TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 483/KMK.03/2020
TENTANG
PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN KEUANGAN SEBAGAI ANGGOTA TIM
PELAKSANA PADA TIM PEMBARUAN SISTEM INTI
ADMINISTRASI PERPAJAKAN (PSIAP) TAHUN 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 130/KMK.03/2020 tentang Pembentukan Tim Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN SEBAGAI ANGGOTA TIM PELAKSANA PADA TIM PEMBARUAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN (PSIAP) TAHUN 2020.
PERTAMA :
Memberhentikan dengan hormat para Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan yang namanya tercantum pada kolom (2) dari jabatannya sesuai dengan kolom (4) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini dengan ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugas dan pekerjaannya selama memangku jabatan tersebut.
KEDUA :
Memindahkan para Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, menjadi Pelaksana pada Seksi Perencanaan Pengembangan dan Manajemen Perubahan, Subdirektorat Manajemen Transformasi, Direktorat Transformasi Proses Bisnis, Direktorat Jenderal Pajak sesuai kolom (5) Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KETIGA :
Menugaskan para Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan yang namanya tercantum pada kolom (2) untuk menduduki jabatan sesuai kolom (4) pada Tim Pelaksana dalam Tim PSIAP sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEEMPAT :
Masa penugasan sebagai anggota Tim Pelaksana pada Tim PSIAP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA berlaku sebagai berikut:
KELIMA :
Dalam hal masa penugasan sebagai anggota Tim Pelaksana pada Tim PSIAP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT berakhir, kepada yang bersangkutan diberikan Tunjangan Kinerja dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan sampai dengan ditetapkannya:
KEENAM :
Anggota Tim Pelaksana pada Tim PSIAP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA melaksanakan tugas dengan berpedoman pada:
KETUJUH :
Selama menjalankan tugas sebagai anggota Tim Pelaksana pada Tim PSIAP kepada para Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang ditugaskan sebagaimana dalam Diktum KETIGA diberikan:
KEDELAPAN :
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 152/KMK.03/2020 tentang Tim Pelaksanaan Tata Kelola Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KESEMBILAN :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2020.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI