PENGUMUMAN
NOMOR : PENG - 12/PJ.09/2012
TENTANG
HIMBAUAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI BENDAHARA
PADA SATUAN KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA/DINAS/INSTANSI
DAN
SOSIALISASI PERUBAHAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
Bendahara pemerintah memiliki peran strategis dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia dan berperan penting dalam mendukung terciptanya kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dalam rangka mendukung upaya peningkatan kepatuhan bendahara sebagai wajib pajak dan juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak lainnya yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban bendahara, maka perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- mengingat tahun anggaran 2012 akan berakhir, kami menghimbau kepada bendahara pada satuan kerja di seluruh Kementerian/Lembaga/Dinas/Instansi agar segera menyelesaikan kewajiban perpajakan sebagai bendahara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- seluruh bendahara agar mengambil langkah/penyesuaian yang diperlukan terkait perubahan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2013 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012;
- Kuasa Pengguna Anggaran pada satuan kerja Kementerian/Lembaga/Dinas/Instansi agar mengawasi dan mengingatkan pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara pada satuan kerja masing-masing;
- apabila bendahara mengalami kesulitan dalam memahami ketentuan perpajakan yang berlaku agar berkonsultasi dengan Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak tempat bendahara terdaftar atau melalui Kring Pajak 500200.
Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal, 28 November 2012
Direktur
t.t.d
Kismantoro Petrus
NIP 195404071983031001