Pengumuman Nomor PENG-2/PJ/PJ.09/2023

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE

PENGUMUMAN

NOMOR PENG - 2/PJ/PJ.09/2023

TENTANG

KEWAJIBAN PEMENUHAN KOMITMEN REPATRIASI DAN/ATAU INVESTASI WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Sehubungan dengan kewajiban pemenuhan komitmen repatriasi dan/atau investasi Harta bersih Wajib Pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS), disampaikan hal-hal sebagai berikut.


1. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (2) Bab V Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, batas waktu pemenuhan komitmen investasi Harta bersih adalah paling lambat 30 September 2023, sehingga Wajib Pajak peserta PPS yang memiliki komitmen investasi diimbau untuk dapat segera merealisasikan komitmen dimaksud sebelum berakhirnya batas waktu tersebut.
   
2. Ketentuan pelaporan realisasi komitmen repatriasi dan/atau investasi bagi Wajib Pajak peserta PPS dengan komitmen repatriasi dan/atau investasi sebagai berikut.
a. bagi Wajib Pajak peserta PPS dengan komitmen investasi, harus menyampaikan laporan realisasi investasi setiap tahun s.d. berakhirnya jangka waktu investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK-196/2021), termasuk dalam hal terdapat jeda waktu investasi; atau
b. bagi Wajib Pajak peserta PPS dengan komitmen repatriasi tanpa investasi, harus menyampaikan laporan realisasi investasi dengan mengisi tabel "Rincian Noninvestasi” setiap tahun selama 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan PPS,
kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dapat diakses pada alamat https://pajak.go.id paling lama pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
   
3. Berdasarkan Pasal 19 PMK-196/2021, Wajib Pajak peserta PPS yang memiliki komitmen repatriasi dan/atau investasi, tetapi tidak memenuhi komitmen tersebut dapat diterbitkan surat teguran, dan berdasarkan surat teguran tersebut Wajib Pajak peserta PPS harus:
a. menyampaikan klarifikasi; atau
b. menyetorkan sendiri tambahan PPh yang bersifat final,
untuk seluruh atau sebagian harta bersih yang tidak direpatriasi dan/atau diinvestasikan serta mengungkapkan harta bersih yang diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final tersebut melalui penyampaian SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS secara elektronik melalui laman DJP.
   
4. Dalam rangka memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak peserta PPS, penyetoran sendiri tambahan PPh yang bersifat final dan penyampaian SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS dapat dilakukan tanpa menunggu adanya surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) PMK-196/2021.
   
5. SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS sebagaimana dimaksud dalam angka 3 dapat diakses melalui laman DJP pada alamat https://pajak.go.id. yang digunakan untuk:
a. menghitung tambahan PPh yang bersifat final;
b. membuat kode billing untuk penyetoran tambahan PPh yang bersifat final; dan
c. menyampaikan SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS.
   
6. Petunjuk pengisian dan Frequently Asked Question (FAQ) terkait laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi serta SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS dapat diakses melalui laman https://pajak.go.id/id/PPS.

Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan.



 

 


Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 September 2023

a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat

 
Ditandatangani secara elektronik

 

Dwi Astuti

 

 
Tembusan :
Direktur Jenderal Pajak