Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-75/PJ/2020

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK


NOMOR KEP - 75/PJ/2020

TENTANG

PENETAPAN PERUBAHAN TUGAS DAN FUNGSI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

                                                      

Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja pengawasan serta penggalian potensi pajak, perlu mengatur kembali tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 58, Pasal 59, dan Pasal 61 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, telah diatur tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama;
  3. bahwa berdasarkan Diktum PERTAMA angka 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 605/KMK.01/2015 tentang Pendelegasian Wewenang Menteri Keuangan Kepada Direktur Jenderal Pajak Terkait Dengan Rincian Tugas, Fungsi, Lokasi, Kedudukan, dan Wilayah Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak diberikan wewenang untuk menetapkan tugas dan fungsi Eselon III ke bawah pada instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Perubahan Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama;

                  

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
  2. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1961);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 605/KMK.01/2015 tentang Pendelegasian Wewenang Menteri Keuangan Kepada Direktur Jenderal Pajak Terkait Dengan Rincian Tugas, Fungsi, Lokasi, Kedudukan, dan Wilayah Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

                  


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN PERUBAHAN TUGAS DAN FUNGSI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA.

            


PERTAMA :


Mengubah tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 59 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sehingga menjadi:


1. Tugas
Kantor Pelayanan Pajak Pratama mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, penyuluhan, pengawasan, dan penegakan hukum Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan, serta melakukan pengumpulan dan penjaminan kualitas data dan informasi perpajakan dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
   
2. Fungsi
Kantor Pelayanan Pajak Pratama menyelenggarakan fungsi:
  1. analisis, penjabaran, dan pencapaian target penerimaan pajak;
  2. pencarian, pengumpulan, pengolahan, serta penyajian data dan informasi perpajakan;
  3. penjaminan kualitas dan validasi atas data dan/atau alat keterangan;
  4. edukasi, pendaftaran/pengukuhan, pelayanan, pengelolaan pelaporan, dan penghapusan/pencabutan Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, atau objek pajak;
  5. penyelesaian tindak lanjut pengajuan/pencabutan permohonan Wajib Pajak maupun masyarakat;
  6. pendataan, pemetaan, pengawasan dan pemeriksaan serta penilaian untuk kepentingan perpajakan;
  7. penetapan, penerbitan, dan/atau pembetulan produk hukum perpajakan;
  8. pemutakhiran basis data perpajakan;
  9. pengenaan dan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Permukaan Bumi Onshore, Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Sektor Lainnya;
  10. penatausahaan piutang pajak dan penagihan pajak;
  11. pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko;
  12. pelaksanaan dan pemantauan kepatuhan internal;
  13. pelaksanaan tindak lanjut kerja sama perpajakan; dan
  14. pelaksanaan administrasi kantor.


KEDUA :


Mengubah tugas Seksi Pengolahan Data dan Informasi, Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, Seksi Pengawasan dan Konsultasi III, serta Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2), ayat (6), dan ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sehingga menjadi:

  1. Seksi Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas, melakukan pencarian, pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi perpajakan, melakukan penjaminan kualitas dan validasi atas data dan/atau alat keterangan yang berkaitan dengan kegiatan pencarian, pengumpulan, pengolahan data dan informasi perpajakan serta kegiatan penelitian, pengawasan, pengamatan, pemetaan, penilaian, pemeriksaan, dan penagihan, melakukan penerusan data dan/atau alat keterangan hasil penjaminan kualitas dan validasi, melakukan perekaman dokumen perpajakan, melakukan tindak lanjut atas data Wajib Pajak yang diterima dari Kantor Pusat, melakukan penyusunan monografi fiskal, melakukan dukungan teknis komputer, melakukan pemantauan aplikasi perpajakan, melakukan pengelolaan kinerja organisasi dan pengelolaan risiko, serta melakukan pengelolaan dan tindak lanjut kerja sama perpajakan.
  2. Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan mempunyai tugas melakukan pemberian dan/atau penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, pengukuhan dan/atau pencabutan Pengusaha Kena Pajak, pemberian dan/atau penghapusan nomor objek pajak secara jabatan, melakukan analisis, penjabaran, dan pencapaian target penerimaan pajak, melakukan pengamatan potensi pajak, melakukan pendataan dan pemetaan Wajib Pajak dan objek pajak, melakukan pengumpulan data pendukung dan rekonsiliasi data dalam rangka pengawasan Wajib Pajak, melakukan analisis kinerja Wajib Pajak, melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan serta melakukan imbauan dan konseling kepada Wajib Pajak, melakukan produksi alat keterangan hasil pengamatan, pendataan, pemetaan, dan pengawasan Wajib Pajak, melakukan pemutakhiran basis data Wajib Pajak, melakukan pemeriksaan dengan kriteria tertentu, melakukan tindak lanjut data yang diterima dari Kantor Pusat, melakukan pemutakhiran basis data nilai objek pajak, melakukan penyuluhan pajak, serta melakukan kegiatan penilaian.
  3. Seksi Pengawasan dan Konsultasi II mempunyai tugas melakukan analisis, penjabaran, dan pencapaian target penerimaan pajak untuk Wajib Pajak Strategis, melakukan pendataan dan pemetaan Wajib Pajak Strategis dan objek pajak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Strategis, melakukan pengumpulan data pendukung dan rekonsiliasi data dalam rangka pengawasan Wajib Pajak Strategis, melakukan analisis kinerja Wajib Pajak Strategis, melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan serta melakukan imbauan dan konseling kepada Wajib Pajak Strategis, melakukan produksi alat keterangan hasil kegiatan pengawasan Wajib Pajak Strategis, melakukan pemutakhiran basis data Wajib Pajak Strategis, melakukan pemeriksaan dengan kriteria tertentu, melakukan tindak lanjut data yang diterima dari Kantor Pusat, serta melakukan pemutakhiran basis data nilai objek pajak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Strategis.
  4. Seksi Pengawasan dan Konsultasi III dan Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV masing-masing mempunyai tugas melakukan pemberian dan/atau penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, pengukuhan dan/atau pencabutan Pengusaha Kena Pajak, pemberian dan/atau penghapusan nomor objek pajak secara jabatan, melakukan analisis, penjabaran, dan pencapaian target penerimaan pajak, melakukan pengamatan potensi pajak, melakukan pendataan dan pemetaan Wajib Pajak dan objek pajak, melakukan pengumpulan data pendukung dan rekonsiliasi data dalam rangka pengawasan Wajib Pajak, melakukan analisis kinerja Wajib Pajak, melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan serta melakukan imbauan dan konseling kepada Wajib Pajak, melakukan produksi alat keterangan hasil pengamatan, pendataan, pemetaan, dan pengawasan Wajib Pajak, melakukan pemutakhiran basis data Wajib Pajak, melakukan pemeriksaan dengan kriteria tertentu, melakukan tindak lanjut data yang diterima dari Kantor Pusat, serta melakukan pemutakhiran basis data nilai objek pajak.

                  


KETIGA :


Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Maret 2020.

            

Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:

  1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  2. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia;
  3. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
  4. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak;
  5. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak;
  6. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, para Direktur, para Tenaga Pengkaji, para Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  7. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  8. Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak;
  9. para Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  10. para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.




Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 20 Februari 2020

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.


SURYO UTOMO