Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-383/PJ/2010

  • 26 Nov 2010

  • Timeline

  • BERLAKU

  • DOCUMENT

*Struktur peraturan dan perundang-undangan terkini dapat diakses melalui regulasi pertama yang telah diubah/disesuaikan pada timeline (apabila laman ini merupakan regulasi penyesuaian/perubahan)

  • Keputusan Direktur Jenderal Pajak
    Nomor KEP-383/PJ/2010

    PENETAPAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BARAT I DALAM RANGKA UJI COBA PERLUASAN CAKUPAN WILAYAH KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN