Keputusan Menteri Keuangan Nomor 914/KM.4/2020

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 914/KM.4/2020

TENTANG

DAFTAR BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIIMPOR BERDASARKAN
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 68 TAHUN 2020 TENTANG
KETENTUAN IMPOR ALAS KAKI, ELEKTRONIK, SERTA
SEPEDA RODA DUA DAN RODA TIGA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.04/2015 tentang Pengawasan Terhadap Impor Atau Ekspor Barang Larangan Dan/Atau Pembatasan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Daftar Barang Yang Dilarang Atau Dibatasi Untuk Diimpor Atau Diekspor.


Mengingat :


  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.04/2015 tentang Pengawasan Terhadap Impor Atau Ekspor Barang Larangan Dan/Atau Pembatasan;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.010/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

Memperhatikan :


Surat Plh. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri a.n. Menteri Perdagangan Nomor 638/M-DAG/SD/8/2020 tanggal 25 Agustus 2020 hal Penyampaian Salinan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga.



MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DAFTAR BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIIMPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN 68 TAHUN 2020 TENTANG KETENTUAN IMPOR ALAS KAKI, ELEKTRONIK, SERTA SEPEDA RODA DUA DAN RODA TIGA.



PERTAMA :


Daftar barang yang dibatasi untuk diimpor yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 


KEDUA :


Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 28 Agustus 2020.


Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:

  1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  2. Menteri Perdagangan Republik Indonesia;
  3. Kepala Lembaga National Single Window;
  4. Direktur Teknis Kepabeanan;
  5. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai
  6. Direktur Penindakan dan Penyidikan;
  7. Direktur Keberatan, Banding, dan Peraturan;
  8. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama/Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  9. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.




Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 Agustus 2020

a.n. MENTERI KEUANGAN

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


ttd


HERU PAMBUDI