TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 391/KM.1/2010
TENTANG
CAP DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG CAP DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.
PERTAMA :
1. | Cap Dinas adalah cap yang digunakan di Lingkungan Kementerian Keuangan untuk menjadikan sah sesuatu naskah dinas dan kertas berharga lainnya, setelah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, yang terdiri dari cap instansi dan cap jabatan. |
2. | Cap Instansi adalah cap yang bertuliskan nama unit organisasi yang bersangkutan. |
3. | Cap Jabatan adalah cap yang bertuliskan nama jabatan pada unit organisasi yang bersangkutan. |
KEDUA :
Pengunaan Cap Dinas berlaku ketentuan sebagai berikut :
1. | Cap Instansi Kementerian Keuangan digunakan untuk menyertai tandatangan Pejabat Eselon I ke bawah yang diberi wewenang menandatangani naskah dinas atas nama (a.n.) atau untuk beliau (u.b.) Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
2. | Cap Jabatan Menteri Keuangan digunakan untuk menyertai tandatangan Menteri Keuangan atau Menteri Keuangan Ad interim. |
3. | Cap Jabatan digunakan untuk menyertai tandatangan pejabat yang bersangkutan. |
4. | Cap Instansi digunakan untuk menyertai tandatangan :
|
KETIGA :
Unit organisasi atau pejabat yang tidak memiliki Cap Dinas, tetapi karena sifat tugasnya otonom harus mengadakan hubungan surat menyurat ke luar menggunakan Cap Instansi atasannya.
KEEMPAT :
Perwakilan Kementerian Keuangan, Pengurus Rumah Tangga Gedung Keuangan Negara (GKN), Tim, dan Panitia menggunakan Cap Instansi.
KELIMA :
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, apabila pada unit organisasi diperlukan Cap Instansi atasannya lebih dari satu, Cap Instansi dapat digandakan dengan mencantumkan kode angka pada bagian tengah cap tersebut.
KEENAM :
KETUJUH :
Penggunaan cap instansi dan cap jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan tingkat pusat ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
KEDELAPAN :
Cap instansi dan cap jabatan yang digunakan pada instansi vertikal di lingkungan Kementerian Keuangan, diusulkan oleh pimpinan unit organisasi eselon I masing-masing kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan untuk mendapat penetapan atas nama Menteri Keuangan.
KESEMBILAN :
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434a/KM.1/2004 tentang Cap Dinas di Lingkungan Departemen Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KESEPULUH :
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2010.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2010
a.n. MENTERI KEUANGAN
SEKRETARIS JENDERAL
ttd.
MULIA P. NASUTION
NIP 195108271976031001