TIMELINE |
---|
PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 2/PJ/2023
TENTANG
DAFTAR YURISDIKSI PARTISIPAN DAN YURISDIKSI TUJUAN PELAPORAN
DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI SECARA OTOMATIS
(AUTOMATIC EXCHANGE OF FINANCIAL ACCOUNT
INFORMATION/AEOI) TAHUN 2023
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan serta menindaklanjuti perubahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information, dengan ini kami umumkan Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan dalam rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information) sebagaimana terlampir.
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 17 April 2023
Direktur Jenderal,
ttd
Suryo Utomo