TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52/KM.4/2024
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS KEGIATAN PENEGAKAN HUKUM DALAM RANGKA PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum Dalam Rangka Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS KEGIATAN PENEGAKAN HUKUM DALAM RANGKA PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU.
KESATU :
Menetapkan petunjuk teknis kegiatan penegakan hukum dalam rangka penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebagai pedoman bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
KEDUA :
Petunjuk teknis kegiatan penegakan hukum dalam rangka penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU yang meliputi:
a. | jenis kegiatan bidang penegakan hukum; |
b. | perencanaan kegiatan bidang penegakan hukum; |
c. | pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (RKP DBH CHT); |
d. | pembahasan perubahan RKP DBH CHT; |
e. | pelaksanaan kegiatan bidang penegakan hukum; dan |
f. | penilaian kinerja kegiatan bidang penegakan hukum pemerintah daerah. |
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KETIGA :
Kegiatan penegakan hukum dalam penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah bersama dengan DJBC.
KEEMPAT :
Unit kerja pada lingkungan DJBC yang melaksanakan kegiatan penegakan hukum dalam penggunaan DBH CHT terdiri atas:
a. | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; |
b. | Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan |
c. | Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, yang selanjutnya disebut Kantor Bea dan Cukai. |
KELIMA :
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai:
a. | pedoman kerja sama penyusunan rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau di bidang penegakan hukum oleh pemerintah daerah; dan |
b. | pedoman kepala kantor bea dan cukai untuk melakukan penilaian kinerja pemerintah daerah dalam penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau di bidang penegakan hukum, |
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEENAM :
Keputusan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2024
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd.
ASKOLANI