TIMELINE |
---|
PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 3/PJ.09/2021
TENTANG
IMBAUAN MEMASTIKAN STATUS PENYEDIA JASA PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN
TAHUNAN
Sehubungan dengan adanya jasa pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh beberapa pihak dan untuk menghindari kejadian yang merugikan wajib pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. | Wajib pajak, wakil, atau kuasa bertanggung jawab secara penuh atas kebenaran isi dari SPT yang ditandatangani dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak. |
2. | Dalam hal wajib pajak meminta bantuan penyedia jasa pengisian SPT, wajib pajak diimbau untuk memilih penyedia jasa yang memahami cara pengisian SPT dengan baik dan benar. |
3. | Selain itu, wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menandatangani SPT Tahunan. |
4. | Jika wajib pajak menggunakan jasa pengisian SPT untuk mengisi sekaligus menandatangani SPT Tahunan tersebut, maka wajib pajak harus memastikan bahwa pemberian kuasa kepada penyedia jasa memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
5. | Seorang kuasa sebagaimana tersebut di atas meliputi:
|
6. | Wajib pajak harus memastikan bahwa SPT telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas karena itu akan membantu wajib pajak saat Direktorat Jenderal Pajak melakukan pengawasan material SPT dan untuk menghindari pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan agar masyarakat mengetahui dan memahaminya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 09 Maret 2021
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat
Ditandatangani secara elektronik
Neilmaldrin Noor