Pengumuman Nomor PENG-7/PJ.09/2024

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE

 

PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 7/PJ.09/2024

 

TENTANG


JAM LAYANAN SELAMA BULAN RAMADAN 1445 HIJRIAH

 

Sehubungan dengan bulan Ramadan 1445 Hijriah, serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-1/MK.1/2024 tentang Jam Kerja Selama Bulan Ramadan 1445 Hijriah dan Hari Libur Nasional serta Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah di Lingkungan Kementerian Keuangan, disampaikan hal sebagai berikut.

  1. Jam pelayanan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), serta pelayanan untuk berbicara dengan agen Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (KLIP DJP) selama bulan Ramadan 1445 Hijriah adalah pukul 08.00 sampai dengan 15.00 waktu setempat;
  2. Pelayanan tetap diberikan pada jam istirahat (termasuk hari Jumat).

Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 13 Maret 2024

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan

Hubungan Masyarakat

 

Ditandatangani secara elektronik

 

Dwi Astuti