KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2021
TENTANG
SATUAN TUGAS PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk mendukung tata kelola keuangan, keuangan inklusif, dan perekonomian nasional diperlukan percepatan dan perluasan digitalisasi melalui elektronifikasi transaksi pemerintah daerah untuk kegiatan transaksi belanja dan pendapatan daerah, serta pembayaran di masyarakat secara non tunai yang berbasis digital;
- bahwa percepatan dan perluasan digitalisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilaksanakan untuk peningkatan efisiensi dan efektifitas layanan publik, sebagai upaya untuk mendukung transparansi dalam sistem pemerintahan, guna mengoptimalkan pendapatan daerah dan kesehatan fiskal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah;
Mengingat :
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962);
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
-
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
- Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG SATUAN TUGAS PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH.
Pasal 1
Membentuk Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah untuk selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas P2DD.
Pasal 2
Satgas P2DD dibentuk dengan tujuan mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah terutama untuk:
- mendorong implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disebut dengan ETPD, guna meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah, mendukung tata kelola, dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah; dan
- mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital masyarakat, mewujudkan keuangan yang inklusif, serta meningkatkan integrasi ekonomi, dan keuangan digital nasional.
Pasal 3
(1) |
Susunan keanggotaan Satgas P2DD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
a. |
Pengarah yang terdiri dari:
1. |
Ketua merangkap anggota |
: |
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; |
2. |
Anggota |
: |
a) |
Gubernur Bank Indonesia; |
b) |
Menteri Dalam Negeri; |
c) |
Menteri Keuangan; |
d) |
Menteri Komunikasi dan Informatika; |
e) |
Menteri Sekretaris Negara; |
f) |
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; |
g) |
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; |
|
|
b. |
Pelaksana yang diketuai oleh Pimpinan Tinggi Madya yang menangani urusan bidang koordinasi ekonomi makro dan keuangan pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan beranggotakan Pimpinan Tinggi Madya dari kementerian/lembaga anggota Satgas P2DD; dan |
c. |
Sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. |
|
(2) |
Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas:
- menetapkan arah kebijakan dan strategi percepatan dan perluasan digitalisasi daerah;
- memberikan arahan strategis kepada Tim Pelaksana terkait pelaksanaan tugas Satgas P2DD;
- melakukan koordinasi yang bersifat strategis dengan pimpinan kementerian/lembaga dan pihak lainnya dalam rangka implementasi digitalisasi daerah; dan
- melaporkan pelaksanaan terkait implementasi ETPD kepada Presiden.
|
(3) |
Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas:
- melakukan asesmen dan merumuskan arah kebijakan serta strategi ETPD;
- memantau implementasi ETPD dan mengidentifikasi isu strategis mengenai sumber, potensi, dan permasalahan yang ada;
- menyusun perumusan rencana strategis ETPD;
- melaksanakan sosialisasi dan edukasi terkait ETPD;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi implementasi ETPD;
- menyusun studi, rencana aksi, dan melaksanakan kegiatan Satgas P2DD serta menyampaikan rekomendasi kepada Pengarah; dan
- melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan pihak lainnya dalam rangka implementasi ETPD.
|
(4) |
Anggota Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat menerbitkan peraturan kementerian/lembaga yang terkait dengan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah sesuai dengan kewenangannya. |
(5) |
Satgas P2DD melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. |
(6) |
Keanggotaan, uraian tugas, dan mekanisme kerja Pelaksana dan Sekretariat Satgas P2DD, ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. |
Pasal 4
Dalam rangka implementasi ETPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a:
- pemerintah daerah provinsi membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi, selanjutnya disebut TP2DD Provinsi, yang diketuai oleh gubernur; dan
- pemerintah daerah kabupaten/kota membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut TP2DD Kabupaten/Kota, yang diketuai oleh bupati/wali kota.
Pasal 5
(1) |
TP2DD Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. |
(2) |
TP2DD Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota. |
Pasal 6
Pembentukan TP2DD Provinsi dan TP2DD Kabupaten/Kota dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan.
Pasal 7
(1) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, keanggotaan, uraian tugas, dan mekanisme kerja TP2DD Provinsi dan TP2DD Kabupaten/Kota, serta tata cara implementasi ETPD oleh TP2DD Provinsi dan TP2DD Kabupaten/Kota, diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. |
(2) |
Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan Satgas P2DD. |
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugasnya:
a. |
TP2DD Provinsi dapat berkoordinasi dengan Satgas P2DD dan/atau TP2DD Kabupaten/Kota; |
b. |
TP2DD Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan Satgas P2DD dan/atau TP2DD Provinsi; dan |
c. |
Satgas P2DD, TP2DD Provinsi, dan TP2DD Kabupaten/Kota dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 9
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas:
a. |
Satgas P2DD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; |
b. |
TP2DD Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan |
c. |
TP2DD Kabupaten/Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 10
Keanggotaan Gubernur Bank Indonesia dalam Satgas P2DD tidak mengurangi wewenang serta independensi pelaksanaan tugas dan fungsi Bank Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Maret 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO