TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2021
TENTANG
SATUAN TUGAS PERCEPATAN SOSIALISASI
UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG SATUAN TUGAS PERCEPATAN SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA.
Pasal 1
Dalam rangka menyinergikan substansi, strategi, dan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang selanjutnya disebut Satgas Undang-Undang Cipta Kerja.
Pasal 2
Satgas Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3
Satgas Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. | Ketua | : | Sdr. Mahendra Siregar; |
b. | Wakil Ketua I | : | Sdr. Suahasil Nazara; |
c. | Wakil Ketua II | : | Sdr. M. Chatib Basri; |
d. | Wakil Ketua III | : | Sdr. Raden Pardede; |
e. | Sekretaris | : | Sdr. Arif Budimanta. |
Pasal 4
Satgas Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memiliki tugas:
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Satgas Undang-Undang Cipta Kerja memiliki kewenangan:
Pasal 6
Dalam rangka sinergi sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, menteri/kepala lembaga/kepala otoritas/gubernur/bupati/wali kota wajib mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Satgas Undang-Undang Cipta Kerja.
Pasal 7
(1) | Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Undang-Undang Cipta Kerja dibantu oleh Sekretariat Satgas Undang-Undang Cipta Kerja. |
(2) | Sekretariat Satgas Undang-Undang Cipta Kerja dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada pada unit kerja di Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara. |
Pasal 8
Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Undang-Undang Cipta Kerja dapat membentuk kelompok kerja.
Pasal 9
Satgas Undang-Undang Cipta Kerja melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pasal 10
Ketua, para Wakil Ketua, dan Sekretaris Satgas Undang-Undang Cipta Kerja diberikan honorarium dan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Pasal 11
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Satgas Undang-Undang Cipta Kerja, Sekretariat Satgas Undang-Undang Cipta Kerja, dan kelompok kerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Kementerian Sekretariat Negara.
Pasal 12
Satgas Undang-Undang Cipta Kerja bertugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan.
Pasal 13
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Mei 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO