TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24/KM.4/2022
TENTANG
DAFTAR BARANG YANG DILARANG UNTUK DIIMPOR BERDASARKAN
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG
BARANG DILARANG EKSPOR DAN BARANG DILARANG IMPOR
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI
PERDAGANGAN NOMOR 40 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG
BARANG DILARANG EKSPOR DAN BARANG DILARANG IMPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
Surat Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri a.n. Menteri Perdagangan Nomor 495/M-DAG/SD/6/2022 tanggal 17 Juni 2022 hal Penyampaian Salinan Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Perdagangan Luar Negeri;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DAFTAR BARANG YANG DILARANG UNTUK DIIMPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG BARANG DILARANG EKSPOR DAN BARANG DILARANG IMPOR SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 40 TAHUN 2022 PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG BARANG DILARANG EKSPOR DAN BARANG DILARANG IMPOR.
PERTAMA :
Menetapkan daftar barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA :
Dalam hal barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilakukan pencabutan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Keputusan Menteri ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku terhitung sejak berlakunya peraturan mengenai pencabutan atas peraturan larangan atas impor dimaksud.
KETIGA :
Dengan berlakunya Keputusan Menteri ini, daftar barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana tercantum pada Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 43/KM.4/2021 tentang Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor atau Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEEMPAT :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 21 Juni 2022.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. | Menteri Keuangan Republik Indonesia; |
2. | Menteri Perdagangan Republik Indonesia; |
3. | Kepala Lembaga National Single Window; |
4. | Direktur Teknis Kepabeanan; |
5. | Direktur Fasilitas Kepabeanan; |
6. | Direktur Keberatan Banding dan Peraturan; |
7. | Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai; |
8. | Direktur Penindakan dan Penyidikan; |
9. | Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; |
10. | Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan |
11. | Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2022
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd
ASKOLANI