Keputusan Menteri Keuangan Nomor 391/KM.1/2010

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 391/KM.1/2010

TENTANG

    CAP DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi, perlu mengatur kembali bentuk, isi, dan penggunaan cap dinas di lingkungan Kementerian Keuangan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Cap Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan;

Mengingat :



  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  2. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143.1/PMK.01/2009;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Dan/Atau Keputusan Menteri Keuangan;

 

Memperhatikan :

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas;



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG CAP DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.



PERTAMA :

1. Cap Dinas adalah cap yang digunakan di Lingkungan Kementerian Keuangan untuk menjadikan sah sesuatu naskah dinas dan kertas berharga lainnya, setelah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, yang terdiri dari cap instansi dan cap jabatan.
2. Cap Instansi adalah cap yang bertuliskan nama unit organisasi yang bersangkutan.
3. Cap Jabatan adalah cap yang bertuliskan nama jabatan pada unit organisasi yang bersangkutan.



KEDUA :

Pengunaan Cap Dinas berlaku ketentuan sebagai berikut :

1. Cap Instansi Kementerian Keuangan digunakan untuk menyertai tandatangan Pejabat Eselon I ke bawah yang diberi wewenang menandatangani naskah dinas atas nama (a.n.) atau untuk beliau (u.b.) Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Cap Jabatan Menteri Keuangan digunakan untuk menyertai tandatangan Menteri Keuangan atau Menteri Keuangan Ad interim.
3. Cap Jabatan digunakan untuk menyertai tandatangan pejabat yang bersangkutan.
4. Cap Instansi digunakan untuk menyertai tandatangan :
  1. Pejabat yang menggantikan sementara;
  2. Pejabat yang diberikan pelimpahan wewenang menandatangani naskah dinas atas nama (a.n.) atau untuk beliau (u.b.) sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
  3. Pejabat struktural bawahannya yang tidak memiliki Cap Dinas.



KETIGA :

Unit organisasi atau pejabat yang tidak memiliki Cap Dinas, tetapi karena sifat tugasnya otonom harus mengadakan hubungan surat menyurat ke luar menggunakan Cap Instansi atasannya.


KEEMPAT :

Perwakilan Kementerian Keuangan, Pengurus Rumah Tangga Gedung Keuangan Negara (GKN), Tim, dan Panitia menggunakan Cap Instansi.


KELIMA :

Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, apabila pada unit organisasi diperlukan Cap Instansi atasannya lebih dari satu, Cap Instansi dapat digandakan dengan mencantumkan kode angka pada bagian tengah cap tersebut.



KEENAM :

  1. Cap Dinas di lingkungan Kementerian Keuangan menggunakan contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.
  2. Contoh Cap Dinas sebagaimana dimaksud pada angka 1 digunakan sebagai acuan penggunaan Cap Dinas di tingkat pusat maupun instansi vertikal.



KETUJUH :

Penggunaan cap instansi dan cap jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan tingkat pusat ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan.


KEDELAPAN :

Cap instansi dan cap jabatan yang digunakan pada instansi vertikal di lingkungan Kementerian Keuangan, diusulkan oleh pimpinan unit organisasi eselon I masing-masing kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan untuk mendapat penetapan atas nama Menteri Keuangan.


KESEMBILAN :

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434a/KM.1/2004 tentang Cap Dinas di Lingkungan Departemen Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


KESEPULUH :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2010.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :

  1. Menteri Keuangan;
  2. Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala/Ketua Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
  3. Para Kepala Biro, para Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan, para Direktur, Para Inspektur, dan para Kepala Pusat di lingkungan Kementerian Keuangan.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2010
a.n. MENTERI KEUANGAN
SEKRETARIS JENDERAL

ttd.

MULIA P. NASUTION
NIP 195108271976031001