Keputusan Menteri Keuangan Nomor 145/KMK.01/UP.11/2010

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 145/KMK.01/UP.11/2010

TENTANG

MUTASI PARA PEJABAT ESELON II DI LINGKUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 dan pengisian jabatan eselon II yang kosong, dipandang perlu mengadakan mutasi pejabat eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan;
  2. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 daftar Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini dinilai cakap dan memenuhi persyaratan untuk diangkat dalam jabatan tersebut dalam lajur 5;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Mutasi para pejabat eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan;

Mengingat    :


  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4194);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263);
  4. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 218/KMK.01/2003 tentang Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

Memperhatikan    :


Hasil rapat Baperjakat Instansi Pusat Departemen Keuangan tanggal 5 April 2010;



MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MUTASI PARA PEJABAT ESELON II DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN.



PERTAMA :


Membebaskan dengan hormat Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 dari jabatannya sebagaimana tersebut dalam lajur 4 daftar lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, dengan ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugas pekerjaannya selama memangku jabatan tersebut.



KEDUA :


Menunjuk/mengangkat Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 daftar lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini dalam jabatan tersebut dalam lajur 5.



KETIGA :


Memberikan Tunjangan Jabatan Struktural kepada yang memangku jabatan tersebut dalam lajur 5 daftar lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini setiap bulan sebesar yang tercantum dalam lajur 6.



KEEMPAT :


Apabila ternyata tersebut kekeliruan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



KELIMA :


Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal pelantikan.



Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:

  1. Menteri Keuangan;
  2. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
  3. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan;
  4. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan;
  5. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
  6. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan;
  7. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Setjen Kementerian Keuangan;
  8. Sekretaris Direktorat Jenderal/Para Direktur/Kepala Pusat/Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan;
  9. Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara terkait;

Petikan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 April 2010

MENTERI KEUANGAN,


ttd


SRI MULYANI INDRAWATI