TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12/KMK.03/2017
TENTANG
PENETAPAN APLIKASI, PROSEDUR PENGAJUAN, TATA NASKAH DINAS
ELEKTRONIK, DAN KODE KHUSUS NASKAH DINAS, USULAN PEMBUKAAN
RAHASIA BANK SECARA ELEKTRONIK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti Dari Pihak-Pihak yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.03/2016, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Aplikasi, Prosedur Pengajuan, Tata Naskah Dinas Elektronik, dan Kode Khusus Naskah Dinas, Usulan Pembukaan Rahasia Bank Secara Elektronik;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN APLIKASI, PROSEDUR PENGAJUAN, TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK, DAN KODE KHUSUS NASKAH DINAS, USULAN PEMBUKAAN RAHASIA BANK SECARA ELEKTRONIK.
PERTAMA :
Menetapkan Aplikasi Usulan Pembukaan Rahasia Bank sebagai aplikasi yang digunakan dalam rangka pengajuan usulan permintaan pembukaan rahasia bank secara elektronik untuk kepentingan perpajakan, yang selanjutnya disebut dengan Akasia.
KEDUA :
Rahasia Bank sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya.
KETIGA :
Akasia sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, merupakan perangkat lunak sistem informasi pengelolaan usulan pembukaan rahasia bank yang berbasis jaringan untuk merekam, mengunggah dokumen pendukung, memberikan persetujuan, dan mencetak surat permintaan pembukaan rahasia bank, serta sebagai sarana informasi dan pemantauan permintaan pembukaan rahasia bank.
KEEMPAT :
Akasia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA terdiri dari:
KELIMA :
Menetapkan prosedur usulan pembukaan rahasia bank secara elektronik sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEENAM :
Menetapkan kode khusus naskah dinas usulan pembukaan rahasia bank secara elektronik di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dan Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KETUJUH :
Persetujuan dalam naskah dinas usulan pembukaan rahasia bank melalui Akasia sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilakukan oleh pejabat sampai dengan 2 (dua) tingkat Eselon di bawah pejabat penandatangan naskah dinas.
KEDELAPAN :
Persetujuan sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH disamakan kedudukannya dengan pemenuhan paraf untuk naskah dinas yang perlu ditandatangani oleh pejabat berwenang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pedoman tata naskah dinas Kementerian Keuangan.
KESEMBILAN :
Penerapan Akasia sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. | Penerapan pada:
|
b. | Penerapan pada seluruh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mulai dilaksanakan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Menteri ini. |
KESEPULUH :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2017
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI