Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-93/PJ/2016

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR KEP - 93/PJ/2016

TENTANG

KODE KHUSUS PADA NASKAH DINAS SURAT PENGANTAR PERMOHONAN
TERKAIT PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 91/PMK.03/2015
DI LINGKUNGAN KANTOR PELAYANAN PAJAK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :    


  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan tata persuratan yang bersifat teknis dan memiliki klasifikasi khusus;
  2. bahwa untuk menunjang kelancaran tata persuratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan penatausahaan naskah dinas terkait, di perlukan pemberian kode khusus pada naskah dinas dimaksud;
  3. bahwa sesuai Diktum KEDUA Keputusan Menteri Keuangan Nomor 197/KM.1/2015 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan Tingkat Pusat, pimpinan unit eselon I berwenang untuk mengatur dan menetapkan ketentuan mengenai penomoran dan pemberian kode untuk naskah dinas yang bersifat teknis dan memiliki bentuk khusus sesuai dengan tugas dan fungsi pada masing-masing unit organisasi eselon I bersangkutan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a 1 huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Kode Khusus Pada Naskah Dinas Surat Pengantar Permohonan Terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 di Lingkungan Kantor Pelayanan Pajak;

Mengingat : 


  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.01/2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 162/KM.1/2015 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Surat Pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 197/KM.1/2015 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan Tingkat Pusat;


MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :    


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KODE KHUSUS PADA NASKAH DINAS SURAT PENGANTAR PERMOHONAN TERKAIT PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 91/PMK.03/2015 DI LINGKUNGAN KANTOR PELAYANAN PAJAK.

          


PERTAMA :


Menetapkan pemberian kode khusus pada naskah dinas surat pengantar permohonan terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.



KEDUA :


Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:

  1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  2. Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, para Tenaga Pengkaji, para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan;
  4. Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

               

          


                        

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 Juni 2016                                 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd.

 

KEN DWIJUGIASTEADI