Keputusan Menteri Keuangan Nomor 9/KMK.01/2011

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 9/KMK.01/2011

TENTANG

PERUMUSAN REKOMENDASI KEBIJAKAN PERPAJAKAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik di bidang kebijakan fiskal, perlu dilakukan pengaturan perumusan rekomendasi kebijakan perpajakan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perumusan Rekomendasi Kebijakan Perpajakan;


Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.01/2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2010-2014;



MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUMUSAN REKOMENDASI KEBIJAKAN PERPAJAKAN.


PERTAMA :

Menugaskan kepada Badan Kebijakan Fiskal untuk melaksanakan perumusan rekomendasi kebijakan perpajakan yang meliputi kebijakan pajak, kepabeanan, dan cukai yang mengatur tentang subjek, objek, dan tarif, yang berdampak terhadap penerimaan Negara.


KEDUA :

Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, Badan Kebijakan Fiskal melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. berkoordinasi secara periodik dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal bea dan Cukai;
  2. dapat memintakan pertimbangan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.



KETIGA :

Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berkewajiban untuk :

  1. melakukan inventarisasi terhadap pelaksanaan perumusan kebijakan perpajakan yang masih dalam proses penyusunan sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini.
  2. menyampaikan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, kepada Badan kebijakan Fiskal paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku.



KEEMPAT :

Rekomendasi kebijakan perpajakan sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA termasuk perbaikan kebijakan perpajakan yang berlaku.


KELIMA :

Penugasan untuk melaksanakan perumusan rekomendasi kebijakan perpajakan sesuai Keputusan Menteri Keuangan ini, berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur kembali mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan.


KELIMA :
Untuk keperluan kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, Kepala Badan Kebijakan Fiskal dapat membentuk tim teknis perumusan rekomendasi kebijakan perpajakan.


KETUJUH :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :

  1. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  2. Sekretaris Jenderal/Para Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Para Kepala Badan/Ketua Badan di Lingkungan Kementerian Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum, Kementerian Keuangan.




Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Januari 2011

MENTERI KEUANGAN,


ttd.


AGUS D.W. MARTOWARDOJO