KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP - 383/PJ/2010
TENTANG
PENETAPAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BARAT I DALAM RANGKA UJI COBA
PERLUASAN CAKUPAN WILAYAH KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN
DOKUMEN PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka mempercepat perekaman Surat Pemberitahuan (SPT) perlu diproses melalui Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP);
- bahwa dalam rangka meningkatkan pemanfaatan kapasitas PPDDP perlu dilakukan penjadualan perluasan cakupan wilayah kerja PPDDP;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas pokok dan fungsi PPDDP, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I dalam Rangka Uji Coba Perluasan Cakupan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ./2010 tentang Wilayah Kerja dan Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) yang Diolah Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dalam Rangka Uji Coba Perluasan Cakupan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BARAT I DALAM RANGKA UJI COBA PERLUASAN CAKUPAN WILAYAH KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN.
PERTAMA :
Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I yang ditetapkan sebagai unit uji coba perluasan cakupan wilayah kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan adalah sebagai berikut:
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Bojanagara;
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying;
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cicadas;
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Karees;
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Tegallega;
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cianjur;
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tasikmalaya;
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cimahi;
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukabumi;
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwakarta;
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ciamis;
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama Soreang;
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama Majalaya;
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumedang; dan
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama Garut.
KEDUA :
Jenis SPT yang diolah adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi formulir 1770, 1770S, dan 1770SS yang ditetapkan mulai Tahun Pajak 2009
KETIGA :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
- Kepala Kantor Wilayah DJP di seluruh Indonesia;
- Para kepala KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I.
untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Nopember 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MOCHAMMAD TJIPTARDJO
NIP 195104281975121002