TIMELINE |
---|
PENGUMUMAN
Nomor : PENG - 08/PJ.09/2019
TENTANG
PENGECUALIAN PENGENAAN DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN
SPT MASA PAJAK PENGHASILAN YANG JATUH TEMPO 20 NOVEMBER 2019
Sehubungan dengan adanya gangguan pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, bersama ini kami sampaikan bahwa pada tanggal 20 November 2019 telah terjadi gangguan aplikasi yang mengakibatkan wajib pajak tidak dapat menyampaikan SPT melalui e-Filing. Kami memohon maaf atas gangguan sistem tersebut yang mengakibatkan ketidaknyamanan para pengguna sistem e-Filing.
Sehubungan dengan gangguan tersebut, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-692/PJ/2019 tanggal 22 November 2019 dengan pokok-pokok pengaturan sebagai berikut:
Salinan Keputusan Dirjen Pajak tersebut dapat diunduh pada laman www.pajak.go.id.
Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 November 2019
Direktur,
ttd
Hestu Yoga Saksama