TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 9/KMK.01/2011
TENTANG
PERUMUSAN REKOMENDASI KEBIJAKAN PERPAJAKAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUMUSAN REKOMENDASI KEBIJAKAN PERPAJAKAN.
PERTAMA :
Menugaskan kepada Badan Kebijakan Fiskal untuk melaksanakan perumusan rekomendasi kebijakan perpajakan yang meliputi kebijakan pajak, kepabeanan, dan cukai yang mengatur tentang subjek, objek, dan tarif, yang berdampak terhadap penerimaan Negara.
KEDUA :
Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, Badan Kebijakan Fiskal melakukan hal-hal sebagai berikut :
KETIGA :
Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berkewajiban untuk :
KEEMPAT :
Rekomendasi kebijakan perpajakan sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA termasuk perbaikan kebijakan perpajakan yang berlaku.
KELIMA :
Penugasan untuk melaksanakan perumusan rekomendasi kebijakan perpajakan sesuai Keputusan Menteri Keuangan ini, berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur kembali mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan.
KELIMA :
Untuk keperluan kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, Kepala Badan Kebijakan Fiskal dapat membentuk tim teknis perumusan rekomendasi kebijakan perpajakan.
KETUJUH :
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO