|
TIMELINE |
|---|
Menyambut perayaan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, sekaligus untuk menguatkan budaya antikorupsi dan antigratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan ini disampaikan hal-hal berikut.
| 1. | Seluruh jajaran pimpinan dan pegawai DJP berkomitmen untuk menolak dan melaporkan segala bentuk gratifikasi pada momen Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026. | ||||||||
| 2. | DJP mengimbau seluruh Wajib Pajak dan para pemangku kepentingan lainnya, untuk tidak menawarkan dan/atau memberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apapun, termasuk bingkisan parsel atau hamper, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pegawai DJP. | ||||||||
| 3. | Seluruh layanan administrasi perpajakan yang diberikan oleh DJP tidak dipungut biaya dan merupakan pemenuhan terhadap hak Wajib Pajak berdasarkan ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Pegawai DJP tidak diperkenankan untuk menerima tanda terima kasih atau maksud lainnya dalam bentuk apapun atas seluruh layanan perpajakan yang diberikan DJP. | ||||||||
| 4. | Apabila Wajib Pajak mengetahui adanya pelanggaran integritas yang dilakukan oleh pegawai DJP, Wajib Pajak diminta untuk segera melaporkan perbuatan tersebut melalui saluran pengaduan:
|
||||||||
| 5. | Dalam hal pegawai DJP dalam pelaksanaan tugasnya menerima tawaran dan/atau pemberian berupa uang/barang/hadiah dalam bentuk apapun oleh Wajib Pajak, pegawai DJP diminta untuk menolak dan melaporkan gratifikasi tersebut kepada:
|
||||||||
| 6. | DJP menyampaikan apresiasi kepada seluruh Wajib Pajak dan para pemangku kepentingan yang telah membantu menjaga integritas pegawai DJP, dengan tidak menawarkan dan/atau memberikan gratifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
Mari tolak dan laporkan gratifikasi!
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2025
Direktur Jenderal Pajak
Ditandatangani secara elektronik
Bimo Wijayanto