jatuh pada hari libur, hari diliburkan, atau bukan hari kerja dari Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Pos Persepsi, yang mengakibatkan pembayaran tidak dapat dilakukan, pembayaran cukai yang terutang wajib dilakukan pada hari kerja sebelum jatuh tempo. |
|
3. |
Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
(1) |
Keputusan pemberian penundaan pembayaran cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) atau ayat (6), dibekukan selama 6 (enam) bulan sejak ditemukan pelanggaran dalam hal:
- Pengusaha Pabrik atau Importir melakukan pelanggaran perdagangan barang kena cukai berupa pemberian hadiah uang, barang atau yang semacam itu, baik dikemas menjadi satu maupun tidak menjadi satu dengan barang kena cukai;
- Pengusaha Pabrik atau Importir diduga melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai;
- Pengusaha Pabrik atau Importir melakukan pelanggaran administrasi di bidang cukai;
- Pengusaha Pabrik atau Importir tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran cukai sampai jatuh tempo penundaan; atau
- hasil pemeriksaan sediaan pita cukai atau hasil audit yang dilakukan pejabat bea dan cukai, kedapatan selisih kurang atau lebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dari jumlah pita cukai yang seharusnya ada sesuai buku atau catatan sediaan pita cukai.
|
(2) |
Keputusan pemberian penundaan dibekukan dalam hal Pengusaha Pabrik yang mendapatkan penundaan dengan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi atau Importir yang mendapatkan penundaan dengan jaminan bank, sedang melakukan pengangsuran pembayaran atas surat tagihan selain utang cukai yang tidak diselesaikan pembayaran cukainya pada saat jatuh tempo penundaan, yang nilainya masih kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah tagihan. |
(3) |
Pembekuan keputusan pemberian penundaan dilakukan oleh Kepala Kantor dengan menerbitkan surat disertai alasan pembekuan. |
|
4. |
Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25 Keputusan persetujuan penundaan pembayaran cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) atau ayat (6), dicabut dalam hal:
- atas permohonan Pengusaha Pabrik atau Importir yang bersangkutan;
- NPPBKC Pengusaha Pabrik atau Importir yang bersangkutan dicabut;
- persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.04/2010, tidak lagi dipenuhi;
- jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) telah dilewati dan Pengusaha Pabrik atau Importir tidak menyelesaikan kewajiban di bidang cukai;
- Pengusaha Pabrik atau Importir belum menyelesaikan utang cukai, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sampai jatuh tempo; dan/atau
- Pengusaha Pabrik atau Importir dijatuhi sanksi pidana di bidang cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
|
5. |
Ketentuan Pasal 26 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1) |
Pengusaha Pabrik atau Importir yang keputusan pemberian penundaannya telah dibekukan atau dicabut, wajib menyelesaikan pembayaran cukai paling lama pada saat jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. |
(2) |
Pengusaha Pabrik atau Importir yang dibekukan keputusan penundaan pembayaran cukainya, tidak dapat mengajukan permohonan penundaan selama masa pembekuan. |
(3) |
Pengusaha Pabrik atau Importir yang dicabut keputusan penundaan pembayaran cukainya, dapat mengajukan kembali permohonan penundaan setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal pencabutan. |
|
6. |
Mengubah Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-26/BC/2009 tentang Tata Cara Penundaan Pembayaran Cukai, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. |
Pasal II
- Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku, keputusan pemberian penundan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-26/BC/2009 tentang Tata Cara Penundaan Pembayaran Cukai masih tetap berlaku sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juni 2010.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 2010
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
THOMAS SUGIJATA
NIP 195106211979031001