TIMELINE |
---|
PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 11/PJ.09/2023
TENTANG
PENGUMUMAN TENTANG IMBAUAN PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI REPATRIASI
DAN/ATAU INVESTASI WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PROGRAM PENGUNGKAPAN
SUKARELA
Sehubungan dengan kewajiban pelaporan realisasi repatriasi dan/atau investasi Harta bersih bagi Wajib Pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
a. | mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi); dan/atau |
b. | menginvestasikan harta bersih pada:
|
harus menyampaikan laporan tahun pertama realisasi repatriasi dan/atau investasi harta bersih paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 yang diperpanjang berdasarkan PENG-9/PJ.09/2023 sampai dengan 31 Mei 2023 bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya sama dengan tahun takwim. |
Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2023
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat
Ditandatangani secara elektronik
Dwi Astuti