Pengumuman Nomor PENG-5/PJ/2025

  • 23 Des 2025

  • Timeline

  • Terkait

  • BERLAKU

  • TREE

TIMELINE

23 Desember 2025PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 5/PJ/2025

TENTANG

IMBAUAN ANTIGRATIFIKASI DALAM RANGKA HARI NATAL TAHUN 2025 DAN TAHUN BARU 2026

Menyambut perayaan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, sekaligus untuk menguatkan budaya antikorupsi dan antigratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan ini disampaikan hal-hal berikut.

1. Seluruh jajaran pimpinan dan pegawai DJP berkomitmen untuk menolak dan melaporkan segala bentuk gratifikasi pada momen Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.
2. DJP mengimbau seluruh Wajib Pajak dan para pemangku kepentingan lainnya, untuk tidak menawarkan dan/atau memberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apapun, termasuk bingkisan parsel atau hamper, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pegawai DJP.
3. Seluruh layanan administrasi perpajakan yang diberikan oleh DJP tidak dipungut biaya dan merupakan pemenuhan terhadap hak Wajib Pajak berdasarkan ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Pegawai DJP tidak diperkenankan untuk menerima tanda terima kasih atau maksud lainnya dalam bentuk apapun atas seluruh layanan perpajakan yang diberikan DJP.
4. Apabila Wajib Pajak mengetahui adanya pelanggaran integritas yang dilakukan oleh pegawai DJP, Wajib Pajak diminta untuk segera melaporkan perbuatan tersebut melalui saluran pengaduan:
a. Kring Pajak 1500200;
b. email kode.etik@pajak.go.id dan/atau pengaduan@pajak.go.id; dan/atau
c. laman https://wise.kemenkeu.go.id dan/atau https://pengaduan.pajak.go.id.
5. Dalam hal pegawai DJP dalam pelaksanaan tugasnya menerima tawaran dan/atau pemberian berupa uang/barang/hadiah dalam bentuk apapun oleh Wajib Pajak, pegawai DJP diminta untuk menolak dan melaporkan gratifikasi tersebut kepada:
a. Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada unit kerja masing-masing, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan/penolakan gratifikasi; atau
b. sarana pelaporan Gratifikasi Online (GOL KPK), melalui:
1) laman https://gol.kpk.go.id; atau
2) aplikasi GOL KPK mobile,
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan/penolakan gratifikasi, sesuai ketentuan.
6. DJP menyampaikan apresiasi kepada seluruh Wajib Pajak dan para pemangku kepentingan yang telah membantu menjaga integritas pegawai DJP, dengan tidak menawarkan dan/atau memberikan gratifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mari tolak dan laporkan gratifikasi!


Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 Desember 2025

Direktur Jenderal Pajak


Ditandatangani secara elektronik


Bimo Wijayanto