TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 171/BC/2023
TENTANG
PELAKSANAAN UJI COBA (PILOTING) TAHAP DUA SISTEM APLIKASI
POTONG KUOTA FASILITAS KEPABEANAN SECARA OTOMATIS
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELAKSANAAN UJI COBA (PILOTING) TAHAP DUA SISTEM APLIKASI POTONG KUOTA FASILITAS KEPABEANAN SECARA OTOMATIS.
KESATU :
Menunjuk dan menetapkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Morowali, untuk melaksanakan uji coba (piloting) tahap dua sistem aplikasi potong kuota fasilitas kepabeanan secara otomatis.
KEDUA :
Menunjuk dan menetapkan Perusahaan penerima fasilitas penanaman modal dan perusahaan penyedia tenaga listrik sebagaimana tercantum dalam Lampiran untuk melaksanakan uji coba (piloting) tahap dua sistem aplikasi potong kuota fasilitas kepabeanan secara otomatis.
KETIGA :
Pelaksanaan uji coba (piloting) tahap dua dilaksanakan untuk jenis fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan skema:
1. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.010/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal; |
2. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.010/2015 Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Modal dalam rangka Pembangunan atau Pengembangan Industri Pembangkitan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum. |
KEEMPAT :
Direktur Fasilitas Kepabeanan dan Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai agar mengkoordinasikan pelaksanaan uji coba (piloting) tahap dua sistem aplikasi potong kuota fasilitas kepabeanan secara otomatis sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA.
KELIMA :
Dalam hal terjadi kendala yang mengakibatkan Sistem Aplikasi Potong Kuota Fasilitas Kepabeanan tidak dapat beroperasi atau terjadi kondisi yang menyebabkan aplikasi tidak berfungsi secara normal, layanan potong kuota dapat dilakukan secara manual terintegrasi, atau secara manual.
KEENAM :
Pelaksanaan penerapan secara penuh (mandatory) Sistem Aplikasi Potong Kuota Fasilitas Kepabeanan akan ditetapkan lebih lanjut.
KETUJUH :
Keputusan Direktur Jenderal ini dilaksanakan mulai tanggal 12 Desember 2023 dan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
SALINAN Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2023
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Ditandatangani secara elektronik
ASKOLANI