Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.01/2020

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 223/KMK.01/2020

TENTANG

IMPLEMENTASI FLEKSIBILITAS TEMPAT BEKERJA
(FLEXIBLE WORKING SPACE)
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

   

Menimbang :


  1. bahwa untuk mewujudkan organisasi yang adaptif dan untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas, fungsi dan layanan Kementerian Keuangan dengan tetap mengedepankan produktivitas dan kualitas hidup pegawai dalam mendukung keseimbangan peranan pegawai dalam pekerjaan dan kehidupan pribadi (work-life-balance), perlu disusun kebijakan dan ketentuan mengenai fleksibilitas tempat bekerja (flexible working space) di lingkungan Kementerian Keuangan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Implementasi Fleksibilitas Tempat Bekerja (Flexible Working Space) di Lingkungan Kementerian Keuangan;

 

Mengingat :


  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
  3. Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 828) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.01/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1080);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.01/2014 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1786) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.01/2014 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1722);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1835);
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 55/KMK.01/2020 tentang Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024;

  

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN IMPLEMENTASI FLEKSIBILITAS TEMPAT BEKERJA (FLEXIBLE WORKING SPACE) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

 

 

PERTAMA :

 

Menetapkan implementasi fleksibilitas tempat bekerja (flexible working space) bagi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut FWS.

 

 

KEDUA :

 

FWS sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA merupakan pengaturan pola kerja pegawai yang memberikan fleksibilitas lokasi bekerja selama periode tertentu dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan dan menjaga produktivitas pegawai serta menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.

 

 

KETIGA :

 

Implementasi FWS sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA meliputi Pegawai Negeri Sipil, Non-Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
b. Kriteria pekerjaan yang diprioritas untuk melaksanakan FWS yaitu yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan:
1) perumusan kebijakan atau rekomendasi kebijakan;
2) pekerjaan yang tidak berhubungan secara langsung/tatap muka dengan pengguna layanan baik internal maupun eksternal Kementerian Keuangan; dan/atau
3) pekerjaan yang dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas daring (online).
c. Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf b, masing-masing Unit Eselon I/Unit Organisasi Non-­Eselon dapat menetapkan kriteria lainnya setelah mendapat rekomendasi dari Sekretaris Jenderal.
d. Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf c disampaikan melalui Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan untuk dan atas nama Sekretaris Jenderal.
e. Pegawai yang dapat melaksanakan FWS harus memenuhi seluruh kriteria sebagai berikut:
1) memiliki Nilai Prestasi Kerja Pegawai (NPKP) paling rendah bernilai "baik" untuk satu tahun penilaian sebelumnya;
2) tidak sedang dalam proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran disiplin atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin berdasarkan ketentuan yang berlaku; dan
3) dapat bekerja secara mandiri, bertanggung jawab, berkomunikasi efektif dengan atasan, rekan kerja dan pihak lain serta responsif terhadap instruksi penugasan.
f. Pelaksanaan FWS dilakukan di luar kantor kedudukan pegawai yang bersangkutan dengan lokasi, meliputi:
1) ruang kerja bersama (open space) pada unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang telah menerapkan konsep tempat kerja berbasis aktivitas (activity based workplace);
2) rumah/tempat tinggal pegawai (work from home); atau
3) lokasi lain yang memiliki sarana dan fasilitas penunjang pelaksanaan FWS sepanjang tidak membahayakan keamanan, kesehatan, keselamatan, dan mencemarkan nama baik pegawai dan organisasi.
g. Jumlah maksimal pegawai yang dapat melaksanakan FWS dan batas waktu pelaksanaan FWS ditentukan oleh kebijakan:
1) Menteri Keuangan, dalam hal FWS dilaksanakan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/pimpinan setingkat pada Unit Organisasi Non-Eselon;
2) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/pimpinan setingkat pada Unit Organisasi Non-Eselon, dalam hal FWS dilaksanakan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/pimpinan setingkat pada Unit Organisasi Non-Eselon dan pegawai lain di unit yang bersangkutan;
3) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/pimpinan setingkat pada Unit Organisasi Non-Eselon, dalam hal FWS dilaksanakan oleh Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, pelaksana/pejabat setingkat pada unit organisasi non-eselon dan/atau pegawai lain di unit yang bersangkutan; dan
4) Kepala Satuan Kerja setingkat Eselon III, dalam hal FWS dilaksanakan oleh Pejabat Pengawas, pelaksana dan/atau pegawai lain di unit yang bersangkutan,

dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, proporsionalitas, ketertiban, efektivitas pelaksanaan tugas, fungsi, dan keberlangsungan layanan unit kerjanya.



KEEMPAT :

 

Mekanisme usulan pelaksanaan FWS di lingkungan Kementerian Keuangan ditetapkan sebagai berikut:

a. pegawai yang akan melaksanakan FWS, menyampaikan usulan kepada atasan langsung disertai dengan pertimbangan dan rencana pelaksanaan FWS;
b. rencana pelaksanaan FWS sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat:
1) lokasi pelaksanaan FWS;
2) durasi pelaksanaan FWS; dan
3) rencana kerja pelaksanaan FWS.
c. atas usulan pelaksanaan FWS sebagaimana dimaksud pada huruf a, atasan langsung memberikan persetujuan atau penolakan dengan mempertimbangkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA;
d. dalam hal disetujui, dilanjutkan proses pengajuan surat tugas FWS kepada pejabat yang berwenang menerbitkan surat tugas sebagai dasar pelaksanaan FWS pegawai yang bersangkutan;
e. kewenangan penerbitan surat tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf d dapat dimandatkan kepada pejabat yang ditunjuk paling rendah Eselon IV atau yang setingkat;
f. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pimpinan setingkat pada Unit Organisasi Non-Eselon yang melaksanakan FWS, tidak memerlukan surat tugas sebagaimana dimaksud pada huruf d.


KELIMA :

 

Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT, mekanisme pelaksanaan FWS di lingkungan Kementerian Keuangan ditetapkan sebagai berikut:

a. pegawai melakukan presensi sesuai penugasan;
b. pegawai menyusun rencana kerja harian dan melaporkan realisasi rencana kerja harian kepada atasan langsung pegawai yang bersangkutan;
c. kewajiban untuk melakukan presensi dan menyusun rencana kerja harian sebagaimana dimaksud huruf a dan b, tidak berlaku dalam hal yang melaksanakan FWS merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pimpinan setingkat pada Unit Organisasi Non-Eselon;
d. atasan langsung melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan pekerjaan bawahannya selama masa penugasan FWS; dan
e. hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf d, menjadi pertimbangan atasan langsung untuk menyetujui/menolak pengajuan FWS pegawai yang bersangkutan pada periode selanjutnya.

  

 

KEENAM :

 

Dalam melaksanakan pola kerja FWS sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA, pegawai harus:

a. memastikan ketersediaan sarana pendukung, keamanan data dan jaringan informasi dan teknologi serta komunikasi yang digunakan selama pelaksanaan FWS;
b. memenuhi jumlah jam kerja harian sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan;
c. menjaga pencapaian target kinerja pegawai dan/atau target kinerja unit kerja yang menjadi tanggung jawabnya pada periode berjalan;
d. menjaga dan menjunjung kode etik dan kode perilaku yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku; dan
e. bersedia dipanggil bekerja ke kantor dalam hal terdapat kepentingan dinas yang memerlukan kehadiran pegawai yang bersangkutan.

   

 

KETUJUH :

 

Dalam keadaan bencana alam, bencana non alam, bencana sosial atau keadaan tertentu lainnya, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Pimpinan Tinggi Pratama atau pimpinan setingkat pada Unit Organisasi Non-Eselon atau Kepala Satuan Kerja dapat menugasi sebagian/seluruh pegawai pada unit kerjanya untuk melaksanakan FWS.

 

 

KEDELAPAN :

 

Ketentuan kriteria pegawai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf e dan mekanisme usulan pelaksanaan FWS sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT huruf a tidak berlaku dalam hal FWS dilaksanakan dalam keadaan bencana alam, bencana non alam, bencana sosial atau keadaan tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH.


 

KESEMBILAN :

 

Selama pelaksanaan FWS, pegawai tetap diberikan gaji, tunjangan kinerja, uang makan dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

KESEPULUH :

 

Pelaksanaan FWS untuk pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan menggunakan sistem teknologi informasi yang sudah diakomodasi dalam aplikasi office automation Kementerian Keuangan (e-Kemenkeu) dan aplikasi pendukung lainnya.

 

 

KESEBELAS :

 

Dalam hal diperlukan, dapat disusun ketentuan mengenai sarana pendukung teknologi informasi dan ketentuan lainnya dalam rangka pelaksanaan FWS yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan.


 

KEDUABELAS :

 

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:

  1. Wakil Menteri Keuangan;
  2. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan, para Staf Ahli dan Kepala Lembaga Nasional Single Window di lingkungan Kementerian Keuangan;
  3. Para Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, para Sekretaris Badan dan Sekretaris Lembaga Nasional Single Window di lingkungan Kementerian Keuangan;
  4. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Sekretariat Jenderal;
  5. Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, Sekretariat Jenderal;
  6. Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal;
  7. Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Sekretariat Jenderal;
  8. Kepala Biro Umum, Sekretariat Jenderal; dan
  9. Kepala Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan, Sekretariat Jenderal.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 Mei 2020

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


SRI MULYANI INDRAWATI