TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 223/KMK.01/2020
TENTANG
IMPLEMENTASI FLEKSIBILITAS TEMPAT BEKERJA
(FLEXIBLE WORKING SPACE)
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN IMPLEMENTASI FLEKSIBILITAS TEMPAT BEKERJA (FLEXIBLE WORKING SPACE) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
PERTAMA :
Menetapkan implementasi fleksibilitas tempat bekerja (flexible working space) bagi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut FWS.
KEDUA :
FWS sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA merupakan pengaturan pola kerja pegawai yang memberikan fleksibilitas lokasi bekerja selama periode tertentu dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan dan menjaga produktivitas pegawai serta menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.
KETIGA :
Implementasi FWS sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. | Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA meliputi Pegawai Negeri Sipil, Non-Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Kementerian Keuangan. | ||||||||
b. | Kriteria pekerjaan yang diprioritas untuk melaksanakan FWS yaitu yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan:
|
||||||||
c. | Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf b, masing-masing Unit Eselon I/Unit Organisasi Non-Eselon dapat menetapkan kriteria lainnya setelah mendapat rekomendasi dari Sekretaris Jenderal. | ||||||||
d. | Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf c disampaikan melalui Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan untuk dan atas nama Sekretaris Jenderal. | ||||||||
e. | Pegawai yang dapat melaksanakan FWS harus memenuhi seluruh kriteria sebagai berikut:
|
||||||||
f. | Pelaksanaan FWS dilakukan di luar kantor kedudukan pegawai yang bersangkutan dengan lokasi, meliputi:
|
||||||||
g. | Jumlah maksimal pegawai yang dapat melaksanakan FWS dan batas waktu pelaksanaan FWS ditentukan oleh kebijakan:
|
dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, proporsionalitas, ketertiban, efektivitas pelaksanaan tugas, fungsi, dan keberlangsungan layanan unit kerjanya.
KEEMPAT :
Mekanisme usulan pelaksanaan FWS di lingkungan Kementerian Keuangan ditetapkan sebagai berikut:
a. | pegawai yang akan melaksanakan FWS, menyampaikan usulan kepada atasan langsung disertai dengan pertimbangan dan rencana pelaksanaan FWS; | ||||||
b. | rencana pelaksanaan FWS sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat:
|
||||||
c. | atas usulan pelaksanaan FWS sebagaimana dimaksud pada huruf a, atasan langsung memberikan persetujuan atau penolakan dengan mempertimbangkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA; | ||||||
d. | dalam hal disetujui, dilanjutkan proses pengajuan surat tugas FWS kepada pejabat yang berwenang menerbitkan surat tugas sebagai dasar pelaksanaan FWS pegawai yang bersangkutan; | ||||||
e. | kewenangan penerbitan surat tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf d dapat dimandatkan kepada pejabat yang ditunjuk paling rendah Eselon IV atau yang setingkat; | ||||||
f. | Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pimpinan setingkat pada Unit Organisasi Non-Eselon yang melaksanakan FWS, tidak memerlukan surat tugas sebagaimana dimaksud pada huruf d. |
KELIMA :
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT, mekanisme pelaksanaan FWS di lingkungan Kementerian Keuangan ditetapkan sebagai berikut:
a. | pegawai melakukan presensi sesuai penugasan; |
b. | pegawai menyusun rencana kerja harian dan melaporkan realisasi rencana kerja harian kepada atasan langsung pegawai yang bersangkutan; |
c. | kewajiban untuk melakukan presensi dan menyusun rencana kerja harian sebagaimana dimaksud huruf a dan b, tidak berlaku dalam hal yang melaksanakan FWS merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pimpinan setingkat pada Unit Organisasi Non-Eselon; |
d. | atasan langsung melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan pekerjaan bawahannya selama masa penugasan FWS; dan |
e. | hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf d, menjadi pertimbangan atasan langsung untuk menyetujui/menolak pengajuan FWS pegawai yang bersangkutan pada periode selanjutnya. |
KEENAM :
Dalam melaksanakan pola kerja FWS sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA, pegawai harus:
a. | memastikan ketersediaan sarana pendukung, keamanan data dan jaringan informasi dan teknologi serta komunikasi yang digunakan selama pelaksanaan FWS; |
b. | memenuhi jumlah jam kerja harian sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan; |
c. | menjaga pencapaian target kinerja pegawai dan/atau target kinerja unit kerja yang menjadi tanggung jawabnya pada periode berjalan; |
d. | menjaga dan menjunjung kode etik dan kode perilaku yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku; dan |
e. | bersedia dipanggil bekerja ke kantor dalam hal terdapat kepentingan dinas yang memerlukan kehadiran pegawai yang bersangkutan. |
KETUJUH :
Dalam keadaan bencana alam, bencana non alam, bencana sosial atau keadaan tertentu lainnya, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Pimpinan Tinggi Pratama atau pimpinan setingkat pada Unit Organisasi Non-Eselon atau Kepala Satuan Kerja dapat menugasi sebagian/seluruh pegawai pada unit kerjanya untuk melaksanakan FWS.
KEDELAPAN :
Ketentuan kriteria pegawai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf e dan mekanisme usulan pelaksanaan FWS sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT huruf a tidak berlaku dalam hal FWS dilaksanakan dalam keadaan bencana alam, bencana non alam, bencana sosial atau keadaan tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH.
KESEMBILAN :
Selama pelaksanaan FWS, pegawai tetap diberikan gaji, tunjangan kinerja, uang makan dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
KESEPULUH :
Pelaksanaan FWS untuk pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan menggunakan sistem teknologi informasi yang sudah diakomodasi dalam aplikasi office automation Kementerian Keuangan (e-Kemenkeu) dan aplikasi pendukung lainnya.
KESEBELAS :
Dalam hal diperlukan, dapat disusun ketentuan mengenai sarana pendukung teknologi informasi dan ketentuan lainnya dalam rangka pelaksanaan FWS yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
KEDUABELAS :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI