KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 327/KM.1/UP.11/2011
TENTANG
MUTASI DAN PENGUKUHAN PARA PEJABAT ESELON III
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009, Nomor 66/PMK.01/2009, Nomor 184/PMK.01/2010, dan Nomor 52/PMK.01/2011 serta pengisian jabatan eselon III, dipandang perlu segera mengadakan mutasi dan pengukuhan pejabat eselon III di lingkungan Kementerian Keuangan;
- bahwa Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 daftar Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini dinilai cakap dan memenuhi persyaratan untuk diangkat dalam jabatan tersebut dalam lajur 5;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Mutasi dan Pengukuhan para pejabat eselon III di lingkungan Kementerian Keuangan;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
- Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4194);
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263);
- Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural;
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 351/KMK.01/2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 179/KMK.01/2009 tentang Penunjukan para Pejabat dalam lingkungan Departemen Keuangan yang diberi kuasa untuk atas nama Menteri Keuangan menandatangani Surat Keputusan Mutasi Kepegawaian dan lain sebagainya di bidang kepegawaian;
Memperhatikan :
Hasil rapat Baperjakat Instansi Pusat Kementerian Keuangan tanggal 25 April 2011, tanggal 2 Mei 2011, dan tanggal 13 Mei 2011.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MUTASI DAN PENGUKUHAN PARA PEJABAT ESELON III DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
PERTAMA :
Membebaskan dengan hormat Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 dan jabatannya sebagaimana tersebut dalam lajur 4 daftar lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, dengan ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugas pekerjaannya selama memangku jabatan tersebut.
KEDUA :
Mengangkat/Mengukuhkan Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 daftar lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini dalam jabatan tersebut dalam lajur 5.
KETIGA :
Memberikan Tunjangan Jabatan Struktural kepada yang memangku jabatan tersebut dalam lajur 5 daftar lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini setiap bulan sebesar yang tercantum dalam lajur 6.
KEEMPAT :
Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
KELIMA :
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal pelantikan.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan;
- Wakil Menteri Keuangan;
- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu;
- Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu;
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu;
- Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu;
- Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kemenkeu;
- Inspektur Jenderal Kemenkeu;
- Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu;
- Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kemenkeu;
- Plt. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Setjen Kemenkeu;
- Kepala Biro Umum Setjen Kemenkeu;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara terkait.
Petikan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 2011
a.n. MENTERI KEUANGAN
SEKRETARIS JENDERAL,
ttd
MULIA P. NASUTION