TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23/KM.4/2022
TENTANG
DAFTAR BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIIMPOR BERDASARKAN
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG
KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH
DENGAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 25 TAHUN 2022
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR
20 TAHUN 2021 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
Surat Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri a.n. Menteri Perdagangan Nomor 416/M-DAG/SD/5/2022 tanggal 20 Mei 2022 hal Penyampaian Salinan Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Impor;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DAFTAR BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIIMPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 25 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 20 TAHUN 2021.
PERTAMA :
Menetapkan daftar barang yang dibatasi untuk diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA :
Dalam hal barang yang dibatasi untuk diimpor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilakukan pencabutan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Keputusan Menteri ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku terhitung sejak berlakunya peraturan mengenai pencabutan atas peraturan pembatasan atas impor dimaksud.
KETIGA :
Batasan pengecualian terhadap impor Minuman Beralkohol sebagai bawaan penumpang untuk dikonsumsi sendiri sebagaimana tercantum Lampiran IV Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, diberlakukan sesuai dengan batasan pembebasan cukai sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut, dan peraturan perundang-undangan tentang tata cara pembebasan cukai.
KEEMPAT :
Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 45/KM.4/2021 tentang Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 21 Juni 2022.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. | Menteri Keuangan Republik Indonesia; |
2. | Menteri Perdagangan Republik Indonesia; |
3. | Kepala Lembaga National Single Window; |
4. | Direktur Teknis Kepabeanan; |
5. | Direktur Fasilitas Kepabeanan; |
6. | Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai; |
7. | Direktur Keberatan Banding dan Peraturan; |
8. | Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai; |
9. | Direktur Penindakan dan Penyidikan; |
10. | Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; |
11. | Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan |
12. | Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2022
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd
ASKOLANI