TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 914/KM.4/2020
TENTANG
DAFTAR BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIIMPOR BERDASARKAN
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 68 TAHUN 2020 TENTANG
KETENTUAN IMPOR ALAS KAKI, ELEKTRONIK, SERTA
SEPEDA RODA DUA DAN RODA TIGA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.04/2015 tentang Pengawasan Terhadap Impor Atau Ekspor Barang Larangan Dan/Atau Pembatasan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Daftar Barang Yang Dilarang Atau Dibatasi Untuk Diimpor Atau Diekspor.
Mengingat :
Memperhatikan :
Surat Plh. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri a.n. Menteri Perdagangan Nomor 638/M-DAG/SD/8/2020 tanggal 25 Agustus 2020 hal Penyampaian Salinan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DAFTAR BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIIMPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN 68 TAHUN 2020 TENTANG KETENTUAN IMPOR ALAS KAKI, ELEKTRONIK, SERTA SEPEDA RODA DUA DAN RODA TIGA.
PERTAMA :
Daftar barang yang dibatasi untuk diimpor yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 28 Agustus 2020.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2020
a.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd
HERU PAMBUDI