PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 22/PJ.09/2023
TENTANG
PENGGUNAAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SEBAGAI NOMOR POKOK WAJIB
PAJAK ATAU NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DENGAN FORMAT 16 (ENAM BELAS) DIGIT
SECARA TERBATAS PADA SISTEM APLIKASI KEUANGAN TINGKAT INSTANSI DAN
SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
Sehubungan dengan penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 digit (NPWP 16 digit) secara terbatas sampai dengan tanggal 30 Juni 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) yang digunakan oleh Satuan Kerja (Satker) dan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, digunakan dalam rangka mengelola secara terintegrasi kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Layanan administrasi melalui SAKTI dan SPAN mensyaratkan penggunaan NPWP sebagai identitas bagi Satuan Kerja Instansi Pemerintah Pusat dan Wajib Pajak yang bertransaksi dengan Satuan Kerja.
- Terhitung mulai 1 Januari 2024, NPWP yang digunakan dalam layanan administrasi melalui SAKTI dan SPAN menggunakan NPWP 16 digit.
- Satuan Kerja Instansi Pemerintah Pusat dan Wajib Pajak yang bertransaksi dengan Satuan Kerja dimaksud untuk dapat menyesuaikan NPWP yang digunakan sebagaimana dimaksud pada nomor 3.
- Dalam hal Satuan Kerja Instansi Pemerintah Pusat dan Wajib Pajak yang bertransaksi dengan Satker, belum mengetahui NPWP 16 digit yang dimilikinya, Satker dan Wajib Pajak yang bertransaksi dengan Satker dapat mengakses laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menghubungi contact center DJP, atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar, untuk:
- mengetahui NPWP 16 digit yang dimilikinya; atau
- khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang status NIK sebagai NPWP-nya belum valid, agar segera melakukan pemutakhiran mandiri data Wajib Pajak sehingga menghasilkan data identitas Wajib Pajak telah padan dengan data kependudukan.
- Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah, ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
- Bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) yang diterbitkan oleh Instansi Pemerintah masih menggunakan NPWP format 15 digit;
- Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak rekanan Instansi Pemerintah masih menggunakan NPWP format 15 digit;
- Atas pelaksanaan pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah, Penyetoran PPh dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak masih menggunakan NPWP format 15 digit;
- Atas pelaksanaan pembayaran dengan mekanisme langsung, penyetoran PPh dilakukan dengan menggunakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang merupakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak atas nama Instansi Pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit melalui SPAN.
- Pelaporan SPT Masa PPh dan SPT Masa Pemungut PPN dan PPnBM oleh Instansi Pemerintah Pusat menggunakan NPWP format 15 digit.
- Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, ditegaskan halhal sebagai berikut:
- Penerbitan surat ketetapan pajak ataupun surat keputusan oleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) yang menjadi dasar pengembalian kelebihan pembayaran pajak masih menggunakan NPWP 15 digit.
- Penerbitan SPMKP dalam aplikasi SAKTI menggunakan NPWP 16 digit.
- Penerbitan SPM dan SP2D dalam aplikasi SPAN menggunakan NPWP 16 digit.
- Dalam rangka pelaksanaan pemberian imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
- Penerbitan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) ataupun Surat Keputusan Perhitungan Pemberian Imbalan Bunga (SKPPIB) oleh Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi dasar pemberian imbalan bunga masih menggunakan NPWP 15 digit.
- Penerbitan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) dalam aplikasi SAKTI menggunakan NPWP 16 digit.
- Penerbitan SPM dan SP2D dalam aplikasi SPAN menggunakan NPWP 16 digit.
- Informasi dan tata kelola mengenai penggunaan NPWP 16 digit pada layanan administrasi melalui SAKTI dan SPAN akan diatur lebih lanjut dengan peraturan atau petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2023
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat
Ditandatangani secara elektronik
Dwi Astuti