TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 2258/KM.4/2010
TENTANG
PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar.
Mengingat :
Memperhatikan :
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 46/M-DAG/PER/11/2010 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR
PERTAMA :
Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar terhadap barang ekspor berupa Kelapa Sawit, CPO dan produk-produk turunannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini.
KEDUA :
Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar terhadap barang ekspor berupa Kayu, Rotan dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.
KETIGA :
Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar terhadap barang ekspor berupa Biji Kakao ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini.
KEEMPAT :
Berdasarkan harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, tarif Bea Keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa :
(1) | Kelapa Sawit, CPO dan produk-produk turunannya adalah sebagaimana tercantum pada Kolom 9 Lampiran II |
(2) | Biji Kakao adalah sebagaimana tercantum pada kolom 3 Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. |
KELIMA :
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2010 sampai dengan 31 Desember 2010.
KEENAM :
Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, maka Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkan Harga Ekspor yang baru.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2010
a.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
ttd.
THOMAS SUGIJATA
NIP 195106211979031001