TIMELINE |
---|
PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 2/PJ/PJ.09/2023
TENTANG
KEWAJIBAN PEMENUHAN KOMITMEN REPATRIASI DAN/ATAU INVESTASI WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Sehubungan dengan kewajiban pemenuhan komitmen repatriasi dan/atau investasi Harta bersih Wajib Pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS), disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. | Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (2) Bab V Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, batas waktu pemenuhan komitmen investasi Harta bersih adalah paling lambat 30 September 2023, sehingga Wajib Pajak peserta PPS yang memiliki komitmen investasi diimbau untuk dapat segera merealisasikan komitmen dimaksud sebelum berakhirnya batas waktu tersebut. | ||||||
2. | Ketentuan pelaporan realisasi komitmen repatriasi dan/atau investasi bagi Wajib Pajak peserta PPS dengan komitmen repatriasi dan/atau investasi sebagai berikut.
|
||||||
3. | Berdasarkan Pasal 19 PMK-196/2021, Wajib Pajak peserta PPS yang memiliki komitmen repatriasi dan/atau investasi, tetapi tidak memenuhi komitmen tersebut dapat diterbitkan surat teguran, dan berdasarkan surat teguran tersebut Wajib Pajak peserta PPS harus:
|
||||||
4. | Dalam rangka memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak peserta PPS, penyetoran sendiri tambahan PPh yang bersifat final dan penyampaian SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS dapat dilakukan tanpa menunggu adanya surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) PMK-196/2021. | ||||||
5. | SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS sebagaimana dimaksud dalam angka 3 dapat diakses melalui laman DJP pada alamat https://pajak.go.id. yang digunakan untuk:
|
||||||
6. | Petunjuk pengisian dan Frequently Asked Question (FAQ) terkait laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi serta SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS dapat diakses melalui laman https://pajak.go.id/id/PPS. |
Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 2023
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat
Ditandatangani secara elektronik
Dwi Astuti
Tembusan :
Direktur Jenderal Pajak