KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 169 TAHUN 2025TENTANGPERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 488/KMK.010/2021 TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGAMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang :
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 11 ayat (3), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (2a), Pasal 13 ayat (3b), Pasal 14 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 27B ayat (4) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 TAHUN 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga;
- bahwa dengan adanya penataan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penyesuaian atas nomenklatur pejabat yang menerima pelimpahan kewenangan dalam bentuk mandat pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga;
Mengingat :
-
Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
-
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
- Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024;
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga;
MEMUTUSKAN:Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 488/KMK.010/2021 TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA.
KESATU :
Beberapa Diktum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. |
Diktum KELIMA diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
KELIMA : Penetapan tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode selanjutnya dilimpahkan kewenangannya dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal untuk dan atas nama Menteri Keuangan. |
2. |
Diktum KEENAM diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
KEENAM : Pelaksanaan kewenangan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance);
- Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan;
- Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal selaku pihak yang menerima pelimpahan wewenang tidak dapat melimpahkan kembali kewenangan dimaksud kepada pejabat lain; dan
- Dalam hal Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal berhalangan sementara atau tetap, pelimpahan wewenang dilaksanakan oleh Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pejabat Pelaksana Harian (Plh.) yang ditunjuk.
|
3. |
Diktum KETUJUH diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
KETUJUH : Dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri ini, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal dapat menetapkan pedoman mengenai tata cara penetapan tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga. |
KEDUA :
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:
- Ketentuan mengenai tarif bunga yang telah diterbitkan dengan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga sampai dengan periode Mei 2025 dinyatakan tetap berlaku.
- Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Wakil Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, para Kepala Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
- Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan;
- Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan; dan
- Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Kementerian Keuangan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Mei 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI