TIMELINE |
---|
PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 42/PJ/2020
TENTANG
PENGUMUMAN PENYESUAIAN IMPLEMENTASI NPWP INSTANSI PEMERINTAH
Menyikapi perkembangan terkini penyebaran COVID-19 di wilayah Indonesia serta dalam rangka mitigasi risiko penurunan aktivitas Wajib Pajak maupun intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan Direktorat Jenderal Pajak, maka dengan ini disampaikan penyesuaian implementasi NPWP Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK-03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah, sehingga menjadi sebagai berikut:
Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan dan dilaksanakan.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 24 Maret 2020
Direktur Jenderal,
ttd.
Suryo Utomo