|
TIMELINE |
|---|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9/KM.4/2024
TENTANG
PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR.
KESATU :
Menetapkan jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean impor yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA :
Jenis satuan barang sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU digunakan dalam memberitahukan jumlah barang pada pemberitahuan pabean impor.
KETIGA :
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku,
| a. | Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 146/KM.4/2020 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor dan Ekspor; |
| b. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 9/KM.4/2021 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor; |
| c. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13/KM.4/2021 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang Alas Kaki, Elektronik, Serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor; |
| d. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/KM.4/2021 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang Tekstil dan Produk Tekstil yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor; |
| e. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 42/KM.4/2021 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang Ikan yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor; |
| f. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KM.4/2023 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor; |
| g. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 14/KM.4/2023 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang Bahan Berbahaya, Bahan Perusak Ozon, dan Bahan Peledak Industri Komersial yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor; |
| h. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 16/KM.4/2023 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang Berupa Beras yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor, |
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEEMPAT :
Jenis satuan barang yang digunakan dalam dokumen persetujuan impor, surat pengecualian, surat penjelasan, dan/atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Kementerian terkait sebelum berlakunya Keputusan Menteri ini dan belum dilakukan realisasi impor tetap menggunakan jenis satuan barang sesuai dokumen dimaksud.
KELIMA :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2024.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
| 1. | Menteri Keuangan; |
| 2. | Menteri Perdagangan; |
| 3. | Menteri Pertanian; |
| 4. | Menteri Perindustrian; |
| 5. | Menteri Pertahanan; |
| 6. | Menteri Kelautan dan Perikanan; |
| 7. | Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; |
| 8. | Menteri Kesehatan; |
| 9. | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; |
| 10. | Menteri Komunikasi dan Informatika; |
| 11. | Badan Pengawas Obat dan Makanan; |
| 12. | Kepala Kepolisian Republik Indonesia; |
| 13. | Kepala Lembaga National Single Window; |
| 14. | Direktur Teknis Kepabeanan; |
| 15. | Direktur Fasilitas Kepabeanan; |
| 16. | Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai; |
| 17. | Direktur Keberatan Banding dan Peraturan; |
| 18. | Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai; |
| 19. | Direktur Penindakan dan Penyidikan; |
| 20. | Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; |
| 21. | Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan |
| 22. | Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 2024
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd
ASKOLANI