TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 658/KMK.03/2016
TENTANG
PENETAPAN KANTOR PUSAT DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL
PAJAK SEBAGAI TEMPAT TERTENTU UNTUK TEMPAT PENYAMPAIAN SURAT
PERNYATAAN HARTA DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1043);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN KANTOR PUSAT DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAI TEMPAT TERTENTU UNTUK TEMPAT PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN HARTA DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK.
PERTAMA :
Menetapkan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak di seluruh Indonesia sebagai tempat tertentu untuk menerima penyampaian Surat Pernyataan Harta dalam rangka Pengampunan Pajak.
KEDUA :
Dalam rangka mendukung penetapan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak di seluruh Indonesia sebagai tempat tertentu untuk menerima penyampaian Surat Pernyataan Harta dalam rangka Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, dibentuk:
KETIGA :
Penetapan tempat tertentu untuk menerima penyampaian Surat Pernyataan Harta dalam rangka Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan Keputusan Menteri ini sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
KEEMPAT :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 2016
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI