Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P - 22/BC/2010

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 22/BC/2010

TENTANG

TATA CARA PEMUNGUTAN CUKAI ETIL ALKOHOL, MINUMAN MENGANDUNG
ETIL ALKOHOL, DAN KONSENTRAT MENGANDUNG ETIL ALKOHOL

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Pemungutan Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol.



MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN CUKAI ETIL ALKOHOL, MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL, DAN KONSENTRAT MENGANDUNG ETIL ALKOHOL.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini yang dimaksud dengan :

  1. Etil Alkohol atau etanol adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.
  2. Minuman Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat MMEA adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapapun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol.
  3. Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat KMEA adalah bahan yang mengandung etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan minuman yang mengandung etil alkohol.
  4. Pabrik MMEA yang selanjutnya disebut Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan MMEA dan/atau untuk mengemas MMEA dalam kemasan untuk penjualan eceran.
  5. Pengusaha Pabrik MMEA yang selanjutnya disebut Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik MMEA.
  6. Importir MMEA yang selanjutnya disebut Importir adalah orang yang memasukkan barang kena cukai berupa MMEA ke dalam daerah pabean.
  7. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  8. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Bea dan Cukai.
  9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


BAB II
PENETAPAN TARIF CUKAI
MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL

Pasal 2


(1) Sebelum memproduksi atau mengimpor setiap jenis MMEA, Pengusaha Pabrik atau Importir harus mendapatkan penetapan tarif cukai dari Kepala Kantor.
(2) Penetapan tarif cukai MMEA dilakukan berdasarkan kadar etil alkohol yang terkandung di dalamnya.









 


Pasal 3

(1) Pengusaha Pabrik mengajukan permohonan penetapan tarif cukai MMEA produksi dalam negeri dilampiri dengan :
a. contoh label/etiket;
b. contoh barang, kecuali untuk produk yang pernah diajukan;
c. fotokopi hasil uji kadar alkohol yang dilakukan oleh instansi/lembaga pemerintah yang berwenang;
d. fotokopi sertifikat telah terdaftar sebagai produk yang layak dikonsumsi dari instansi/lembaga yang mengawasi peredaran makanan/minuman; dan
e. Perhitungan Harga Jual Eceran.
(2) Importir mengajukan permohonan penetapan tarif cukai MMEA impor dilampiri dengan :
a. daftar rincian yang memuat jenis dan negara asal MMEA yang akan diimpor;
b. label/etiket/brosur yang memberikan informasi tentang bentuk kemasan penjualan eceran dan kadar etil alkohol;
c. fotokopi sertifikat yang telah terdaftar sebagai produk yang layak dikonsumsi dari instansi/lembaga yang mengawasi peredaran makanan/minuman; dan
d. Perhitungan Harga Jual Eceran.
(3) Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja, Kepala Kantor harus membuat keputusan untuk menolak dengan menyebutkan alasan penolakan atau menerbitkan keputusan penetapan tarif cukai MMEA.
(4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlewati, permohonan dianggap disetujui dan Kepala Kantor harus menerbitkan keputusan penetapan tarif cukai MMEA yang bersangkutan.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diajukan dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.
(6) Perhitungan harga jual eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf d dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini.
(7) Keputusan Penetapan Tarif Cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini.
(8) Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan, Kepala Kantor harus mengirimkan lembar salinan keputusan penetapan tarif cukai MMEA beserta fotokopi berkas permohonan kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah.



Pasal 4


(1) Dalam hal terdapat perubahan jenis, merek, jenis kemasan, isi kemasan, kadar, dan desain label/etiket yang telah ditetapkan sebelumnya, terhadap MMEA produksi dalam negeri, Pengusaha Pabrik mengajukan permohonan penetapan tarif cukai kepada Kepala Kantor.
(2) Dalam hal terdapat perubahan perhitungan harga jual eceran yang telah ditetapkan sebelumnya, terhadap MMEA produksi dalam negeri, Pengusaha Pabrik cukup menyampaikan perhitungan harga jual eceran yang sudah disesuaikan kepada Kepala Kantor.
(3) Berdasarkan perhitungan harga jual eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai MMEA.


Pasal 5

(1) Dalam hal terdapat keragu-raguan atas kadar etil alkohol yang terkandung dalam MMEA yang diajukan penetapan tarif cukainya, Kepala Kantor dapat melakukan pengujian ulang ke laboratorium atas biaya Pengusaha Pabrik atau Importir yang bersangkutan.
(2) Jangka waktu pengujian ulang kadar etil alkohol sebagaimana dimaksud ayat (1) di luar jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (3).


 

Pasal 6

Terhadap MMEA yang sudah mendapatkan penetapan tarif cukai dilarang untuk diajukan penetapan kembali dengan kadar etil alkohol yang lebih rendah dan berakibat pada beban tarif cukai yang lebih rendah.


Pasal 7

Keputusan Penetapan Tarif Cukai MMEA dinyatakan batal dalam hal :

  1. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dicabut.
  2. Berdasarkan keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap atas terjadinya persengketaan merek, sehingga jenis/merek/kemasan MMEA tertentu harus dicabut.
  3. Terdapat keputusan penetapan kembali tarif cukai MME dari Kepala kantor.


Pasal 8

Untuk keperluan pengawasan, Kepala Kantor harus mencatat/membukukan MMEA yang telah ditetapkan tarif cukainya dalam Buku Pengawasan Penetapan Tarif Cukai MMEA Produksi Dalam Negeri dan Buku Pengawasan Penetapan Tarif Cukai MMEA Impor sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V dan Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB III
PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN CUKAI

Pasal 9


(1) Cukai Etil Alkohol dihitung berdasarkan perkalian antara jumlah Etil Alkohol dalam liter dengan tarif cukai Etil Alkohol per liter dan dipungut pada saat dikeluarkan dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau dikeluarkan dari Kawasan Pabean.
(2) Cukai MMEA dihitung berdasarkan perkalian antara jumlah MMEA dalam liter dengan tarif cukai MMEA per liter dan dipungut pada saat dikeluarkan dari Pabrik atau dikeluarkan dari Kawasan Pabean.
(3) Cukai KMEA dihitung berdasarkan perkalian antara jumlah KMEA dalam liter dengan tarif cukai KMEA per liter dan dipungut pada saat dikeluarkan dari Pabrik atau dikeluarkan dari Kawasan Pabean.


BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 10

(1) Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, terhadap MMEA yang diproduksi yang sudah diajukan pemberitahuan harga jual eceran (CK-18), Kepala Kantor harus menerbitkan Keputusan Penetapan Tarif Cukai atas seluruh jenis MMEA yang telah diproduksi oleh Pabrik setelah Pengusaha Pabrik menyampaikan kalkulasi harga jual eceran yang sudah disesuaikan dengan beban tarif cukai sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol.
(2) Keputusan Penetapan Tarif Cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 11


Pemohonan penyediaan pita cukai MMEA tarif baru yang dilakukan sebelum tanggal berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini dapat dilayani sebelum adanya penetapan tarif cukai MMEA.


BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e, Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf d, Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), Lampiran V dan Lampiran VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dan Lampiran VII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 13

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-17/BC/2006 tentang Pemberitahuan Harga Jual Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 14

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2010
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

THOMAS SUGIJATA
NIP 195106211979031001