Keputusan Menteri Keuangan Nomor 24/KM.4/2022

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 24/KM.4/2022

TENTANG

DAFTAR BARANG YANG DILARANG UNTUK DIIMPOR BERDASARKAN
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG
BARANG DILARANG EKSPOR DAN BARANG DILARANG IMPOR
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI
PERDAGANGAN NOMOR 40 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG
BARANG DILARANG EKSPOR DAN BARANG DILARANG IMPOR

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor Atau Ekspor Barang Larangan Dan/Atau Pembatasan, telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 43/KM.4/2021 tentang Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor atau Diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor;
  2. bahwa telah diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Daftar Barang yang Dilarang untuk Diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor; 

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1147);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316);

Memperhatikan :


Surat Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri a.n. Menteri Perdagangan Nomor 495/M-DAG/SD/6/2022 tanggal 17 Juni 2022 hal Penyampaian Salinan Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Perdagangan Luar Negeri;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DAFTAR BARANG YANG DILARANG UNTUK DIIMPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG BARANG DILARANG EKSPOR DAN BARANG DILARANG IMPOR SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 40 TAHUN 2022 PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG BARANG DILARANG EKSPOR DAN BARANG DILARANG IMPOR.



PERTAMA :


Menetapkan daftar barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.



KEDUA :


Dalam hal barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilakukan pencabutan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Keputusan Menteri ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku terhitung sejak berlakunya peraturan mengenai pencabutan atas peraturan larangan atas impor dimaksud.



KETIGA :


Dengan berlakunya Keputusan Menteri ini, daftar barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana tercantum pada Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 43/KM.4/2021 tentang Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor atau Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



KEEMPAT :


Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 21 Juni 2022.


Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:

1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Menteri Perdagangan Republik Indonesia;
3. Kepala Lembaga National Single Window;
4. Direktur Teknis Kepabeanan;
5. Direktur Fasilitas Kepabeanan;
6. Direktur Keberatan Banding dan Peraturan;
7. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai;
8. Direktur Penindakan dan Penyidikan;
9. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
10. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan
11. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.




Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Juni 2022

a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


ttd


ASKOLANI